PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA CIREBON
Keywords:
Kabupaten Cirebon, Pelayanan Publik, Pengelolaan RetribusiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran secara mendalam mengenai pengelolaan retribusi pelayanan pasar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap petugas retribusi, pengelola pasar, serta pedagang di beberapa pasar di Kabupaten Cirebon. Fokus penelitian mencakup prosedur pemungutan retribusi, kedisiplinan pedagang dalam melakukan pembayaran, kendala yang dihadapi petugas, serta sistem pengawasan dan koordinasi antara pengelola pasar dengan dinas terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Cirebon telah mengalami kemajuan positif melalui penerapan sistem e-retribusi, yang mempermudah proses pembayaran dan meningkatkan transparansi. Namun, masih terdapat kendala seperti keterlambatan pembayaran akibat kondisi pasar yang sepi, minimnya fasilitas pendukung, dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Selain itu, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal, sehingga potensi penerimaan retribusi belum tergali sepenuhnya. Diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan sistem digitalisasi, serta sosialisasi berkelanjutan kepada pedagang agar pengelolaan retribusi dapat berjalan efektif dan berkontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD Kabupaten Cirebon.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian KUALITATIF. Makassar: Syakir Media Press.
Amrullah, M., Sari, L. N., & Wahyudi, A. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Dilengkapi Lima Pendekatan. Bintang Pusnas Press. Retrieved from https://bintangpusnas.perpusnas.go.id
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon. (2024). Kabupaten Cirebon dalam Angka 2024. Cirebon: BPS Kabupaten Cirebon.
Bedes Wasti Aprillia , Lengkong Florence, dan Tampi Gustaaf Buddy. (2019). Strategi Peningkatan Retribusi Pasar Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah, Jurnal Administrasi Publik, 5(3), 54
Halim, A., & Kusufi, M. (2020). Akuntansi Sektor Publik: Teori dan Praktik. Salemba Empat. Mardiasmo, M. B. A. (2016). PERPAJAKAN–Edisi Terbaru. Penerbit Andi.
Lestari, S. (2022). Digitalisasi retribusi pasar untuk meningkatkan transparansi dan PAD daerah. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 77–89.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pratiwi, R. (2020). Efektivitas sistem pemungutan retribusi jasa umum pada pasar tradisional. Jurnal Kebijakan Daerah, 5(1), 12–21.
Rahmawati, N., & Fadillah, A. (2020). Penerapan E-Retribusi dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Dinas Pasar Kota Bandung). Jurnal Kebijakan Publik, 6(1), 33–41.
Rustamana, H. T., Wulandari, D., & Mulyani, R. (2024). Konsep Proposal Penelitian dengan Jenis Penelitian Kualitatif Pendekatan Deskriptif. Jurnal Sindoro Cendekia Pendidikan, 5(2), 45–53. Retrieved from https://ejournal.warunayama.org
Sedarmayanti. (2019). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Refika Aditama.
Sholeh, K., & Fauzia, A.N. (2021). Penerapan Retribusi Pasar Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 22
Subarsono, A. G. (2013). Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Hal, 90, 93- 94.
Suparmoko. (2020). Ekonomi Publik untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah, Yogyakarta: Andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

