KASUS WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI, AHMAD SAHRONI : PELANGGARAN ETIKA KOMUNIKASI DAN IMPLIKASINYA DALAM KOMUNIKASI PUBLIK
Keywords:
Etika Komunikasi, Komunikasi Publik, Pelanggaran Etika Komunikasi, Youtube, Landasan HukumAbstract
Penelitian ini berjudul “Pelanggaran Etika Komunikasi Pejabat Publik di Media Sosial: Kajian Komunikasi Publik atas Kasus Pernyataan Ahmad Sahroni”. Penelitian ini mengkaji praktik komunikasi publik pejabat negara di ruang digital serta implikasi etika yang ditimbulkan melalui studi kasus penggunaan kata “tolol” oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, terhadap masyarakat di media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pelanggaran etika komunikasi yang terjadi, dampaknya terhadap citra kelembagaan DPR RI, serta pengaruhnya terhadap tingkat kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus berbasis analisis dokumen dan pemberitaan daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bahasa yang tidak santun oleh pejabat publik mencerminkan lemahnya pengendalian diri dan tanggung jawab moral dalam komunikasi publik, serta berpotensi menurunkan citra lembaga yang diwakili. Temuan ini menegaskan bahwa pelanggaran etika komunikasi di media sosial tidak hanya berdampak pada reputasi individu, tetapi juga melemahkan kredibilitas institusi negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pemahaman etika komunikasi publik dan literasi etika digital bagi pejabat publik menjadi kebutuhan penting guna menjaga kepercayaan masyarakat dalam ruang komunikasi digital yang semakin terbuka.
Downloads
References
Aticha, V. (2024). Etika dalam Komunikasi Massa: Analisis Penyebaran Informasi di Media Sosial dan Implikasinya bagi Masyarakat. Circle Archive, 1(6).
DeVito, Joseph A. 2007. The Interpersonal Communication Book. edition 11. Pearson Education, Inc.
DPR RI. (2015). Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Jakarta: DPR RI.
Effendy, Onong Uchjana.2006. Hubungan Masyarakat.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Ibratama, Ben. n.d. “Literature Review I Judul Tahun Peneliti Sumber Hasil Perbedaan Literature Review II Judul Tahun Peneliti Sumber Hasil Perbedaan Literature Review III Judul Tahun Peneliti Sumber Hasil Perbedaan.” 13–38.
Panducita, G., & Wahyono, H. (2024). PRINSIP KESANTUNAN BERBAHASA PADA TINDAK TUTUR MENTERI DAN ANGGOTA DPR DALAM RAPAT KERJA KOMISI IV DPR RI TAHUN 2022: PRINCIPLES OF LANGUAGE POLITINESS ON THE ACTIONS OF MINISTERS AND MEMBERS OF THE DPR AT THE 2022 DPR RI COMMISSION IV WORKING MEETING. JURNAL DIDACTIQUE Bahasa Indonesia, 5(1), 61-69.
Priyono, P. E. (2022). Komunikasi dan komunikasi digital. Guepedia.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Suharto, R. (2021). Etika Komunikasi Publik di Era Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.
Wijaya, M. (2020). Komunikasi Politik dan Etika Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish.
Tribunnews. (2024, Mei 11). Ahmad Sahroni Klarifikasi Soal Sebutan 'Orang Tolol’, Banjir Kritik Warganet [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=SELF4kg-R8Q

