DAMPAK LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG PAKAIAN BEKAS PASAR TPO TANJUNG BALAI

Authors

  • Jonatan Budiman Damanik Universitas Sumatera Utara Author
  • Husni Thamrin Universitas Sumatera Utara Author
  • Mia Aulina Lubis Universitas Sumatera Utara Author

Keywords:

Larangan Impor, Pakaian Bekas, Pendapatan Pedagang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak larangan impor pakaian bekas terhadap pendapatan pedagang di Pasar TPO Tanjung Balai, Sumatera Utara. Larangan tersebut diterapkan pemerintah melalui Permendag No. 40 Tahun 2022 dengan alasan perlindungan industri tekstil nasional dan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan ini berdampak besar terhadap mata pencaharian para pedagang kecil yang bergantung pada penjualan pakaian bekas impor sebagai sumber utama pendapatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara mendalam terhadap lima pedagang dan tiga pembeli, serta dokumentasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan impor menyebabkan penurunan drastis pendapatan pedagang, yang sebelumnya bisa mencapai Rp500.000–Rp700.000 per hari, kini hanya berkisar antara Rp100.000–Rp250.000. Akibatnya, para pedagang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan harus mencari cara bertahan, seperti menjual barang lain, beralih ke pasar daring, atau menjual stok lama. Namun, sebagian besar pedagang mengaku tidak memiliki alternatif lain karena keterbatasan keterampilan, modal, dan akses pasar legal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan impor pakaian bekas berdampak negatif secara ekonomi, sosial, dan psikologis terhadap pedagang kecil. Pemerintah perlu menyusun kebijakan transisi yang adil, seperti pelatihan keterampilan, pemberian akses modal, dan pengembangan pasar alternatif. Tanpa intervensi yang tepat, kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dalam menyusun langkah perlindungan sosial yang lebih responsif dan inklusif.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

JURNAL

Ambuwaru, P. A. H., & Maksum, H. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor (Studi Kasus Di Dinas Perdagangan Kab. Lombok Timur). Jurnal Fakultas Hukum Gunung Rinjani, 5(1).

Azizan Fatah, D. A. P. S., Irwanda, I. S., Kolen, L. I., & Agnesia, P. G. D. (2023). Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas Terhadap Pengusaha Thrift. Jurnal Economia, 2(1).

Balqis Qurrotaayun, Putri, M. L. E., Ferdiansyah, Y. P., & Wikansari, R. (2023). Dampak Pelarangan Impor Pakaian Bekas (Thrift) terhadap Pedagang di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 1326–1337.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2023). Dampak negatif impor pakaian bekas terhadap perekonomian. Info Singkat, XV(6), 13–16.

Eka Budiyanti. (2023). Dampak Negatif Impor Pakaian Bekas Terhadap Perekonomian. Info Singkat, XV(6)/II/Puslit.

Fordatkosu, S., et al. (2021). Analisis Pengaruh Ekspor Impor Dan Jumlah Uang Beredar (M2) Di Indonesia Terhadap Nilai Tukar Rupiah/US$ DOLLAR (2000–2019). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 21(6).

Krista, Y. (2018). Analisa yuridis tentang perdagangan pakaian bekas impor berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 7(1), 45–58.

Kusumawati, R. (2021). Analisis larangan impor pakaian bekas terhadap pelaku UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 9(1), 56–64.

Lestari, D. (2022). Aspek hukum impor pakaian bekas berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurist-Diction, 5(2), 123–135.

me, C. S. (2024). Kajian hukum terhadap kebijakan pemerintah atas larangan impor pakaian bekas bagi UMKM di Indonesia. Lex Privatum, 1(1), 1–15.

Pratama, R. (2023). Penegakan hukum terhadap peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Prosiding National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 89–98.

Sari, N. L. (2022). Peran pasar tradisional dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial, 11(2), 75–82.

Simanjuntak, B. (2021). Analisis ekonomi informal pada sektor perdagangan pakaian bekas. Jurnal Pembangunan Sosial, 6(1), 34–45.

Yuliani, W. (2018). Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling. QUANTA: Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling Dalam Pendidikan, 2(2), 83–91.

BUKU

Arikunto, S. (2002). Metode Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education.

Mulyadi, D. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Sosial dan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rossi, P. H., Lipsey, M. W., & Freeman, H. E. (2004). Evaluation: A Systematic Approach (7th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Schiffman, L. G., & Wisenblit, J. L. (2019). Consumer Behavior (12th ed.).

Pearson.

Solomon, M. R. (2018). Consumer Behavior: Buying, Having, and Being (12th ed.).

Pearson Education.

Sutisna. (2003). Perilaku Konsumen dan Komunikasi Pemasaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Jakarta: Kemendag.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

DAMPAK LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG PAKAIAN BEKAS PASAR TPO TANJUNG BALAI. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(7), 41-50. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/548

Similar Articles

11-20 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.