DEEPFAKE DISINFORMASI DAN ETIKA AI IMPLIKASI HUKUM DAN KOMUNIKASI DI INDONESIA
Keywords:
deepfake, disinformasi, etika kecerdasan buatan, etika komunikasi, hukum digitalAbstract
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan teknologi deepfake yang memungkinkan manipulasi konten audiovisual dengan tingkat realisme yang sangat tinggi. Di satu sisi, teknologi ini membuka peluang baru dalam bidang kreatif dan komunikasi digital. Namun, di sisi lain, deepfake juga menghadirkan ancaman serius, terutama ketika digunakan sebagai sarana penyebaran disinformasi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai bentuk disinformasi dengan meninjau aspek hukum dan etika komunikasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, yang berfokus pada beredarnya video deepfake Presiden Joko Widodo yang menampilkan seolah-olah menyampaikan pidato dalam bahasa Mandarin. Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka terhadap artikel jurnal ilmiah, pemberitaan media daring, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan teknologi deepfake dalam kasus tersebut bertentangan dengan prinsip etika kecerdasan buatan, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan dampak merugikan bagi masyarakat. Selain itu, praktik ini juga melanggar etika komunikasi karena menciptakan distorsi informasi yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik. Dari perspektif hukum, meskipun Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur deepfake, penyebarannya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, penguatan regulasi serta internalisasi etika komunikasi menjadi langkah penting dalam merespons tantangan disinformasi berbasis kecerdasan buatan.
Downloads
References
Athaillah, K. A., Azkiya, A. H., & Ekawati, C. F. (2024). Implementation of ethical artificial intelligence law to prevent the use of AI in spreading false information and deepfake in Indonesia. Journal of Law and Technology, 4(1), 45–60.
Boediman, E. P. (2025). Exploring the impact of deepfake technology on public trust and media manipulation: A scoping review. Jurnal Komunikasi, 19(2), 313–334.
CNN Indonesia. (2023, October 26). Menkominfo: Video Jokowi berbahasa Mandarin diedit pakai AI deepfake.
Ekawati, C. F., Athaillah, K. A., & Azkiya, A. H. (2024). Analisis etika dan strategi mitigasi penyalahgunaan teknologi deepfake untuk menjaga integritas informasi di era digital. Etika Teknologi Informasi, 1(2), 1–15.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Liputan6. (2023). Viral video Presiden Jokowi pidato pakai bahasa Mandarin ternyata hasil editan deepfake.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Universitas Pertamina. (2025). Deepfake dan distorsi ruang publik digital: Analisis teori public sphere Jürgen Habermas. Jurnal Komunikasi dan Media Digital, 3(1), 44–52.
Agence France-Presse. (2023). Video of Indonesian president speaking Mandarin is digitally altered. AFP Fact Check.

