PROFESIONALISME PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR CAMAT LEMBEH UTARA KOTA BITUNG
Keywords:
Profesionalisme, Pelayanan Publik, Kantor CamatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat profesionalisme pelayanan publik di Kantor Camat Lembeh Utara Kota Bitung dengan menggunakan empat indikator profesionalisme menurut Sedarmayanti, yaitu kompetensi, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, pegawai kantor camat, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme pelayanan publik di Kantor Camat Lembeh Utara Kota Bitung belum sepenuhnya optimal. Dari aspek kompetensi, aparatur memiliki pengetahuan dasar yang cukup namun penguasaan teknologi informasi masih terbatas. Dari aspek efektivitas, pelayanan berjalan cukup baik meski terkendala keterbatasan pegawai dan sarana prasarana. Aspek efisiensi, menunjukkan bahwa penggunaan waktu dan fasilitas belum optimal. Sementara itu, dari aspek tanggung jawab, aparatur menunjukkan sikap ramah dan peduli, namun responsivitas terhadap keluhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara standar pelayanan yang ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa profesionalisme pelayanan publik di Kantor Camat Lembeh Utara Kota Bitung perlu ditingkatkan secara berkelanjutan. Berdasarkan penelitian tersebut, pemerintah perlu melakukan peningkatan kompetensi aparatur melalui program pelatihan dan pengembangan sumber daya, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan, serta peningkatan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Downloads
References
Dwiyanto, A. (2011). Manajemen pelayanan publik: Peduli, inklusif, dan kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Gumolung, S., Rares, J., & Mambo, R. (2023). Kualitas pelayanan publik Pemerintah Desa Bowombaru Utara Kecamatan Melonguane Timur Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 528–538.
Jahirudin, J. (2021). Profesionalisme aparatur pemerintah dalam pelayanan publik di Kecamatan Samarinda Ilir. PREDIKSI: Jurnal Administrasi dan Kebijakan, 20(1), 71–77.
Kurniawan, A. (2005). Konsep profesionalisme dalam administrasi publik. Jakarta: GHI.
Maryani, S. (2022). Profesionalisme kerja pegawai dalam pelayanan publik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran.
Moenir, H. (2002). Dasar-dasar pelayanan publik. Jakarta: JKL.
Mongkau, S. W., Pati, A. B., & Kawung, E. J. (2021). Profesionalisme kinerja kepala lingkungan dalam pelayanan publik di Kecamatan Wenang pada masa pandemi Covid-19. Agri-Sosioekonomi, 17(2), 487–496.
Noor, Z. Z. (2015). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 65 Tahun 2016 tentang Organisasi Kecamatan Lembeh Utara.
Purwanto, E. A. (2016). Pelayanan publik. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Runkat, R., Dengo, S., & Tampongangoy, D. (2021). Profesionalisme kerja perangkat kelurahan dalam pelayanan administrasi masyarakat di Kelurahan Talikuran Barat Kecamatan Kawangkoan Utara. Jurnal Administrasi Publik, 7(106).
Siagian, S. P. (2009). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: PQR.
Sinambela, L. P. (2020). Reformasi pelayanan publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tarandung, S. N., Rorong, A., & Tulusan, F. (2022). Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sario Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 8(4), 254–263.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

