ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Authors
  • Tania Fernanda

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Alat Bukti, Hukum Acara Pidana, KUHAP, Alat Bukti Elektronik, Due Process of Law, Evidence, Criminal Procedure Law, KUHAP, Electronic Evidence, Due Process of Law
Abstract

Hukum acara pidana di Indonesia menempatkan alat bukti sebagai elemen sentral dalam proses pembuktian suatu tindak pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, perkembangan teknologi dan arus globalisasi telah mendorong pengakuan terhadap alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan, klasifikasi, serta kekuatan pembuktian dari setiap jenis alat bukti dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa meskipun KUHAP menganut sistem daftar tertutup mengenai alat bukti, praktik peradilan di Indonesia secara bertahap telah menerima alat bukti elektronik sebagai bukti pelengkap. Temuan ini juga menegaskan pentingnya kebebasan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian dengan tetap berpegang pada asas keadilan, due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia. Pada akhirnya, penguatan pengaturan mengenai alat bukti diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.

The law of criminal procedure in Indonesia places evidence (alat bukti) as the central element in the process of proving a criminal act. According to the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP), the admissible evidences are witness testimony, expert testimony, documents, indications, and the defendant’s statement. However, the rapid development of technology and globalization has led to the recognition of electronic evidence, as regulated in Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions and its amendments. This article aims to analyze the validity, classification, and evidentiary value of each type of evidence within the Indonesian criminal justice system. By employing normative juridical research methods through statutory, conceptual, and case approach, this study finds that although KUHAP provides a closed list of evidences, in practice Indonesian courts have gradually accepted electronic evidence as complementary proof. The findings also highlight the importance of judges’ freedom in assessing the probative force of each piece of evidence while adhering to the principles of fairness, due process of law, and protection of human rights. Ultimately, strengthening the regulation of evidence is crucial to ensure legal certainty, justice, and balance between the interests of the state and the rights of the accused in criminal proceedings.

References

A. Karim Nasution, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana I, II, III, Tanpa Penerbit, Jakarta, 1985, hlm.136.

Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung 2009.

Fernando, Zico Junius. 2021. Due Process of Law dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Indonesia. Majalah Keadilan, 21(1), 67–89.

Bambang Poernomo, Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Pidana Indonesia Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Yogyakarta, 1993.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-02
Section
Articles

How to Cite

ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 121-130. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1000

Similar Articles

31-40 of 744

You may also start an advanced similarity search for this article.