ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITELAAH KEBIJAKAN KRIMINAL

Authors
  • Aurelia Salsabila Dirgantara

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Syadid Jiddan Alharun

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Iqbal Nuriswandi

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Tiara Ramadhani

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Mardhatillah

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Kerugian Negara, Korupsi, Restitusi, Uang Pengganti, Kebijakan Kriminal, Corruption, Restitution, Loss, Policy, Criminal
Abstract

          Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta melemahkan kepercayaan publik, sehingga pengembalian kerugian negara menjadi instrumen penting dalam kebijakan kriminal untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mekanisme pengembalian kerugian negara sebagai bentuk restitusi dalam tindak pidana korupsi serta menilai efektivitas penerapannya dalam kerangka kebijakan kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teori hukum pidana melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara secara pidana diwujudkan melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, namun implementasinya belum optimal akibat hambatan prosedural, minimnya pemulihan aset yang berorientasi pada korban negara, serta kurangnya harmonisasi antara mekanisme pidana, perdata, dan administrasi negara. Kondisi tersebut menyebabkan tujuan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya reformasi kebijakan kriminal melalui penguatan sistem pelacakan dan perampasan aset, peningkatan koordinasi antar penegak hukum, serta harmonisasi regulasi lintas rezim hukum agar pengembalian kerugian negara dapat dilaksanakan secara efektif, optimal, dan berkeadilan.

          Corruption, as an extraordinary crime, has caused significant losses to state finances and undermined public trust. Therefore, the recovery of state losses has become an important instrument in criminal policy to achieve justice and social recovery. This study aims to legally analyze the mechanism for the recovery of state losses as a form of restitution in corruption and to assess the effectiveness of its implementation within the criminal policy framework. The research method used is normative legal research with a legislative, conceptual, and criminal law theory approach through a literature review of laws and regulations, court decisions, and related literature. The results show that the recovery of state losses through criminal law is realized through additional penalties in the form of compensation payments, but its implementation is not optimal due to procedural obstacles, the lack of victim-oriented asset recovery, and the lack of harmonization between criminal, civil, and state administrative mechanisms. These conditions have resulted in the goal of restorative justice, which emphasizes the recovery of state losses, not being fully achieved. Therefore, this study recommends the need for criminal policy reform by strengthening the asset tracking and confiscation system, increasing coordination between law enforcement agencies, and harmonizing regulations across legal regimes so that the recovery of state losses can be implemented effectively, optimally, and fairly.

Author Biographies
  1. Aurelia Salsabila Dirgantara, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  2. Syadid Jiddan Alharun, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  3. Iqbal Nuriswandi, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  4. Tiara Ramadhani, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

  5. Mardhatillah, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Bachrie, S. (2009). “Merekonstruksi Paradigma Membangun Supremasi Hukum yang Berkeadilan”. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa.

Budi Suharyanto. “Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara”. Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 3, 2016.

Hidayatullah, dkk. “Akuntan Publik: Kewenangan Menghitung Kerugian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 1, 2023.

Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Hikmawati, Puteri. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?”. Vol. 10 No. 1, 2019.

Huda, Ni’Matul. Ilmu Negara. Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Mahrus, Ali. Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi. UII Press, Yogyakarta, 2013.

Murpraptono, Ahdi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif pada Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara”. Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2021.

Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi (Edisi Ringkas). Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, 2008.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Santoso, Aris Wahjudi. “Penerapan Teori Hukum Dalam Restorative Justice”. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), Vol. 1 No. 2, 2023.

Suyatno. Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Syed Hussein Alatas. Sosiologi Korupsi. Diterjemahkan oleh Ali Ghosie Usman. LPSES, Jakarta, 1981.

KPK. “Kinerja 2020–2024: KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp25 Triliun”.

https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-2020-2024-kpk-kembalikan-kerugian-negara-senilai-rp25-triliun

Kementerian Keuangan RI. “Kemenkeu Terima PKN dari Kejagung”.

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/kemenkeu-terima-pkn-dari-kejagung

PPATK. “Optimalisasi Pengembalian Aset Keuangan Negara: PPATK Perkuat Analisis Pemeriksaan Transaksi Keuangan”.

https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1188/optimalisasi-pengembalian-aset-keuangan-negara-ppatk-perkuat-analisis-pemeriksaan-transaksi-keuangan.html

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-20
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITELAAH KEBIJAKAN KRIMINAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2091-2100. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4315

Similar Articles

1-10 of 422

You may also start an advanced similarity search for this article.