ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SENGKETA PAJAK DI INDONESIA

Authors
  • M Alvin Sanjaya

    Author
  • M Bayu Bagir Basil

    Author
  • Wahyu Abi Dwi Putra

    Author
  • Asep Suherman

    Author
Keywords:
ADR, Pajak, Penyelesaian Sengketa
Abstract

Banyaknya kasus dan akumulasi sengketa pajak di Indonesia menunjukkan perlunya perombakan sistem penyelesaian sengketa. Untuk mencegah penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dan mengurangi penumpukan sengketa, bidang penyelesaian sengketa lainnya, terutama sengketa perdata, menggunakan opsi non-litigasi yang disebut Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR). Sengketa pajak merupakan permasalahan yang kerap muncul antara wajib pajak dan otoritas pajak, yang jika tidak diselesaikan dengan baik dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta menurunkan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjadi salah satu mekanisme penting yang ditawarkan untuk memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan dibandingkan jalur litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan APS dalam sengketa pajak di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek yuridis, prosedural, dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta studi kasus penerapan APS dalam praktik penyelesaian sengketa pajak. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun APS memiliki potensi besar dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih sederhana dan mengurangi beban lembaga peradilan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan regulasi yang jelas, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta resistensi dari aparat pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi yang lebih intensif agar APS dapat diimplementasikan secara optimal dalam sengketa pajak di Indonesia.

References

Ahmadi, Wiratni. “Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Internasional.” Jurnal Hukum Pro Justitia, 25, no. 04 (2007): 388.

Anang Mury Kurniawan. Upaya Hukum Terkait Dengan Pemeriksaan, Penyidikan, Dan Penagihan Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

Asmorowati, Meiti. “Sengketa Keberatan Dibandingkan Dengan Sengketa Pengadilan Pajak Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.” Jurnal Wawasan Hukum 25, no. 02 (2011): 370.

Didik Hery Santoso. “Tinjauan Yuridis Gugatan Di PTUN Terhadap Surat Ketetapan Pajak.” In Prosiding Simposium Nasional Keuangan Negara, 517. Jakarta: Jurnal BPPK, Kemenkeu, 2020.

Et.al, Suryadi. “Laporan Penelitian Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan.” Jakarta, 2000.

Halima & Festy. “CHA Triyono Martanto: Tunggakan Perkara Peradilan Pajak Dapat Diatasi Dengan Penerapan Sengketa Sederhana,” 2023.

Ilyas, Wirawan B, and Richard Burton. Manajemen Sengketa Pajak Dalam Pemungutan Pajak (Analisis Yuridis Terhadap Teori Dan Kasus). Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012.

Imam Muhasan. “Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak Dalam Lapangan Hukum Di Indonesia (Tinjauan Atas Penerapan Kompetensi Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak).” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 01, no. 01 (2017): 07.

J.L.Bell. “No Taxation Without Representation (Part 2).” Journal of the American Revolution, 2013.

James L Creighton, Et.al. Overview Of Alternative Dispute Resolution (ADR): A Handbook for Corps Managers. IWR Pamphet, n.d. Marbun, SF. Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif. Yogyakarta: liberty, 2003.

“Number of Tax Dispute.” Accessed June 1, 2024. https://setpp.kemenkeu.go.id/statistik.

Panjaitan, Saut. Makna Dan Peranan Freies Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara (Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara). Yogyakarta: UII Press, 2001.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revi. Jakarta: Raja Grafindo, 2018.

Rochmat Soemitro. Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia. Bandung: Eresco, 1991.

Sari, Indah. “Keunggulan Arbitrase Sebagai Forum Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 09 (2019).

Sudiarto. “Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Jurnal Kompilasi Hukum 08, no. 01 (2023).

Wahyu Kartika Aji, et.al. “Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan Dan Sanggahan : Suatu Perspektif Keadilan.” Jurnal Pajak Indonesia 06, no. 01 (2022): 82.

Cover Image
Downloads
Published
2025-09-27
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SENGKETA PAJAK DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(11), 131-140. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/105

Similar Articles

21-30 of 119

You may also start an advanced similarity search for this article.