ANALISIS PELANGGARAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 1948 TERKAIT KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI MYANMAR DAN CHINA

Authors
  • Muhammad Iqbal Haikal

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Reyhan Firandhi

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Wahyu Abi Dwi Putra

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Hak Asasi Manusia, duham 1948, myanmar, china, crime against human right
Abstract

Penelitian ini menganalisis pelanggaran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Myanmar dan China. Kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di kedua negara tersebut mencakup persekusi, penindasan etnis, serta pelanggaran hak-hak sipil yang meluas dan sistematis, yang melanggar sejumlah pasal utama dalam DUHAM. Di Myanmar, etnis Rohingya menjadi korban dari tindakan persekusi yang terstruktur, termasuk pembunuhan, pengusiran paksa, dan diskriminasi. Di China, dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Uighur meliputi penahanan massal, pembatasan kebebasan beragama, serta pengawasan ketat terhadap kehidupan pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran DUHAM di kedua negara dan dampaknya terhadap komunitas internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua kasus ini tidak hanya mengancam nilai-nilai fundamental HAM, tetapi juga menimbulkan tantangan besar bagi efektivitas hukum internasional dalam penegakan HAM global. Berdasarkan hasil penelitian, direkomendasikan agar komunitas internasional mengambil tindakan lebih proaktif dan responsif untuk menanggapi pelanggaran hak asasi manusia dan mendorong akuntabilitas hukum bagi para pelaku

References

Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice (Cornell University Press, 2019)

A.A.B. Perwita and Y. M. Yani, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional (Remaja RosdaKarya, 2008)

P. Alston and F.M. Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia (PUSHAM UII, 2015).

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, hlm. 93-137

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Ibid., hlm. 35

Andi Ismira and Ahmad Amiruddin Tennang, “Xinjiang Human Right Violation And Radicalism Issues: A Development Inequality Framing,” Mandala: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional 2, no. 1 (2019): 22–44.

Baiq Selpa Windi Isharmi, “Analisis Pelanggaran Ham Terhadap Etnis Minoritas Rohingya Di Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional” (Universitas Mataram, 2019).

Fitria Martanti and Gadis Herningtyasari, “Rohingnya and The Concept of Conflict Resolution,” in 3rd Annual International Seminar and Conference on Global Issues (ISCoGI 2017) (Atlantis Press, 2019), 140–143.

Jenny Bourne, “If Not Now, When?” (SAGE Publications Sage UK: London, England, 2020).

Juan-Pablo Perez-Leon-Acevedo, “The Rohingya People and the International Court of Justice: Religion-Related Legal Analysis,” Oxford Journal of Law and Religion (2020).

Ketut Arianta, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini, “Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional,” Jurnal Komunitas Yustisia 3, no. 2 (2020): 166–176.

Nalom Kurniawan, “Kasus Rohingya Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2020): 880–905.

Paul Sieghart, “The International Law of Human Rights,” VRÜ Verfassung und Recht in Übersee 20, no. 1 (1986): 110–111.

Roy Anthony Rogers and Jatswan S Sidhu, “International Norms and Human Rights Conditions in the Xinjiang Uyghur Autonomous Region (Xuar),” MJIR| Malaysian Journal of International Relations 4, no. 1 (2016): 109–137.

Triono Triono, “Peran Asean Dalam Penyelesaian Konflik Etnis Rohingnya,” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 2 (2014): 1–11.

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20220719073003-113-823168/bagaimana-sejarah-xinjiang-bisa-jadi-kampung-muslim-uighur-di-china

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-21
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PELANGGARAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 1948 TERKAIT KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI MYANMAR DAN CHINA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1401-1410. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1791

Similar Articles

1-10 of 361

You may also start an advanced similarity search for this article.