SISTEM DAN NILAI-NILAI PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SERTA RELEVANSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL

Authors
  • Rehan Kurniawan

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Perkawinan Adat Lampung, Nilai Sosial, Hukum Adat, Hukum Nasional
Abstract

Penelitian ini membahas sistem dan nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan adat Lampung, khususnya pada masyarakat Pepadun dan Saibatin, serta relevansinya terhadap hukum nasional Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tata cara pelaksanaan perkawinan adat Lampung, nilai hukum, sosial, dan budaya yang melekat di dalamnya, serta kesesuaiannya dengan prinsip hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi literatur, wawancara tokoh adat, dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perkawinan adat Lampung terdiri atas beberapa tahapan seperti nyakak muli(melamar), betunang (pertunangan), sesimburan (penyerahanuangjujur),dan begawi (upacara adat). Setiap tahap mencerminkan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, tanggung jawab, dan penghormatan kepada leluhur. Dalam konteks hukum nasional, nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, sistem perkawinan adat Lampung tidak hanya memiliki makna budaya dan sosial, tetapi juga relevansi yang kuat dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.

References

BUKU:

Abdul Manaf. (2021). Praktek perkawinan masyarakat adat Lampung Sebatin dalam perspektif hukum keluarga Islam, hukum adat dan hukum positif di Indonesia. Lampung: UIN Raden Intan Repository.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1991). Adat dan upacara perkawinan daerah Lampung. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.

Hasan, Z. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.

Puspita Sari, R. (2020). Sesan dalam masyarakat adat Lampung Pepadun ditinjau dari perspektif hukum Islam (Skripsi). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Zainuddin, A. (2015). Hukum adat dan dinamika masyarakat. Jakarta: Prenadamedia Group.

JURNAL:

Akulturasi budaya dalam prosesi perkawinan Lampung dan Jawa. (2025). Kejawen: Journal of Indonesian Culture Studies, 2(1).

Angkupi. (2014). Eksistensi hukum adat Lampung dalam perkawinan. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 48(2).

Anida, S. (2023). Tradisi Dau Balak dalam perkawinan adat Pepadun. Anida: Jurnal Kajian Adat dan Budaya Islam, 7(1).

Hasan, Z. (2024, Juni). Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Bandar Lampung.

Humaira, A., Rahmi, L., & Adhha, N. (2021). Kewarisan adat suku Lampung Pepadun dalam tinjauan fikih Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 9(3), 401–412.

Huzaini, H., & Putera, R. P. (2023). Adat dan syariat: Manifestasi Islam dalam perkawinan Lampung Pepadun. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(2), 78–87.

Implementasi nilai adat dalam tradisi larian di Tiyuh Gunungterang. (2023). Jurnal FKIP Universitas Lampung, 9(2).

Millah, F., & Yulianti, D. (2019). Nilai-nilai sosial dalam upacara adat Pepadun Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press.

Perkawinan adat Pepadun perspektif pendidikan Islam. (2024). Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 7(1).

WAWANCARA:

Bastian, A. (Suntan Bandakh Makhga IV). (2025, 7 Oktober). Hukum perkawinan adat dalam Lampung Pepadun[Wawancara pribadi].

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-05
Section
Articles

How to Cite

SISTEM DAN NILAI-NILAI PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SERTA RELEVANSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 361-370. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1105

Similar Articles

41-50 of 778

You may also start an advanced similarity search for this article.