STUDI KOMPARATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL

Authors
  • Sri Wulan Noorrahman

    Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-banjari
    Author
  • Fallin Oktavia

    Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
    Author
  • Muhammad Rizky

    Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
    Author
  • Indah Dewi Megasari

    Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
    Author
Keywords:
Sengketa Tanah, Hukum Adat, Hukum Nasional, Kepastian Hukum
Abstract

Tanah memiliki peran yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia, karena selain bernilai ekonomis juga sarat dengan makna sosial, budaya, dan religius. Namun, kedudukan tanah yang strategis sering kali menimbulkan sengketa yang kompleks, kronis, dan multidimensional. Sengketa tanah dapat bersumber dari tumpang tindih hak, ketidakjelasan kepemilikan, konflik warisan, hingga perebutan tanah adat, yang berdampak pada aspek hukum, sosial, ekonomi, dan politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah dalam perspektif hukum adat dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat menyelesaikan sengketa tanah melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan tokoh adat sebagai mediator, menekankan pemulihan harmoni sosial dan keadilan substantif. Sementara itu, hukum nasional menekankan kepastian hukum melalui jalur litigasi maupun mediasi sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Mediasi yang difasilitasi oleh BPN terbukti lebih efisien, mampu mengurangi biaya, serta menghasilkan kesepakatan yang win-win solution. Perbedaan karakteristik antara hukum adat dan hukum nasional mengandung potensi disharmoni, namun juga membuka peluang integrasi. Dengan memadukan nilai kepastian hukum formal dan keadilan substantif berbasis kearifan lokal, model penyelesaian sengketa tanah yang lebih adil, efektif, dan kontekstual dapat diwujudkan untuk mendukung stabilitas sosial serta kepastian hukum di Indonesia.

References

Alvin, H., Uma, A. M., Al Qin, F. H., & Wahyuddin. (2025). Penyelesaian sengketa tanah sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 di Kelurahan Pagutan, Kota Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.370

Asliani, A. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Ditinjau dari Hukum Nasional dan Hukum Islam. Jurnal Hukum, 4(1), 335-342. https://share.google/J44cupJZCtkeVaJfb

Hartana, H., & Suriati, N. K. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Kabupaten Buleleng Bali. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 219–230. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

Hartini, S. I., & Pabassing, Y. (2023). Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kampung Harapan Kabupaten Jayapura. Jurnal Hukum Ius Publicum, 1(1), 28-40. https://doi.org/10.55551/jip.v1iI.4

Nugroho, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Atas Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Proses Penyelesaian Sengketa Tanah

Riski, N., Octaviyanda, S., & Fernando, W. (2023). Implementasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 1351–1364.

Sulaiman, A. I. (2013). Model Komunikasi Formal dan Informal dalam Proses Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Penelitian Komunikasi, 16(2).

Widiawati, A., Firmanto, F., & Miswar. (2024). Analisis terhadap kasus hukum perdata dalam sengketa lahan pertanahan. Jurnal Pahlawan, 7(1), 38–50.

Zia, H. (2021). Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Indonesia. DATIN Law Jurnal, 2(1), 22–34. https://doi.org/10.36355/dlj.v1i1

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-07
Section
Articles

How to Cite

STUDI KOMPARATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 491-500. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5644

Similar Articles

1-10 of 729

You may also start an advanced similarity search for this article.