ANALISIS YURIDIS DAN KRIMINOLOGIS KASUS NARKOTIKA AMMAR ZONI TAHUN 2017–2025 DALAM PERSPEKTIF PENANGGULANGAN RESIDIVIS

Authors
  • Persie Nur Ahmaddin

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Rafael Widjaja

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Narkotika, Kepastian Hukum, Residivis, Pemidanaan, Rehabilitasi., Narcotics, Legal Certainty, Recidivism, Criminal Liability, Rehabilitation.
Abstract

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait fenomena residivisme yang terus berulang. Kasus publik figur Ammar Zoni sejak tahun 2017 hingga 2025 menjadi contoh nyata bagaimana pemidanaan dan rehabilitasi belum mampu sepenuhnya memberikan efek jera. target dari riset jurnal ini adalah untuk melakukan analisa terhadap tanggung jawab pidana yang diberikan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kasus Ammar Zoni dengan fokus pada aspek kepastian hukum, efektivitas pemidanaan, serta faktor sosial dan struktural yang menyebabkan kejahatan serupa kembali terjadi. Dengan fokus studi kepustakaan melalui metode kualitatif deskriptif dan analisis Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, putusan pengadilan, berita resmi, dan sumber akademik lainnya. Kesimpulan dari riset menunjukan, walaupun penerapan hukum sudah cukup jelas secara normatif, terdapat kelemahan dalam implementasi seperti lemahnya pengawasan lapas, kurang optimalnya rehabilitasi, serta lingkungan sosial yang tidak mendukung pemulihan pelaku. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan komprehensif yang menggabungkan pendekatan hukum, kesehatan publik, dan kebijakan sosial untuk menekan angka residivisme narkotika di Indonesia. 

Law enforcement against narcotics abuse in Indonesia continues to face significant challenges, particularly regarding repeated offenses committed by former offenders. The legal case of Indonesian public figure Ammar Zoni from 2017 to 2025 illustrates the lack of deterrent effect in current criminal sentencing and rehabilitation practices. This study aims to analyze criminal liability regarding narcotics abuse in the case of Ammar Zoni, focusing on legal certainty, the effectiveness of punishment, and social-structural factors influencing recidivism. Using literature study as an approach and qualitative descriptive as the method, including deep understanding of Law No. 35 of 2009 on Narcotics, court decisions, official reports, and academic sources. The results indicate that while normative regulations are comprehensive, weaknesses in enforcement remain evident, especially in prison supervision, rehabilitation follow-up, and social reintegration support. Thus, a multidimensional reform involving legal, medical, and socio-economic approaches is required to reduce narcotics-related recidivism in Indonesia. 

References

Badan Narkotika Nasional. (2024). Laporan Tahunan Pemberantasan Narkotika. Jakarta: BNN.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kementerian Hukum dan HAM. (2024). Sistem Pemasyarakatan dan Pengawasan Lapas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kompas.com. (2023, 8 Maret). Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkoba.

Retrieved from https://www.kompas.com

Liputan6.com. (2025, Januari). Kasus Ammar Zoni berlanjut, diduga edarkan sabu di lapas.

Retrieved from https://www.liputan6.com

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor XX/2023/PN.JKT-SEL (Kasus Narkotika Ammar Zoni).

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor XX/2024/PT.DKI (Banding Kasus Narkotika Ammar Zoni).

Tribunnews.com. (2023, Desember). Ketiga kalinya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.

Retrieved from https://www.tribunnews.com

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-05
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS DAN KRIMINOLOGIS KASUS NARKOTIKA AMMAR ZONI TAHUN 2017–2025 DALAM PERSPEKTIF PENANGGULANGAN RESIDIVIS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 441-451. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1127

Similar Articles

11-20 of 738

You may also start an advanced similarity search for this article.