ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN BANDING OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM

Authors
  • Ashley Dennispani Risakotta

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Banding, Jaksa Penuntut Umum, Hukum Acara Pidana, Upaya Hukum, Analisis Yuridis., Appeal, Public Prosecutor, Criminal Procedure Law, Legal Remedies, Legal Analysis.
Abstract

Pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu instrumen hukum acara pidana yang bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam proses peradilan. Banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam konteks ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki kedudukan penting karena mewakili negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, mekanisme, dan implikasi yuridis dari pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta praktik peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum memiliki dasar hukum yang kuat dalam KUHAP, namun dalam praktiknya sering terjadi kendala administratif dan interpretatif yang berdampak pada efektivitas penegakan hukum. 

An appeal by a Public Prosecutor is an instrument of criminal procedure law that aims to ensure justice and legal certainty in the judicial process. An appeal is a common legal remedy that can be taken by a party dissatisfied with a first-instance court decision. In this context, the Public Prosecutor holds a crucial position because he represents the state in upholding law and justice. This article aims to analyze the legal basis, mechanisms, and legal implications of an appeal by a Public Prosecutor based on the Criminal Procedure Code (KUHAP) and judicial practice in Indonesia. The research method used is normative juridical with a statutory approach and case studies. The results show that an appeal by a Public Prosecutor has a strong legal basis in the Criminal Procedure Code, but in practice, administrative and interpretative obstacles often occur that impact the effectiveness of law enforcement.

References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Harahap, M. Yahya. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Marpaung, Leden. (2013). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarto. (2001). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Alumni.

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1234 K/Pid/2019 tentang Pengajuan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-08
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN BANDING OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 671-680. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1265

Similar Articles

1-10 of 806

You may also start an advanced similarity search for this article.