MEMPELAJARI PENGARUH SUAP DI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA

Authors
  • Ruben Costa Marulitua Situmorang

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Hudi Yusuf

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Suap, Integritas Birokrasi, Penyimpangan etika., Bribery, Bureaucratic Integrity, Ethical Deviations.
Abstract

Suap adalah perbuatan yang membentuk penyimpangan etika dan moral di dalam penyeleggaraan pemerintah yang menggambarkan penyalagunaan wewenang oleh aparatur negara demi keuntungan pribadi maupun berkelompok. Perbuatan ini terjadi melalu adanya pertukaran imbalan, yang seperti berupa uang, barang, jasa maupun fasilitas yang lain antara pemberi dan penerima dengan arti mempengaruhi keputusan dan kebijakan pejabat publik. Di dalam perspektif administrasi suap dalam dimengerti sebagai perilaku yang bertujuan mendapatkan perlakuan istimewa di luar dengan ketentuan yang berlaku. Praktik suap ini mejadi cerminan bahwa lemahnya intergritas birokrasi dan tidak efektifnya sistem pengawasan internal tetapi ini juga dapat memicu ketidakadilan sosial, yang memperlama reformasi birokrasi, serta menurunkan tinkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bribery is an act that constitutes an ethical and moral deviation in government administration, depicting the abuse of authority by state officials for personal or group gain. This act occurs through the exchange of rewards, such as money, goods, services, or other facilities between the giver and the recipient, with the aim of influencing the decisions and policies of public officials. From an administrative perspective, bribery is understood as behavior aimed at obtaining preferential treatment beyond the applicable provisions. This bribery practice reflects weak bureaucratic integrity and an ineffective internal oversight system, but it can also trigger social injustice, delay bureaucratic reform, and reduce public trust in the government.

References

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Transparency International (2023): Global Corruption Barometer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2024). Laporan Tahunan KPK 2024: Tren Korupsi Kepala Daerah dan Sektor Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: KPK.

Transparency International (2023). Global Corruption Barometer: Asia 2023. Berlin: Transparency International Secretariat.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Pengadilan Tipikor Terkait Suap Kepala Daerah. Jakarta: MA RI.

Fitriani, D., & Puspitasari, N. (2022). Korupsi Sistemik di Pemerintahan Daerah: Analisis Hukum dan Tata Kelola Publik. Jurnal Integritas, Vol. 8(2), 115–132.

World Bank (2022). Public Sector Integrity and Anti-Corruption in Indonesia. Washington D.C.: World Bank Group.

KPK (2023): Laporan Monitoring Pengadaan Barang/Jasa

BPK (2023): Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester

Kemendagri (2023): Data Perda Bermasalah

World Bank (2023): Indonesia Economic Prospects

BPS (2023): Indeks Pembangunan Manusia

Tempo.co (2023). “Fenomena Sistemik Korupsi Kepala Daerah dan Pola Jual Beli Jabatan.”

Kompas (2023). “KPK: Kasus Korupsi Kepala Daerah Didominasi Sektor Pengadaan dan Jabatan.”

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-05
Section
Articles

How to Cite

MEMPELAJARI PENGARUH SUAP DI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 451-460. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1128

Similar Articles

1-10 of 126

You may also start an advanced similarity search for this article.