PERANAN HUKUM ADAT DALAM MENENTUKAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT

Authors
  • Aldo Julio Setiaboma

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Adat, Tanah Adat, Hak Kepemilikan, Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Keadilan Sosial
Abstract

Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting dan kompleks dalam menentukan hak kepemilikan atas tanah adat di berbagai wilayah Indonesia, terutama di tengah pluralitas sistem hukum yang berlaku. Tanah adat tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi semata, melainkan sebagai bagian integral dari identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam pandangan hukum adat, kepemilikan tanah bersifat komunal dan tidak individualistik, sehingga hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat sebagai kesatuan hukum yang berdaulat secara sosial. Prinsipprinsip hukum adat seperti kebersamaan, keseimbangan, dan keselarasan menjadi dasar dalam pengaturan kepemilikan serta pemanfaatan tanah agar tetap sejalan dengan nilai-nilai moral dan kearifan lokal. Melalui hukum adat, hak ulayat dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang, dengan memperhatikan keseimbangan antara manusia, alam, dan leluhur. Namun, dalam perkembangan zaman, eksistensi hukum adat seringkali menghadapi tantangan serius akibat modernisasi, industrialisasi, dan kebijakan negara yang lebih berpihak pada sistem hukum formal. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat menunjukkan lemahnya posisi hukum adat dalam menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Oleh sebab itu, diperlukan upaya penguatan dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional melalui pengakuan yang lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah adat, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, serta memperkuat rasa keadilan sosial bagi masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan hukum nasional Indonesia.

References

Airlangga University Press.

Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Bushar, Muhammad. (2001). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Djumadi. (2022). “Nilai-Nilai Falsafah Piil Pesenggiri dalam Masyarakat Lampung.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, 6(2), 113.

Hadikusuma, Hilman. (1995). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni.

Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.

Hazairin. (1981). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Tintamas.

Jakarta: Elsam.

Koesnoe, M. (1992). Hukum Adat dalam Perspektif Pembinaan Hukum Nasional. Surabaya:

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (1983). Hukum Adat dalam Yurisprudensi Indonesia. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. (2010). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soepomo. (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ter Haar. (1989). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-05
Section
Articles

How to Cite

PERANAN HUKUM ADAT DALAM MENENTUKAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 471-480. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1148

Similar Articles

21-30 of 789

You may also start an advanced similarity search for this article.