PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA SERTA TANTANGAN TERHADAP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM)
- Authors
-
-
Ira Fitria Ananda Putri
Universitas Mpu TantularAuthor -
Appe Hutauruk
Universitas Mpu TantularAuthor -
Muhenri Sihotang
Universitas Mpu TantularAuthor
-
- Keywords:
- Pidana mati, Hak asasi manusia, Hukum pidana, pemidanaan, Death penalty, Human rights, Criminal law, Punishment
- Abstract
-
Capital punishment is the most severe penalty, ideally applied only to extraordinary crimes, by taking into consideration the issue of the death penalty, public protection, justice, and human rights (das sollen). Modern penal systems emphasize a balance between preventive effects, social rehabilitation, and offender reintegration. However, the actual conditions in Indonesia show that its implementation is often delayed, inconsistent, and influenced by public opinion and political considerations (das sein). This situation has generated debates regarding the relevance of capital punishment within the framework of national law, human rights, and international standards. This study employs a qualitative approach using descriptive-analytical methods. Data were collected through literature review of the most recent legislation, human rights reports, academic journals, and legal documents related to capital punishment in Indonesia. The analysis compares the national legal framework, including Law Number 1 of 2026 on the Criminal Code Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), with international human rights principles, and assesses the alignment between theory and practice. The findings indicate that capital punishment remains maintained in Indonesia as the ultimate penalty; however, its implementation must comply with human rights principles and strict legal mechanisms. The study recommends enhancing procedural transparency, conducting regular evaluations, and strengthening alternative sentencing mechanisms, such as life imprisonment, to ensure compliance with international human rights standards and the relevance of capital punishment in the era of national criminal law reform.
Pidana mati adalah hukuman paling berat yang secara ideal diterapkan hanya pada kejahatan luar biasa, dengan memperhatikan masalah pidana mati, perlindungan masyarakat, keadilan, dan hak asasi manusia (das sollen). Sistem pemidanaan modern menekankan keseimbangan antara efek preventif, pemulihan sosial, dan rehabilitasi pelaku. Namun, kondisi nyata di Indonesia menunjukkan bahwa penerapannya sering tertunda, tidak konsisten, dan dipengaruhi opini publik serta pertimbangan politik (das sein). Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai relevansi pidana mati dalam konteks hukum nasional, Hak Asasi Manusia (HAM), dan standar internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari peraturan perundang-undangan terbaru, laporan lembaga Hak Asasi Manusia, jurnal akademik, dan dokumen hukum terkait pidana mati di Indonesia. Analisis dilakukan dengan membandingkan kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional, serta menilai kesesuaian antara teori dan praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati tetap dipertahankan di Indonesia sebagai hukuman terakhir, namun implementasinya harus menyesuaikan prinsip hak asasi manusia dan mekanisme hukum yang ketat. Penelitian merekomendasikan peningkatan transparansi prosedur, evaluasi berkala, serta penguatan mekanisme alternatif hukuman, seperti pidana seumur hidup, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Hak Asasi Manusia internasional dan relevansi pidana mati di era pembaruan hukum pidana nasional.
- Author Biographies
- References
-
A. Buku-buku
Anggara, et al. 2017. Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia Dari Masa ke Masa. Pasar Minggu: Institute for Criminal Justice Reform.
Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ashri, Muhammad. 2018. Hak Asasi Manusia Filosofi, Teori & Instrumen Dasar, Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Asmarawati, Tina. 2013. Hukuman Mati dan Permasalahannya, Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Hutapea, Bungasan. 2016. Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kuningan: Tim Pohon Cahaya.
Hutauruk, A., & Sinambela, H. 2025. Pedoman penulisan skripsi. Jakarta: Fakultas Hukum.
Krismiyarsi. 2025. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Individual. Semarang: Undip Press.
Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Marwin, Sucipto. 2019. Pidana Mati Dalam Perspektif Siswa Sekolah Menengah Atas di Kota Bandar Lampung. Bandar Lampung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Intan Lampung.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. 1992. Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Mulia, Hisyam Ikhtiar, et al., 2022. Faktor-Faktor Penentu Hukuman Mati di Indonesia: Sebuah Indikator. Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Nowak, Manfred. 2003. Introduction to the international human rights regime. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
Pane, Musa Daewin, dan Pudjiastuti, Diah. 2021. Pidana Mati di Indonesia (Teori, Regulasi dan Aplikasi). Surabaya: Pustaka Aksara.
Purba, Nelvita. 2021. Hukuman Mati Dalam Konteks Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Sumatera Utara: Format Publishing.
Putra, Rengga Kusuma. 2023. Hak Asasi Manusia (HAM), Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.
Rahardjo, Satjipto. 2016. Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rosyadi, Imron. 2022. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media.
Salmi, Ahkiar. 1985. Eksistensi Hukuman Mati. Jakarta: Aksara Persada.
Saragih, Yasmirah Mandasari, Alwan, Hadiyanto, dan Prasetyo, Mas Subagyo Eko. 2022. Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana di Indonesia, Medan: Penerbit CV Tungga Esti.
Schabas, William A. 2002. The abolition of the death penalty in international law (3rd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Shafira, Maya. 2023. Pemikiran Kontemporer Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: PT. Raja Grafindo Persada.
Sitanggang, Djernih. 2018. Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Sriwidodo, Joko. 2019. Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori dan Praktek, Yogyakarta: Kepel Press
Sudaryono, dan Surbakti, Natangsa. 2017. Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Syarifudin, Muhammad. 2020. Reformasi Politik Hukum Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi yang Berkeadilan Pancasila, Cilodong Depok: CV. Tiga Asa Mandiri.
Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.
Zainab, Nina, dan Ismail, Zulkifli. 2023. Pidana Mati Sebuah Kebijakan Hukum yang Berlaku Dulu, Kini dan Nanti, Malang: Madza Media.
B. Jurnal
Angelina, Anita, dan Subekti, Subekti. 2024. Hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 84–91.
Bangun, Nata Sukam. 2014. Studi tentang eksistensi pidana mati. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Guntara, Bima dan Jamal, Fikri. 2021. Penerapan pidana mati di Indonesia dalam literatur hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Heliany, Ina. 2017. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Efektivitas Individualisasi Pidana Dalam Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), hlm.264–283.
Indriastuti et al., 2025. Implikasi Hukum atas Penyalahgunaan e-Faktur oleh Wajib Pajak dan Badan Usaha: Aspek Pidana, Gugatan Perdata, dan Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Dirugikan, Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5 No. 2, hlm. 3104–3113.
Kania, Dede. 2014. Cita politik hukum pidana mati di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum,4(2).
Karmila. 2025. Kontroversi hukuman mati dalam sistem peradilan pidana ditinjau dari perspektif HAM dan kriminologi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(3).
Ludiana, Tia. 2020. Studi tentang eksistensi pidana mati dalam pembaharuan hukum pidana (Kajian terhadap pidana mati dalam RUU KUHP). Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Manoppo, Gabrielle Aldy. 2023. Analisis pidana mati berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lex Administratum, XIII(1).
Manurung, Edison H., dan Heliany, Ina. 2019. Sol Justisio: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 1 No. 2, Oktober 2019, hlm. 131.
Nurfatlah, Titin. 2022. Analisis Kritis Masa Tunggu Eksekusi Mati dalam RKUHP Nasional. Nationally Accredited Journal, 5.
Putera, Airlangga. Jannah, Miftahul. dan Nasution, Hanry Setiawan. 2024. Tinjauan hukum terhadap pidana mati dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(3).
Rasman, Appe Hutauruk, dan Setia Jaya, 2025. Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Denpasar, Equality: Journal of Law and Justice 2 No. 2, 2025, hlm. 239-258.
Sane, Mardiman. 2025. Eksistensi Hukum Dalam Implementasi Pidana Mati Terhadap Koruptor Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Law and Communication Journal, Vol. 1 No. 1.
Sitorus, Juan Valedra dan Firmansyah, Hery. 2023. Eksistensi Penerapan Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Narkotika di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, 6(2).
Tarigan, Jacobus. 2019. Hukuman mati: Sekilas pertimbangan filosofis–teologis. Jurnal Etika Sosial, 17(1).
Triantono, dan Marizal, Muhammad. 2022. Konsep moderasi pidana mati dalam RKUHP dalam perspektif HAM dan kepentingan negara. Jurnal Hukum, Universitas Tidar.
Yusmanita, Wahyu Rizqy. 2019. Eksistensi pidana mati dalam hukum pidana Indonesia ditinjau dari hak asasi manusia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Universal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum PBB 217 A (III), 10 Desember 1948.
D. Sumber Internet / Artikel
BBC News Indonesia. 2024. Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso tiba di Filipina. https://www.bbc.com.
Britannica. (n.d.). Human rights. https://www.britannica.com.
Christha, R. S. (n.d.). Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana dan unsurnya. https://www.hukumonline.com.
HukumOnline. 2024. Pengertian, tujuan dan prinsip hukum acara pidana. https://www.hukumonline.com.
Hutauruk, A. 2018. Teori relatif dalam hukum pidana. Berita Hukum & Kebijakan Publik. https://beritahukum-kebijakanpublik.com.
ICJR. 2017. Pidana mati dan posisi Indonesia terhadap resolusi Majelis Umum PBB dan Dewan HAM PBB. https://icjr.or.id.
Isabela, M. A. C. 2022. Hukuman mati di Indonesia: Dasar hukum, pelaksanaan, dan kontroversi. https://nasional.kompas.com.
KontraS. 2024. Desakan dukungan moratorium hukuman mati di sidang umum PBB. https://kontras.org.
Mardhiah, A. 2025. Politik hukum pidana Indonesia tentang pidana mati dalam KUHP baru. https://pn-bireuen.go.id.
Rizki, M. J. 2024. Penerapan pidana mati dalam KUHP nasional bersifat ultimum remedium. https://www.hukumonline.com
- Downloads
- Published
- 2026-03-19
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Robby Ardianto Parlindungan, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Jakarta Selatan) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elizabeth Octaviani, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.TIM) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ina Nur Fadhilah, Muhenri Sihotang, Muh. Amin Saleh, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Adna Vika Aristiyani, KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lazarus Katy Kole, PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahmat Fadli Slamat, Chrisostomos Inuhan, Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yosep G. Tefa, Hudi Yusuf, PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTIK PREADILAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Fauzan Ihsan Praja, MEKANISME JALANNYA HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tania Fernanda, ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syuja Aufa Parimarma, Heni Siswanto, Rini Fathonah, PERSETUJUAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK TIDAK MENGHAPUS PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Syuja Aufa Parimarma, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Firganefi Firganefi, Deni Achmad, PERSETUJUAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK TIDAK MENGHAPUS PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jenita Nuryani, PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA: DILEMA ANTARA EFEKTIVITAS DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ina Nur Fadhilah, Muhenri Sihotang, Muh. Amin Saleh, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 102/Pid.Sus./2023/PN.Dpk.) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.