ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 994 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA

Authors
  • Anelis Sheraton

    Universitas Pelita Harapan
    Author
  • Pelita Roliana Siregar

    Universitas Pelita Harapan
    Author
  • Yurie Lestarie

    Universitas Pelita Harapan
    Author
  • Zevanka Manuela

    Universitas Pelita Harapan
    Author
Keywords:
Kurator, Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 994 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 terkait kurator yang ditunjuk untuk mengurus dan membereskan harta kekayaan milik Margareta Sri Martani Rustiadi  selaku debitor pailit, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh kurator  dan menegaskan bahwa tanah dengan SHGB No. 2693 tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit karena terdapat hak pihak lain yang sah, yaitu Turut Tergugat II.  Putusan ini menegaskan bahwa hak kebendaan pihak ketiga yang sah harus dilindungi sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga kurator tidak dapat mengesampingkan hak tanggungan yang telah ada. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam proses kepailitan di Indonesia.

References

Aurelia Oktavira, Bernadetha, 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-kepailitan-cl1266/, diakses pada tanggal 12 Oktober 2025.

Hukumonline, Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli," diakses dari Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, diakses pada tanggal 18 September 2025.

Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor, Kajian Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia (Yogyakarta: Kepel Press, 2024), hal. 31.

Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung Nomor 994 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Putri, Safirah Maharani dan Muhammad Rizal Rustam, “Tinjauan Hukum Terhadap Jaminan Harta Pihak Ketiga Dalam Kepailitan Yang Dijadikan Harta Pailit Oleh Kurator,” Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 1 (2025), p. 17.

Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Yuhelson, “Hukum Kepailitan Di Indonesia,” Hukum Kepailitan Di Indonesia (Gorontalo: Ideas Publishing, 2019), hal. 11.

Rahmawati Yurist Adhia, Siti Mahmudah, dan Edy Sismarwoto, “Tanggung Jawab Kurator Dalam Sita Boedel Pailit Oleh Negara (Kejaksaan) (Kasus PT Aliga International Pratama Nomor 156K/Pdt.Sus-Pailit/2015),” Diponegoro Law Journal, Vol. 10, No.1 (2021), hal. 223.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-06
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 994 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 581-590. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1194

Similar Articles

21-30 of 693

You may also start an advanced similarity search for this article.