PERAN KEMENTRIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN MEREK DAGANG PELAKU USAHA MIKRO

Authors
  • Naufal Aziz

    Universitas Bengkulu
    Author
  • M. Ariel Anggara Pratama

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Decky Hermawan

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Naufal Qushoyyi

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Hafidza Zia

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
merek dagang; usaha mikro; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Kementerian Hukum; perlindungan HKI; kebijakan publik.
Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Kementerian Hukum dalam perlindungan merek dagang bagi pelaku usaha mikro di Indonesia dalam konteks hukum positif dan pasca-restrukturisasi kelembagaan pada akhir 2024. Dengan pendekatan yuridis-normatif (doctrinal legal research), studi ini menelaah kerangka perundang-undangan, peraturan pelaksana, serta pedoman administratif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menilai sejauh mana akses perlindungan merek dapat dijamin bagi usaha mikro yang memiliki keterbatasan sumber daya. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemindahan DJKI ke bawah Kementerian Hukum membuka peluang penguatan mandat regulatori dan konsistensi kebijakan teknis termasuk percepatan digitalisasi layanan dan penyusunan pedoman pusat-wilayah namun sekaligus menimbulkan tantangan transisi administratif terkait anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi penegakan. Studi ini mengidentifikasi hambatan utama bagi pelaku usaha mikro, yakni kompleksitas prosedural, biaya pendaftaran, keterbatasan literasi HKI, serta celah dalam mekanisme pembuktian administratif. Berdasarkan temuan tersebut, disusun rekomendasi normatif meliputi: penyederhanaan prosedur pendaftaran khusus untuk usaha mikro, skema subsidi biaya yang berkelanjutan, penguatan e-filing dan layanan teknis, institusionalisasi mobile IP clinic, pendampingan pasca-registrasi, penyesuaian aturan pembuktian, serta mekanisme koordinasi penegakan lintas-sektor. Implementasi rekomendasi ini diharapkan menjadikan perlindungan merek lebih mudah diakses dan bernilai ekonomis bagi pengembangan usaha mikro.

References

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. “Gerakan Legalitas 1000 Merek Gratis.” Diskuk Jabar. Diakses 18 Agustus 2025. https://diskuk.jabarprov.go.id/berita-diskuk-jabar/gerakan-legalitas-1000-merek-gratis.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Panduan Permohonan Merek. Jakarta: Kementerian Hukum, 2023. Diakses 18 Agustus 2025. https://www.dgip.go.id/unduhan/panduan-permohonan.

“DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025.” Berita Resmi, 26 April 2025. Diakses 18 Agustus 2025. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-resmikan-mobile-ip-clinic-serentak-se-indonesia-dalam-peringatan-hari-ki-sedunia-2025.

“DJKI Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024: Fokus pada Optimalisasi Layanan Publik dan Program Strategis.” Berita Resmi, 3 Desember 2024. Diakses 18 Agustus 2025. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/djki-tingkatkan-kinerja-di-tahun-2024-fokus-pada-optimalisasi-layanan-publik-dan-program-strategis.

Laporan Tahunan DJKI 2024: Modernisasi Layanan IP dan Program Mobile IP Clinic. DJKI, 2024.

Fatmawati, dan Aminah. “Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia.” Notarius 16, no. 1 (April 2023): 529–539. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.42116.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. 7th ed. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Hukumonline. “Catatan atas Restrukturisasi Kemenkumham: Implikasi bagi Fungsi Kekayaan Intelektual.” Hukumonline, 2024. https://www.hukumonline.com.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. “Pelaku UMKM Wajib Lindungi Merek Produknya, Kemenkumham Banten Beritahu Alasannya.” Berita Utama, 22 Februari 2024.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. LN 2016/No.252, TLN 5953 (25 November 2016).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Kementerian Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia 2024. Teks resmi tersedia di Peraturan BPK. Diakses 18 Agustus 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/306674/perpres-no-155-tahun-2024.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Kementerian Negara (Kementerian HAM). Lembaran Negara Republik Indonesia 2024. Teks resmi tersedia di Peraturan BPK. Diakses 18 Agustus 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/306681/perpres-no-156-tahun-2024.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Kementerian Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia 2024.

Rouf Fajrin Widiantoro. “Pendaftaran Merek sebagai Sarana Perlindungan Hukum.” Lex-Renaissance 7, no. 2 (April 2022): 416–426. Diakses 18 Agustus 2025. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/18206.

Savitri, Putu Indah. “Menteri Hukum: Transisi Kemenkumham segera diselesaikan.” ANTARA News Jabar, 22 Oktober 2024.

Tim Pengabdian Universitas Lancang Kuning. “Pendampingan Pendaftaran Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Studi Pengabdian di Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara).” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat FLEKSIBEL 3, no. 2 (Oktober 2022): 111–120. Diakses 18 Agustus 2025. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Fleksibel/article/download/11462/4455/43367.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-08
Section
Articles

How to Cite

PERAN KEMENTRIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN MEREK DAGANG PELAKU USAHA MIKRO. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 701-710. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1276

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 723

You may also start an advanced similarity search for this article.