MENGUATKAN FONDASI REGULASI: STRATEGI BIRO HUKUM SETDA PROVINSI BENGKULUDALAM MENJAMIN KUALITAS DAN HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH

Authors
  • Sonnadia Salsabilla Putri

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Salsabilah Salwa Septiani

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Fadhiil Ahmadi

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Hafidza Zia

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Biro Hukum, Harmonisasi Regulasi, Kualitas Produk Hukum, Strategi Regulasi, Provinsi Bengkulu
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang
diterapkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi
Bengkulu dalam memperkuat fondasi regulasi daerah, khususnya
dalam menjamin kualitas dan harmonisasi produk hukum daerah
(Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur). Kualitas produk
hukum merupakan prasyarat utama untuk tata kelola
pemerintahan yang baik, memastikan regulasi berjalan efektif,
adil, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Strategi yang dianalisis meliputi tiga
pilar utama: peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
hukum, optimalisasi proses perancangan dan pengharmonisasian
(sinkronisasi vertikal dan horizontal), dan pemanfaatan teknologi
informasi dalam manajemen regulasi. Hasilnya menunjukkan
bahwa Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu telah menerapkan
pendekatan proaktif melalui pelatihan berkelanjutan, penyusunan
pedoman internal yang ketat, dan adopsi sistem informasi hukum
(JDIH) untuk memfasilitasi akses dan transparansi. Namun,
tantangan masih terletak pada koordinasi antar Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika perubahan regulasi pusat.
Dengan menguatkan tiga pilar strategi ini, Biro Hukum diharapkan
dapat secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang
kuat, relevan, dan harmonis, mendukung iklim investasi dan
kepastian hukum di Provinsi Bengkulu.

References

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2010, hlm. 10.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2015, hlm. 15.

Darmodihardjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat

Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015, hlm. 150.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Republik Indonesia.

Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 78.

Maria, Fransisca. Membangun Hukum yang Responsif: Kritik terhadap Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017, hlm. 45.

Arifin, Rahmat. "Problematika Disharmonisasi dan Overlapping Regulasi di Era Otonomi

Daerah." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2018), hlm. 301-320.

Hutabalian, Sri Magdalena. "Peran Biro Hukum dalam Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

(Studi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah)." Jurnal Ilmu Sosial Politik dan

Pemerintahan (JISPAR), Vol. 1, No. 1 (2018), hlm. 78-85.

Riyadi, Eko. "Kualitas Naskah Akademik sebagai Fondasi Produk Hukum yang Berkualitas."

Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 1 (2016), hlm. 1-15.

Subakti, R. "Implementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang Efektif

dalam Mencegah Disharmonisasi Regulasi." Jurnal Administrasi Hukum, Vol. 2, No. 1

(2019), hlm. 55-68.

Wacika, Hendra dan Resen. "Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah." Res Publica: Jurnal Ilmu

Hukum, Vol. 5, No. 2 (2021), hlm. 1577-1590.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan, Pasal 58 ayat (1) dan (2).

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80

Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah

dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 26 dan Pasal 39.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120

Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun

2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 23.

Pemerintah Provinsi Jambi. Rencana Kerja Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Tahun

2024.https://ppid.jambiprov.go.id/storage/dokumen/cX8GZ1v0oK2lnnPDULHTCEkw4fY

gg9b6krLZ3lpn.pdf (Diakses 23 November 2025).

CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

Vol 16 No 1 Tahun 2025

ISSN 3031-0369 Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Produk Hukum Daerah Harus Berkualitas, Tidak Multi Tafsir.

Diakses dari: https://jatengprov.go.id/beritadaerah/produk-hukum-daerah-harusberkualitas-tidak-multi-tafsir/ (Diakses 23 November 2025).

Peraturan Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pasal 3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,

Pasal 96 ayat (1).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-26
Section
Articles

How to Cite

MENGUATKAN FONDASI REGULASI: STRATEGI BIRO HUKUM SETDA PROVINSI BENGKULUDALAM MENJAMIN KUALITAS DAN HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1661-1670. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1979

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 727

You may also start an advanced similarity search for this article.