ANALISIS YURIDIS PASAL 241 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (KUHP BARU) TERHADAP KEBEBASAN PERS

Authors
  • Decky Hermawan

    Author
  • M. Ariel Anggara Pratama

    Author
  • Ayu Putryana

    Author
Keywords:
Kebebasan pers, KUHP Baru, Pasal 241, delik penghinaan, demokrasi
Abstract

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang mendapat jaminan konstitusional dalam UUD 1945 serta pengaturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, keberlakuan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menimbulkan perdebatan. Pasal tersebut mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan ancaman pidana, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari kalangan pers dan masyarakat sipil akan potensi kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik dan kritik terhadap kekuasaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis keberadaan Pasal 241 KUHP Baru dalam kaitannya dengan kebebasan pers. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer berupa UUD 1945, KUHP Baru, dan UU Pers; bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan jurnal hukum; serta bahan hukum tersier berupa dokumen penunjang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian norma pidana penghinaan terhadap prinsip-prinsip konstitusional dan standar hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 241 KUHP Baru memiliki kelemahan dari segi perumusan norma karena bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers. Norma ini juga berpotensi tumpang tindih dengan UU Pers yang secara khusus melindungi kerja jurnalistik. Oleh karena itu, Pasal 241 perlu dipahami sebagai instrumen hukum yang penggunaannya harus sangat terbatas, dengan interpretasi progresif oleh lembaga peradilan serta harmonisasi dengan UU Pers. Kesimpulannya, keberadaan Pasal 241 hanya dapat diterima sejauh penerapannya proporsional, selaras dengan prinsip konstitusi, dan tidak digunakan sebagai instrumen pembungkaman kritik. Jika tidak, pasal ini justru dapat menjadi ancaman bagi demokrasi dan melemahkan peran pers sebagai pengawas kekuasaan di Indonesia.

References

Adelina Siregar, Rospita, Agung Fajriansyah & Mompang L. Panggabean. “Reformasi Hukum Pidana di Era Digital: Analisis Terhadap KUHP Baru.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 11, no. 1 (2025): 10–11.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Dewan Pers. “Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Nasional Berpotensi Disalahgunakan Mengintimidasi Jurnalis.” Keadilan.id, 30 Juni 2025.

Farida, Elfia. “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.” QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan 14, no. 2 (2024): 145–162. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5590

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Isnaini, Isnaini. “Analisis Yuridis Penerapan Pidana terhadap Pers di Indonesia.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 2 (2023): 121–135. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2491

Julianja, Sufiana. “Pembatasan Kebebasan Berpendapat dalam Bermedia Sosial: Evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Padjadjaran Law Review 11, no. 2 (2023): 178–195. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/387

Ramli, Ahmad M. “Kontroversi Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP Baru.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 2 (2023): 245.

Safa’at, Muchamad Ali. Hukum Pers di Indonesia. Malang: Intrans Publishing, 2018.

Santoso, Topo. Pers, Hukum, dan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Setyowati, Anggi & Pramukhtiko Suryo Kencono. “Kebebasan Pers dalam Penyampaian Berita Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 1 (2024): 55–70. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3047

Soediro. “Implementasi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kebebasan Pers di Indonesia.” Kosmik Hukum 11, no. 1 (2016): 25–33. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v11i1.734

Sari, Rusni Mayang, Zulkarnain Ridlwan & Rudi Natamiharja. “Pelembagaan Delik Penghinaan terhadap Pemerintah dalam KUHP Baru Antara Perlindungan Simbol Negara dan Kebebasan Ekspresi.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (2023): 210–225. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3893

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Cover Image
Downloads
Published
2025-09-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PASAL 241 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (KUHP BARU) TERHADAP KEBEBASAN PERS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(11), 151-160. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/128

Similar Articles

21-30 of 296

You may also start an advanced similarity search for this article.