ANALISIS PENGARUH PERUBAHAN PASAL 7 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA

Authors
  • Yolanda Sephia Putri Aglen

    Universitas Pamulang
    Author
  • Nida Tauhidah Nur MQ

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Pengaruh, Efektifitas, Faktor, Perubahan batas usia perkawinan
Abstract

Peneliti melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pengaruh, tingkat efektivitas, serta dampak perubahan ketentuan Pasal 7 pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan di Indonesia. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan analisis sebagai metode utama untuk menilai efektivitas penetapan batas usia baru. Data yang telah di kumpulkan kemudian disusun, dideskripsikan, dianalisis, dan disimpulkan, sebagai upaya untuk memastikan hasil penelitian ini dapat dipercaya. Sebelum adanya perubahan dalam pasal ini angka pernikahan dini terhitung sangat tinggi di Indonesia, Karena pada pasal sebelumnya batas usia perkawinan tergolong sangat dini atau masih dibawah umur (16 tahun). Dampak yang terjadi dapat dilihat dari beberapa segi psikologis, segi sosial, dan segi kesehatan. Pemerintah membuat pertimbangan dengan adanya permasalahan ini, dibuatlah perubahan batas usia pernikahan. Sehingga dari hasil penelitian bahwa efektifitas dan dampak dari perubahan pasal 7 dalam UU NO 16 Tahun 2019 telah membuktikan adanya data penurunan pernikahan dini dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah pasangan menikah di bawah usia 19 tahun menurun dari 8.804 pasangan pada tahun 2022 menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan kembali berkurang menjadi 4.150 pasangan pada tahun 2024. Angka ini mengindikasikan penurunan sekitar 50% setelah diberlakukannya perubahan Pasal 7.

References

Mardani. (2020). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Nur Rohmah Mutiah, Ishmatul Zulfa, Widodo Hami, “Analisis Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini”, Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, Vol. 7, No. 1 (2024)

Syarifah Lisa Andriati, Mutiara Sari dan Windah Wulandari, Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Binamulia Hukum, Vol. 11, No. 1 (2022)

Indonesia, Undang – Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 Nomor. 1, TLN No. 3019, Ps. 1.

Salma Fa’atin, Tinjauan Terhadap Batas Minimal Usia Nikah Dalam UU No. 1/1974 Dengan Multiprespektif, YUDISIA: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, Vol. 6, No. 2 (2015), hlm. 434.

Iwan Romadhon Sitorus, Usia Perkawinan Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah, Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, Vol. 13, No. 2, (2020).

Y. Yusuf, Dinamika Batasan Usia Perkawinan Di Indnesia: Kajian Psikologi dan Hukum Islam, JIL: Journal Of Islamic Law, Vol. 1, No. 2, (2020).

R. Yunitasari, Dinamika Pembaharuan Batas Usia Perkawinan (Analisis Batas Umur Melangsungkan Pernikahan Dalam Hukum Nasional Indonesia), Doktrina : Journal Of Law, Vol. 3, No. 1, (2020)

Hamim dan Fuadah, Dampak Perubahan Usia Perkawinan Terhadap Permohonan Dispensasi Perkawinan Di pengadilan Agama Tasikmalaya, AHWALUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5, No. 1, (2025).

Nayli Zubaedah, Sekilas tentang Pernikahan Dini, Faktor Penyebab, Dampak dan Cara Pencegahannya, Pengadilan Agama Slawi, (2015)

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-26
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PENGARUH PERUBAHAN PASAL 7 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2731-2740. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4716

Similar Articles

1-10 of 316

You may also start an advanced similarity search for this article.