KEADILAN RESTORATIFF SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Syifa Ayumi Safitri
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- Keadilan Restoratif, KUHP Nasional, Pemulihan Sosial, Hukum Pidana, Penyelesaian Non-Litigasi, Restorative Justice, National Penal Code, Social Recovery, Criminal Law, Non-Litigation Settlement.
- Abstract
-
Perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menekankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menggeser orientasi hukum pidana dari pembalasan (retributif) menjadi pemulihan sosial. Keadilan restoratif berfokus pada penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Implementasi keadilan restoratif di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, namun masih menghadapi berbagai tantangan, baik yuridis, kultural, struktural, maupun etis. Keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada sinergi antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum. Prospek ke depan menunjukkan perlunya regulasi komprehensif, kolaborasi multisektor, dan digitalisasi proses restoratif sebagai upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan sosial.
The paradigm shift in Indonesia’s criminal justice system is marked by the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code (KUHP Nasional), which emphasizes the principles of corrective, restorative, and rehabilitative justice. This approach shifts the orientation of criminal law from retributive punishment to social restoration. Restorative justice focuses on resolving cases through dialogue among the offender, the victim, and the community, emphasizing the restoration of social relationships, offender accountability, and respect for human dignity. The implementation of restorative justice in Indonesia has been regulated through various legal instruments, such as Police Regulation No. 8 of 2021 and Prosecutorial Regulation No. 15 of 2020. However, it still faces several challenges—legal, cultural, structural, and ethical. Its successful implementation relies heavily on synergy among institutions, community participation, and the capacity-building of law enforcement officers. Looking ahead, there is a need for comprehensive regulation, multisectoral collaboration, and the digitalization of restorative processes as part of efforts to realize a more humane, inclusive, and socially just legal system.
- References
-
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2024). Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
2. Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press.
3. BPDSM.kemenkum.go.id. 02 Mei 2023. PRINSIP-PRINSIP KEADILAN RESTORATIF. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/ruy1szmJmUFh5cv8z
4. hukumonline.com. 30 Januari 2025. KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana Fokus ke Pemulihan Sosial. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/BCXCmsVgEg4OdTE8b
5. Komnas HAM (2022). Laporan Tahunan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif di Indonesia.
6. kemenkum.go.id. 30 Januari 2025. Mengenal Tiga Visi Utama KUHP Nasional: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/QqJ4m9e0wowqqZmST
7. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
8.
9. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 77).
euforumrj.org. 2021. Nilai-Nilai Keadilan Restoratif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/I6QWvu9mE2Kce1Nhh
10. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
11. Tribratanews.lampung.polri.go.id. 18 oktober 2023. Masalah Pengerusakan dan Penganiayaan di Pulau Panggung, Tanggamus Disepakati Rembuk Pekon. diakses pada 12 September 2025, dari Tribratanews Polda Lampung https://share.google/hJXfq4mTkhUGZAKpV
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
13. Wiyanto, A. (2018). Hukum Pidana dalam Perspektif Restorative Justice. Pustaka Pelajar.
14. UNODC (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd ed.). United Nations Office on Drugs and Crime.
- Downloads
- Published
- 2025-11-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Eva Julianti, Fauziyyah Irsan Nurfadilah, Ade Aspandi, IMPLEMENTASI EDUKASI NILAI PANCASILA MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI UPAYA MENGATASI CYBER BULLYING DI KALANGAN MAHASISWA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Musthofa Akhyar Abdillah, Yanuar Prihantoro, Dwi Imroatus Sholikah, PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP KONFLIK ISRAEL PALESTINA DALAM PERSPEKTIF KEMANUSIAAN DAN HUKUM INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Meidiano Al-Fajri, Sam Daniswara, Sri Handayani, PERLINDUNGAN ANAK ASUH PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nina Mutiara Ardhani, Rafif Gadi Maulana, Nafa Isma Fattih Nur Widiana, Siti Nur Fadhilatul Bariyah, Ahmad Irza Milady, Baidhowi, STUDI KASUS PENYANDANGAN GELAR “HABIB” ATAU “GUS” DI INDONESIA : ANTARA FEODALISME DAN REALITA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Baidowi, Faulita Ulul Azmia, Laily Artia Hanum, Jessenia Hayfa, Kamila Dzakiatuz Zahra, KAIDAH FIKIH EKONOMI SYARIAH ADAPTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ghefira Faza Natasya, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA KASUS KERICUHAN DI PENUKARAN TIKET KONSER SEVENTEEN: RIGHT HERE IN JAKARTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kaharuddin, Ferlian Luri Sasta Zega, Marsya Keisya Gunawan, Voleta Istiqomah, KRITIK PUBLIK TERHADAP KEBIJAKAN DPR STUDI KASUS DEMONSTRASI NASIONAL 25-29 AGUSTUS 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jihan Ayu Fransiska, Nabilla Salma Fitri, KEABSAHAN REKAMAN PERCAKAPAN TELEPON TANPA IZIN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agung Gede Dharma Putra Mahendra, Arya Firmansyah, Dian Eka Prastiwi, Pertanggungjawaban Hukum Korporasi Tambang Batubara terhadap Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang di Kalimantan Timur , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Olivia Rahma Oktaviani, Amanda Dwi Yunita , Fairusna Chalisa Alya , Dzalzala Belia Nadzwa Krisvianthania, Naila Azzahra Amelia Putri, Baidhowi, PENERAPAN KAIDAH FIQH MĀ ḤURRIMA FI‘LAH ḤURRIMA ṬALABUH TERHADAP PRAKTIK JUDI ONLINE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.