KEADILAN RESTORATIFF SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Syifa Ayumi Safitri
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- Keadilan Restoratif, KUHP Nasional, Pemulihan Sosial, Hukum Pidana, Penyelesaian Non-Litigasi, Restorative Justice, National Penal Code, Social Recovery, Criminal Law, Non-Litigation Settlement.
- Abstract
-
Perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menekankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menggeser orientasi hukum pidana dari pembalasan (retributif) menjadi pemulihan sosial. Keadilan restoratif berfokus pada penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Implementasi keadilan restoratif di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, namun masih menghadapi berbagai tantangan, baik yuridis, kultural, struktural, maupun etis. Keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada sinergi antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum. Prospek ke depan menunjukkan perlunya regulasi komprehensif, kolaborasi multisektor, dan digitalisasi proses restoratif sebagai upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan sosial.
The paradigm shift in Indonesia’s criminal justice system is marked by the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code (KUHP Nasional), which emphasizes the principles of corrective, restorative, and rehabilitative justice. This approach shifts the orientation of criminal law from retributive punishment to social restoration. Restorative justice focuses on resolving cases through dialogue among the offender, the victim, and the community, emphasizing the restoration of social relationships, offender accountability, and respect for human dignity. The implementation of restorative justice in Indonesia has been regulated through various legal instruments, such as Police Regulation No. 8 of 2021 and Prosecutorial Regulation No. 15 of 2020. However, it still faces several challenges—legal, cultural, structural, and ethical. Its successful implementation relies heavily on synergy among institutions, community participation, and the capacity-building of law enforcement officers. Looking ahead, there is a need for comprehensive regulation, multisectoral collaboration, and the digitalization of restorative processes as part of efforts to realize a more humane, inclusive, and socially just legal system.
- References
-
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2024). Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
2. Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford University Press.
3. BPDSM.kemenkum.go.id. 02 Mei 2023. PRINSIP-PRINSIP KEADILAN RESTORATIF. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/ruy1szmJmUFh5cv8z
4. hukumonline.com. 30 Januari 2025. KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana Fokus ke Pemulihan Sosial. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/BCXCmsVgEg4OdTE8b
5. Komnas HAM (2022). Laporan Tahunan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif di Indonesia.
6. kemenkum.go.id. 30 Januari 2025. Mengenal Tiga Visi Utama KUHP Nasional: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/QqJ4m9e0wowqqZmST
7. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
8.
9. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 77).
euforumrj.org. 2021. Nilai-Nilai Keadilan Restoratif. diakses pada 12 September 2025, dari https://share.google/I6QWvu9mE2Kce1Nhh
10. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
11. Tribratanews.lampung.polri.go.id. 18 oktober 2023. Masalah Pengerusakan dan Penganiayaan di Pulau Panggung, Tanggamus Disepakati Rembuk Pekon. diakses pada 12 September 2025, dari Tribratanews Polda Lampung https://share.google/hJXfq4mTkhUGZAKpV
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
13. Wiyanto, A. (2018). Hukum Pidana dalam Perspektif Restorative Justice. Pustaka Pelajar.
14. UNODC (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd ed.). United Nations Office on Drugs and Crime.
- Downloads
- Published
- 2025-11-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Bayu Setiaji, Aziz Umar ZA, Askar Fansy Naufal, Rizki Rian Perdana, Helda Rahmasari,S.H.,M.H.,, HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF LIBERALISME , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reisya Gunawan, Sartika Dewi Yulianti, Andhini Meilany, Nayla Azahra A, Dede Ika Murfikoh, ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI (STUDI KASUS DI KOTA SERANG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kurnia Fathir Mahardika, CANGGET SEBAGAI EKSPRESI, SIMBOL DAN JATI DIRI BUDAYA MASYARAKAT LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Delna kurniati, Mayang pasa, Mia anicha, MENJAGA NILAI-NILAI KEBANGSAAN DAN PANCASILA DI ERA GLOBALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Eggy Nadhifa Zahra, Dona Raisa Monica, Diah Gustinitati Maulani, Emilia Susanti, Sri Riski, OPTIMALISASI PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVISME , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Chellsea Olivia, PERGESERAN TRADISI SEBAMBANGAN DI MENGGALA TULANG BAWANG STUDI KASUS PENERAPAN PADA MASYARAKAT MULTIKULTURAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rafli Devit Pratama, Devine Ayu Amaliyah, Sabatini Aprilina Tkesnay, Revi Listiani Dewi, ANALISIS KASUS PERSAINGAN USAHA: PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zakiah Nur Fadilah, Umy Khoerul Khazanah, Putri Lestari, Ilham Bil Azis, Theza Rizky Hermawan, Anggara Setya Saputra, IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Vita Devianti, Luki Pramono , PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN DEMOKRASI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Angelita Caselamoy, Merin Ritalia Putri, Zafirah Azahra, PERAN PANCASILA DALAM MEMBANGUN RUANG DIGITAL YANG POSITIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.