ANALISIS  KASUS PERSAINGAN USAHA: PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT

Authors
  • Rafli Devit Pratama

    Universitas Pancasila
    Author
  • Devine Ayu Amaliyah

    Universitas Pancasila
    Author
  • Sabatini Aprilina Tkesnay

    Universitas Pancasila
    Author
  • Revi Listiani Dewi

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Persaingan Usaha, KPPU, Shopee, Diskriminasi, Posisi Dominan, Rule of Reason, UU No. 5 Tahun 1999
Abstract

Penelitian ini membahas dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan pelanggaran mencakup praktik diskriminasi sebagaimana dilarang dalam Pasal 19 huruf d serta penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta Putusan KPPU No. 04/KPPU-I/2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa Shopee memanfaatkan posisi dominannya sebagai platform e-commerce untuk memprioritaskan Shopee Express melalui pengaturan algoritma dan pembatasan pilihan jasa kurir pada aplikasi, sehingga menimbulkan potensi hambatan bagi pelaku usaha jasa pengiriman lain dan mengurangi kebebasan konsumen dalam memilih layanan. Seluruh unsur dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terbukti terpenuhi. Meskipun demikian, KPPU memilih penyelesaian melalui mekanisme Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) setelah Terlapor memenuhi kewajiban korektif. Pendekatan ini sejalan dengan penerapan teori Rule of Reason, yang menilai dampak tindakan terhadap struktur pasar dan persaingan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan yang adaptif terhadap praktik persaingan usaha dalam ekosistem digital serta kebutuhan pembaruan regulasi agar sejalan dengan dinamika pasar modern.

References

Apriani, D. (2019). Tinjauan terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Jurnal Panorama Hukum, 4(1), 19–30.

Daulima, S., Kurniawan, J., & Suryajaya, K. (2023). Masa depan regulasi hukum terkait praktik predatory pricing dalam implementasi e-commerce di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 61–70.

Lihat artikel tentang KPPU: Hadipranata, A., & Soekanto, S. A. (2023). "E-Commerce Competition Regulation in Indonesia: The Role of KPPU." Journal of Business Law and Ethics, 14(2), 45-62. Jurnal terbaru ini menganalisis pendekatan KPPU dalam putusan e-commerce, termasuk ruang perubahan perilaku.

Listiyani, P. K. E., & Yudiantara, I. G. N. K. (2024). Tindakan hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menjaga persaingan usaha di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(5).

Maldina, Z. A., & Hana, U. A. (2024). Hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen mewujudkan pasar yang adil dan transparan. Jurnal BANSI – Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi, 5(1).

SehatKomisi Pengawas Persaingan Usaha. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Yuniarti, R., & Berlian, C. (2025). Kajian yuridis peran hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam optimalisasi potensi UMKM guna mewujudkan ekonomi yang seimbang dan berkeadilan. Journal Equitable, 8(2).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-19
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS  KASUS PERSAINGAN USAHA: PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1281-1290. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1695

Similar Articles

1-10 of 387

You may also start an advanced similarity search for this article.