EFEKTIVITAS KEWENANGAN PRIORITAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DITANGANI KEJAKSAAN
- Authors
-
-
Muhammad Putra Satria
Universitas PamulangAuthor -
Dina Mega Mulyani
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Efektivitas, Kewenangan Prioritas, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi
- Abstract
-
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penanganan secara luar biasa pula. Di Indonesia, lembaga yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberikan kewenangan khusus yang bersifat prioritas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi tertentu. Kewenangan prioritas ini memungkinkan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan apabila ditemukan adanya konflik kepentingan, keterlambatan proses hukum, atau perkara tersebut melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan perhatian besar di masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan kewenangan prioritas KPK terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang juga menjadi kewenangan Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, serta praktik penegakan hukum oleh KPK dan Kejaksaan dalam beberapa kasus korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kewenangan prioritas KPK masih efektif dalam memperkuat penegakan hukum dan mencegah intervensi terhadap proses hukum kasus korupsi. Namun, secara praktis, efektivitas tersebut mengalami penurunan setelah perubahan Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang menempatkan KPK di bawah pengawasan dewan pengawas. Selain itu, koordinasi antar lembaga penegak hukum masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan agar kewenangan prioritas KPK tetap berjalan optimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- References
-
Peraturan Perundang-Undangan
1. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
2. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67.
3. Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Ilmiah
4. Mochtar, Zainal Arifin. (2021). “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019”. Jurnal Konstitusi, 18(2), 321-344. DOI:10.31078/jk1823.
5. Wahib, Wahib. (2022). “Memaknai Independensi KPK Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002”..
6. Utama, Wiraya Aidiliya; Ardiansah; Nathassa Winstar, Yelia. (2023). “Pergeseran Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019”.
- Downloads
- Published
- 2025-11-11
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ilham Indra Mulya, Sekar Marchayu Setiawan, Rheyna Wisnu Puteri, Hafizh Aulia Rahman, Irwan Triadi, LOGIKA MISTIKA DALAM PRAKTEK HUKUM MODERN: PEMBUKTIAN PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salman Al Farizi Ilham, Jeff Lee, Zaenudin Zaenudin, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INDIVIDU DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DENGAN STUDI ATAS KEJAHATAN INTERNASIONAL BERAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mutia Ramanda Nasution, ANALISIS KEKUATAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dwi Marito Margaretha Nahampun, Heni Siswanto, Eko Raharjo, Diah Gustiniati Maulani, Sri Riski, EFEKTIVITAS PELAYANAN CALL CENTER 110 KEPOLISIAN DALAM MERESPON CEPAT LAPORAN KEJAHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Devika Dwi Nursaputri, NILAI-NILAI SOSIAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI HUKUM ADAT ANGKON MUAKHI DI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ilman Hanafi, Nur Laila Ahmi, Nur Azmi As'syifa Munirah, EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DALAM ADMINISTRASI PERNIKAHAN: LAPORAN MAGANG PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN MANDASTANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elpa Triani Putri, Devi Lailatul Robiah, Inayah Nurfalah, Sahnaz Safira Rahma, PENGUATAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PENANGANAN KASUS PERUNDUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nevin Elok Kristanti, UPAYA PENCEGAHAN ANTI-KORUPSI PADA PENGELOLAAN PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR DI KAWASAN KAYUTANGAN HERITAGE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Steifano Oried Cabora, Adianto Mardijono, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS MALFUNGSI FITUR AUTOPILOT YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Rajasti, TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.