KONTROL SOSIAL MASYARAKAT DIGITAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM: STUDI SOSIOLOGI HUKUM TENTANG FENOMENA 'NO VIRAL NO JUSTICE'

Authors
  • Ratu Shahla Nabillah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Mahardica Bambang Saputra

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Kontrol Sosial; Masyarakat Digital; Penegakan Hukum; Sosiologi Hukum; No Viral No Justice; Media Sosial; Hukum dalam Tindakan; Ketidakpercayaan; Keadilan Sosial
Abstract

Studi ini mengkaji fenomena "No Viral No Justice" sebagai bentuk kontrol sosial dalam masyarakat digital atas penegakan hukum dari perspektif sosiologis. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis konten media sosial terhadap 500 unggahan terkait tagar #NoViralNoJustice, studi ini menemukan bahwa hukum bukan hanya seperangkat norma tertulis (law in the books) tetapi juga fenomena sosial (law in action) yang dipengaruhi oleh tekanan publik. Temuan-temuan kunci menunjukkan kesenjangan antara ekspektasi publik akan keadilan yang cepat dan responsif dengan realitas penegakan hukum yang lambat, serta peran media sosial sebagai arena kontrol sosial yang mencerminkan ketidakpercayaan terhadap lembaga formal. Kontrol sosial ini efektif dalam menegakkan respons hukum, tetapi berisiko memicu polarisasi dan ketergantungan pada viralitas. Studi ini berkontribusi pada literatur sosiologis tentang hukum dengan menyarankan reformasi kelembagaan untuk menyeimbangkan mekanisme formal dan informal.

References

1. Fenomena “No Viral No Justice” Perspektif Teori Penegakkan Hukum, Ranah Research, Melinda Dina Gussela1, Mila Kurniawati2, Jemmy Satria N3, Denny Hermanto4, Silvanus Fauziansah5, Beni Ahmad Saebani6, Vol 7, No. 2, Januari 2025.

2. Santoyo. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204.

3. Fenomena 'No Viral No Justice'dalam Penegakan Hukum Indonesia: Percepatan atau Ancaman Keadilan?, Reformasi Hukum, Abdul Wahid 1, Rohadi Rohadi 2,Adi Kusyandi 3, Vol. 29, No. 1, April 2025, Hlm. 36-51.

4. Fenomena “No Viral No Justice” Perspektif Teori Penegakkan Hukum, Ranah Research, Melinda Dina Gussela1, Mila Kurniawati2, Jemmy Satria N3, Denny Hermanto4, Silvanus Fauziansah5, Beni Ahmad Saebani6, Vol 7, No. 2, Januari 2025.

5. Schäfer, M. S. (2015). Digital public sphere. The international encyclopedia of political communication, 15, 1–7.

6. Citron, D. K. (2014). Hate crimes in cyberspace. Harvard University Press.

7. Émile Durkheim, The Division of Labour in Society, terjemahan oleh W. D. Halls (New York: The Free Press, 1984).

8. Azizah Khoirunisa dan Desi Ariyani, "Media Sosial dan Krisis Kepercayaan Terhadap Aparat Penegak Hukum: Studi Fenomena 'No Viral No Justice' di Indonesia," Jurnal Hukum dan Masyarakat 15, no. 2 (2022): 155

9. Septia Handini dan Tri Widodo, "Disinformasi dan Framing Media dalam Kasus Hukum Viral: Ancaman terhadap Keadilan Substantif di Era Digital," Jurnal Kajian Komunikasi 9, no. 1 (2021): 35.

10. Ahmad Basuki dan Nurul Huda, "Kesenjangan antara Law in Books dan Law in Action: Analisis Persepsi Publik terhadap Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia," Jurnal Hukum Indonesia 10, no. 1 (2019): 58.

11. Donald Black, The Behavior of Law (New York: Academic Press, 1976), 15.

12. Jürgen Habermas, Legitimation Crisis, terjemahan oleh Thomas McCarthy (Boston: Beacon Press, 1975), 75.

13. David G. Johnson dan Kevin S. B. Vestergaard, "Digitalization and the Transformation of Legal Systems: New Challenges for Legal Sociology," Journal of Law and Society 45, no. 4 (2018): 505.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-13
Section
Articles

How to Cite

KONTROL SOSIAL MASYARAKAT DIGITAL TERHADAP PENEGAKAN HUKUM: STUDI SOSIOLOGI HUKUM TENTANG FENOMENA ’NO VIRAL NO JUSTICE’. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 991-1000. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1458

Similar Articles

11-20 of 850

You may also start an advanced similarity search for this article.