PENENGGELAMAN KAPAL IUU FISHING DI ZEE INDONESIA SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HAK BERDAULAT NEGARA DI ZEE

Authors
  • Raynaldi Young

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Arsita Dhiba Nabila Bibi

    University Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Hamim Bhavana

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Alifiansyah Ramadhan

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
Keywords:
Kata kunci: Hukum Laut; UNCLOS 1982; Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); IUU Fishing; Penenggelaman Kapal; Yurisdiksi Kriminal; Hak Berdaulat; Pasal 69 Ayat (4) UU Perikanan.
Abstract

Aktivitas tindak pidana Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan oleh kapal berbendera asing merupakan ancaman besar bagi kedaulatan, perekonomian, dan keberlanjutan sumber daya maritim di Indonesia. Untuk memberantas kejahatan ini, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan ekstrem berupa penenggelaman kapal asing, yang didasarkan pada Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan [4]. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi kebijakan penenggelaman kapal dengan rezim penegakan hukum di laut internasional, khususnya Pasal 73 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982) [1]. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil studi menunjukkan bahwa tindakan penenggelaman kapal, meskipun kontroversial, dapat dibenarkan sebagai tindakan penegasan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di ZEE, asalkan dilakukan setelah melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kebijakan ini merupakan manifestasi yurisdiksi kriminal negara pantai untuk melindungi sumber daya yang berada di bawah hak berdaulatnya.

Author Biographies
  1. Raynaldi Young, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia

  2. Arsita Dhiba Nabila Bibi, University Wijaya Kusuma Surabaya

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia

  3. Hamim Bhavana, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia

  4. Alifiansyah Ramadhan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia

References

Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi

1. United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Montego Bay, Jamaica: PBB.

2. Indonesia. (1985). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

3. Indonesia. (1996). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73.

4. Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154.

Buku

5. Djalal, Hasjim. (1995). Pengantar Hukum Laut Internasional. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

6. Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. (2010). Hukum Internasional: Bunga Rampai Hukum Laut. Cetakan Kedua. Bandung: PT Alumni.

7. Sodik, M. Dikdik. (2016). Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal Ilmiah

8. Haryanto, H., & Setiyono, J. (2017). Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Law Reform, 13(1), 70–85. DOI: 10.14710/lr.v13i1.15952.

9. Disemadi, Hari Sutra, & Jamilah, Asiyah. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing Dalam Perspektif UNCLOS 1982. Mulawarman Law Review, 5(1), 29-46. DOI: 10.30872/mulrev.v5i1.311.

10. Purwaka, Tommy Hendra. (2016). Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 28(2), 269–281. DOI: 10.22146/jmh.16024.

11. Yusnita, U., & Kustanti, F. H. (2023). Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Wilayah Laut Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Begawan Abioso, 13(2), 105–117. DOI: 10.37893/abioso.v13i2.199.

12. Kumala, Masitha Tismanand, et.al. (2021). “Penguatan Kerja Sama Internasional Dalam Mengurangi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Perikanan Di Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50 No.2, April. p. 123

13. Masitha Tismananda Kumala, et.al. (2020). “The Complexity of Crime in Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF), International Conference on Science, Technology, and Environment 2020, SSRN, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3857853

14. Suharti, Titik and Masitha Tismananda Kumala. (2018). “Fishing Quotas Regulation as the Embodiment of Fish Resources Protection”. Advances in Economics, Business and Management Research, volume 88, 1st International Conference on Innovation in Research (ICIIR 2018)

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-16
Section
Articles

How to Cite

PENENGGELAMAN KAPAL IUU FISHING DI ZEE INDONESIA SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HAK BERDAULAT NEGARA DI ZEE. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1101-1110. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1556

Similar Articles

1-10 of 735

You may also start an advanced similarity search for this article.