IMPLIKASI HUKUM TERHADAP STABILITAS INDUSTRI KEUANGAN DIGITAL SERTA PENGAWASAN PASCA KASUS PT INVESTREE RADHIKA JAYA
- Authors
-
-
Aditama Candra Kusuma
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaAuthor -
Ariel Lois
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaAuthor -
Ligina Tesalonika
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaAuthor -
Tasya Darosyifa
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaAuthor -
Angel Evelin
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Fintech Lending, Implikasi Hukum, Pengawasan Regulator
- Abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua isu utama, yaitu implikasi yuridis kasus gagal bayar PT Investree Radhika Jaya terhadap stabilitas industri keuangan digital di Indonesia serta dampak minimnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perkembangan industri fintech lending. Rumusan masalah penelitian mencakup: (1) bagaimana kasus Investree mengungkap kelemahan tata kelola dan perlindungan hukum lender, serta implikasinya terhadap stabilitas industri; dan (2) bagaimana lemahnya pengawasan OJK mempengaruhi risiko, kepercayaan publik, dan keberlanjutan industri fintech lending. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, sementara analisis dilakukan secara preskriptif untuk memberikan argumentasi hukum yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fraud internal dan kegagalan tata kelola Investree menimbulkan dampak sistemik berupa erosi kepercayaan publik, meningkatnya risiko gagal bayar, serta ancaman contagion effect pada platform lain. Selain itu, minimnya pengawasan OJK menyebabkan tingginya moral hazard, tidak optimalnya perlindungan konsumen, meningkatnya ketidakpastian hukum, serta tertundanya pengembangan regulasi yang responsif. Kesimpulannya, kedua isu tersebut menegaskan urgensi rekonstruksi regulasi, transformasi pengawasan, dan penguatan perlindungan hukum untuk memastikan industri fintech lending dapat berkembang secara sehat, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.
- References
-
Abdurohim, Abdurohim, and Mohamad Irfan. “CRYPTOCURRENCY DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN: TINJAUAN LITERATUR DAMPAK, PELUANG, DAN TANTANGAN REGULASI.” Portofolio: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen, dan Akuntansi 21, no. 2 (January 2025): 64–94. https://doi.org/10.26874/portofolio.v21i2.696.
A’isyah Hani Agustin, Safania Anindya, Rohmawati Kusumaningtias, and Ambar Kusumaningsih. “Kegagalan Tata Kelola Korporat dan Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik: Studi Literatur pada PT Asuransi Jiwasraya.” GEMILANG: Jurnal Manajemen dan Akuntansi 5, no. 3 (May 2025): 346–53. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i3.2266.
Arifin, Zaenal, Rohmini Indah Lestari, Saifudin Saifudin, and Difa Ayu Putrisetia. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 2 (August 2023): 712–23. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7170.
Azizah, Fitria Nurul. “Mekanisme Pasar Era Disrupsi Dalam Pemikiran Rhenald Kasali Perspektif Ekonomi Islam.” Thesis, UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2024.
Dhea Salsa Fadhila, Rahma Rini Khalisa Firdausi, Chammelia Annastasya Melati, Arifa Sholekhah, Sofia Nurul Toyiba, and Muhammad Natasyah Fikko Artama. “Perlindungan Konsumen dalam Kasus Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya: Analisis Regulasi dan Peran OJK.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (June 2025): 254–64. https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.2016.
Dison, Ronald Jimmi, and Nurlely Darwis. “Perlindungan Hukum Terhadap Lender Dalam Penyelesaian Sengketa Fintech Peer To Peer Lending Di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” J-Ceki : Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6 (2024).
Islamiah, Diniyatul. “Pengaruh Perceived Ease of Use, Perceived Security, Perceived Privacy Security, Dan Perceived Reputation Terhadap Kepercayaan Awal Pemberi Pinjaman Pada Platform P2P Lending (Studi Pada Investor Generasi Z Kota Malang).” Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2024.
Kurnianto, Muhammad Dirga Satria, Trubus Rahardiansyah, Maya Indrasti Notoprayitno, and Universitas Trisakti. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINTECH DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS DAN EMPIRIS TERHADAP IMPLEMENTASI REGULASI PERLINDUNGAN KONSUMEN.” At-Taklim : Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2, no. 7 (2025). https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i7.660.
Mentari, Nikmah. “Keterbukaan Informasi Sebagai Mitigasi Risiko Peer To Peer Lending (Perbandingan Antara Indonesia Dan Amerika Serikat).” Jurnal Ius Quia Iustum 28, no. 2 (2021). https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art5.
Munir, Mohammad Misbahul. “Pengembangan Model Credit Risk Scoring Untuk Pembiayaan Di Lembaga Keuangan Syariah.” Thesis, Universitas PTIQ Jakarta, 2024.
Pellu, Arifin. “MODEL INGKLUSI KEUANGAN PADA PEDAGANG PASAR TRADISIONAL BERBASIS PEDESAAN.” Investi : Jurnal Ekonomi dan Perbankan 4, no. 2 (December 2023): 514–28. https://doi.org/10.32806/ivi.v4i2.137.
Rahmah, Amanda Taskia, and Muhammad Iqbal Fasa. “PENGARUH TRANSFORMASI DIGITAL DAN PENGEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) TERHADAP INOVASI LAYANAN PERBANKAN SYARIAH.” Jurnal Media Akademik 2, no. 10 (2024). https://doi.org/10.62281/v2i10.864.
Ramadhani, Rizky, Baidhowi Baidhowi, and Surya Wira Yudhayana. “Implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam Praktik Kredit Perbankan: Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Bank.” PENG : Jurnal Ekonomi dan Manajemen 2, no. 2 (2025): 3407–16. https://doi.org/doi.org/10.62710/gmcqnv91.
Simbolon, Alexsanro Gabe, Muhammad Zayyaan Nasco, Masagus Hexal Rizkian, and Muflihuts Tsaqif. “Efektivitas Regulasi dan Pengawasan Pemerintah dalam Mencegah Manipulasi Komposisi Produk Kosmetik : Kajian Hukum dan Kesehatan.” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial 3, no. 2 (2025): 82–96. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i2.133.
Tampubolon, Heryucha Romanna. “Seluk Beluk Peer To Peer Lending Sebagai Wujud Baru Keuangan di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (March 2019): 188–98. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.15.
- Downloads
- Published
- 2025-11-17
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Baidhowi, Helena Adinda Nabila, Alicia Angelica Asmara Putri, Machaini Bintang Buayoma, Zaskia Meilan Novita, PROBLEMATIKA STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dimas Bagus Panuntun, Alzear Laudadeum Bunga Lewar, Roid Auzan Arya Zafran, Aulia Manggala, Raya Nurfadjia Ramadani, Baidhowi, RUANG LINGKUP DAN CAKUPAN HUKUM ISLAM: MENGATUR KEHIDUPAN MANUSIA SECARA MENYELURUH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ayu Rahmania, M. Faisal Dio Azhary, Fatrico Fathan An-Najjah Syafri, PENGARUH ALAT BUKTI ELEKTRONIK TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SIBER DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Akbar, Gery Gideon Novianto, Nijar Septinurmawan, Reza Suherman, Dede Ika Murofikoh, PERAN BIRO HUKUM DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH BIRO HUKUM SEKRETARIAT PROVINSI BANTEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nica Amanda, ANALISIS YURIDIS KEPAILITAN PERUSAHAAN TERHADAP PRINSIP PERSAINGAN USAHA SEHAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Khairunnisa Tanjung, Jihan Safa Batubara, Farhan Azhari Harahap, Figo Gustiawan, Tarikha Khainursyah Siregar, Fauzan Al Ridwan Harahap, Raditya Iryanto Putra, PEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME) DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nazario Bimo, Eniyarti Laia, Eniyarti Laia, Gerad Poli’i, Dia Anjeli, Nabilah Syifa, Linda Setiawati, Silvia Putri Ardhana, Rizqi Yuni Pertiwi, Lulu Fakhrunnisa, PROGRAM PENDAMPINGAN TENTANG HAK ANAK DALAM RANGKA MENCEGAH PERUNDUNGAN ( BULLYING ) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Erino Arista Yudha, PROFESIONALISME ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN HUKUM PRODEO TERHADAP KLIEN PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF ETIKA DAN HAK ASASI MANUSIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putiara Nalasatya, Irwan Triadi, PERAN FILSAFAT HUKUM SEBAGAI PILAR UTAMA HAKIM DALAM PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raynaldi Young, Arsita Dhiba Nabila Bibi, Hamim Bhavana, Alifiansyah Ramadhan, PENENGGELAMAN KAPAL IUU FISHING DI ZEE INDONESIA SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HAK BERDAULAT NEGARA DI ZEE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.