Pengaruh Viralitas Media Sosial terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Kasus Pernikahan Dini melalui Tradisi Merariq di Lombok Tengah: Studi Kasus YL (15) dan RN (17) Tahun 2025

Authors
  • Alifia Cahyanda Septiani

    Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
Keywords:
media sosial, kesadaran hukum masyarakat, pernikahan usia anak, tradisi merariq, hukum nasional, budaya lokal., social media, legal awareness, child marriage, merariq tradition, national law, cultural practices.
Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana viralnya kasus pernikahan dini antara YL (15) dan RN (17) di Lombok Tengah pada tahun 2025 memengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait praktik merariq. Penyebaran cepat informasi kasus tersebut melalui platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter) memunculkan perdebatan luas mengenai pertentangan antara aturan hukum adat dan ketentuan hukum nasional, terutama mengenai batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, studi ini menunjukkan bahwa media sosial berperan signifikan sebagai media edukasi hukum digital yang mampu meningkatkan pemahaman publik serta mendorong reaksi cepat dari pemerintah, lembaga negara, dan tokoh adat. Kendati demikian, perubahan sikap masyarakat belum sepenuhnya menguat karena tradisi merariq masih memiliki pengaruh sosial yang kuat. Penelitian ini menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, pemuka adat, dan media sosial untuk memperkuat perlindungan anak dan menyesuaikan nilai budaya dengan peraturan hukum yang berlaku. 

This study examines how the viral case of early marriage between YL (15) and RN (17) in Central Lombok in 2025 influenced public legal awareness, particularly regarding the traditional practice of merariq. The rapid circulation of the case through platforms such as TikTok, Instagram, and X (Twitter) sparked extensive public debate on the tension between customary norms and national legal provisions, especially the minimum marriage age stipulated in Law No. 16 of 2019 and the principles of child protection contained in Law No. 35 of 2014. Using a normative legal research method with a qualitative approach, the study reveals that social media plays a significant role as a digital legal-education tool that enhances public understanding while prompting swift responses from government institutions, child protection agencies, and local customary leaders. Nevertheless, a complete shift in societal behavior has yet to occur due to the strong social influence of the merariq tradition. The findings highlight the importance of collaboration between government authorities, customary leaders, and digital media to strengthen child protection efforts and harmonize cultural practices with national legal standards. 

References

Komnas Perempuan. (2025). Pernyataan Sikap atas Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah dan Reinterpretasi Budaya Merariq. Jakarta: Komnas Perempuan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi NTB. “Kampanye Stop Merariq Dini.” Press Release, Juni 2025.

Komnas Perempuan. “Pernyataan Sikap atas Kasus Pernikahan Dini di Lombok Tengah.” 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). “Perkawinan Usia Anak di Lombok Tengah, Pelanggaran Serius Hak Anak.” Siaran Pers, 29 Mei 2025.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Komnas Perempuan, Laporan Nasional Sinergi Hukum Adat dan Perlindungan Anak di NTB, 2025.

UNICEF Indonesia, Child Marriage Prevention in Indonesia: Evidence-Based Approaches, 2023.

YIPL & LAPIK, Program Advokasi dan Edukasi Merariq Sehat untuk Generasi NTB, 2025.

Komnas Perempuan, Laporan Tahunan Kekerasan dan Pernikahan Anak di Indonesia Tahun 2025.

ANTARA News, Tokoh Adat Lombok Tengah Rancang Aturan Baru Cegah Merariq Dini, 30 Mei 2025; Kompas.id, Tradisi Merariq Dikaji Ulang demi Perlindungan Anak, 2 Juni 2025.

KemenPPPA, Gerakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (GN-PPA), 2024.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB, Laporan Kegiatan Kampanye Stop Merariq Dini 2025, Mataram, 2025.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1).

Komnas Perempuan, Laporan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak 2025.

Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Pernikahan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

KemenPPPA, Gerakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (GN-PPA), 2024.

ANTARA News, Tokoh Adat Muda Sasak Dorong Reformasi Tradisi Merariq, 31 Mei 2025.

Komnas Perempuan, Pernyataan Sikap Terkait Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah, 2025.

KPAI, Pernikahan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat, 2025.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Siaran Pers No. B-152/SETMEN/HM.02.04/5/2025, 29 Mei 2025.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1).

Google Trends, Analisis Tren Pencarian Terkait Pernikahan Dini di NTB, Mei 2025.

Google Trends NTB, “Analisis Tren Pencarian Kata Kunci ‘Pernikahan Dini’ dan ‘UU Perkawinan’ Mei 2025.” trends.google.com.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), “Komnas Perempuan Desak Evaluasi Praktik Merariq yang Libatkan Anak di Bawah Umur,” Siaran Pers, 30 Mei 2025, komnasperempuan.go.id.

ANTARA News, “Pemprov NTB dan Tokoh Adat Susun Pendekatan Baru untuk Cegah Pernikahan Anak Lewat Tradisi Merariq,” 2 Juni 2025, antaranews.com.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), “Perkawinan Usia Anak di Lombok Tengah, Pelanggaran Serius Hak Anak,” Siaran Pers No. B-152/SETMEN/HM.02.04/5/2025, 29 Mei 2025, kemenpppa.go.id.

Aisyah, N. & Lestari, M. (2024). Media Sosial sebagai Sarana Pembentukan Kesadaran Hukum Digital Masyarakat. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 9(2), 45–59.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. (2025). Pernyataan Resmi DP3A Lombok Tengah Terkait Kasus Pernikahan Dini Viral Tahun 2025.

Detik.com. (2025, 8 Mei). Warganet Hebohkan Pernikahan Remaja 15 dan 17 Tahun di Lombok Tengah.

CNN Indonesia. (2025, 9 Mei). Kasus Pernikahan Dini Viral di Lombok Tengah, Pemda Akan Evaluasi Tradisi Merariq.

TribunLombok.com. (2025, 7 Mei). Kasus Kawin Lari Anak di Lombok Tengah Viral di Media Sosial, Netizen Kecam Praktik Merariq Dini.

Kompas.com. (2025, 6 Mei). Viral Remaja 15 Tahun Menikah di Lombok Tengah, KUA Tegaskan Tak Sah Secara Hukum. https://www.kompas.com.

Rachman, A. (2022). “Media Sosial dan Kesadaran Hukum Masyarakat Digital,” Jurnal Komunikasi dan Hukum, Vol. 5, No. 2.

Lalu Husni, Hukum Adat dan Dinamika Masyarakat Sasak, (Mataram: Universitas Mataram Press, 2020).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

CNN Indonesia, “Viral Pernikahan Dini di Lombok Tengah Picu Reaksi Komnas Perempuan,” 7 Mei 2025.

Kompas.com, “Viral Remaja 15 Tahun Menikah di Lombok Tengah Lewat Tradisi Merariq,” 6 Mei 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-17
Section
Articles

How to Cite

Pengaruh Viralitas Media Sosial terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Kasus Pernikahan Dini melalui Tradisi Merariq di Lombok Tengah: Studi Kasus YL (15) dan RN (17) Tahun 2025. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1181-1190. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1595

Similar Articles

11-20 of 854

You may also start an advanced similarity search for this article.