FUNGSI HUKUM ADAT SEBAGAI IDENTITAS BUDAYA BANGSA PADA PERNIKAHAN ADAT JAWA

Authors
  • Achmad Zakaria

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
hukum adat, tradisi pernikahan, masyarakat Jawa, nilai budaya, modernisasi., customary law, wedding traditions, Javanese society, cultural values, modernizatio.
Abstract

Pernikahan dalam masyarakat Jawa tidak hanya dipahami sebagai penyatuan antara dua individu, melainkan juga sebagai ikatan sosial yang sarat makna budaya dan norma adat. Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur tata cara, simbol, serta nilai yang terkandung dalam tradisi pernikahan Jawa. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum adat berfungsi dalam mempertahankan nilai-nilai tradisional di tengah perubahan sosial modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat menjadi dasar moral dan sosial dalam setiap tahapan pernikahan, mulai dari lamaran, siraman, midodareni, hingga resepsi. Nilai-nilai seperti kesakralan, gotong royong, dan penghormatan terhadap leluhur tetap dijunjung tinggi, meskipun sebagian masyarakat mulai menyesuaikan tradisi tersebut dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai aturan sosial, tetapi juga sebagai identitas budaya yang menjaga keberlangsungan tradisi pernikahan Jawa di era modern.

Marriage in Javanese society is not merely understood as the union of two individuals but also as a social bond rich in cultural meanings and customary norms. Customary law plays a vital role in regulating the procedures, symbols, and values embedded in Javanese wedding traditions. Using a descriptive qualitative approach, this article aims to explore how customary law functions to preserve traditional values amid modern social changes. The findings reveal that customary law serves as a moral and social foundation in every stage of the wedding process, from the proposal, siraman (cleansing ceremony), midodareni (eve of the wedding), to the reception. Core values such as sacredness, mutual cooperation (gotong royong), and respect for ancestors remain highly upheld,even as some communities adapt these traditions to contemporary life. Thus, customary law not only acts as a social regulation but also as a cultural identity that sustains the continuity of Javanese marriage traditions in the modern era.

References

Heny arianto ,SH., MH & nin yasmine lisasih, SH., MH hukum perkawinan adat

Zainudin hasan “hukum adat”(Bandar lampung: Universitas bandar lampung press,2025)

Hilman adi kusuma 1992 pengantar ilmu hukum adat indonesia ( bandung banadar maju )

Zein, P., Harahap, A. F., & Siregar, A. A. (2023). Proses Perkawinan Adat Jawa dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 18069–13064

Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka, 1984. → Buku klasik yang menjelaskan nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat Jawa, termasuk prosesi pernikahan

Thomas, B. J. (2023). Kedudukan Hukum Perkawinan Adat dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal PKN, Universitas PGRI Yogyakarta.

Purwadi. Upacara Tradisional Jawa. Yogyakarta: Media Ilmu, 2006. Membahas berbagai upacara adat Jawa, termasuk siraman, midodareni.

Fitriani, Nurul. “Makna Simbolik dalam Upacara Pernikahan Adat Jawa di Surakarta.” Jurnal Humaniora UGM, 2019.

Endraswara, Suwardi. (2012). Adat dan Upacara Tradisional Jawa. Yogyakarta: Narasi.

→ Menjelaskan secara lengkap tahapan dan simbol dalam prosesi perkawinan adat Jawa.

Koentowijoyo. Kebudayaan dan Masyarakat Jawa.Yogyakarta: Tiara Wacana, 1987. → Bab IV (hlm. 110–135).

Pratiwi, Rina. Perkawinan Adat Jawa dan Nilai Pendidikan Karakter. Universitas Negeri Yogyakarta, 2020.

Hasan,zainudin (2025) Hukum adat .ubl press.

Magnis-Suseno, F. (1997). Etika Jawa: Sebuah Analisis Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Widiyastuti, Dian. Perbandingan Upacara Perkawinan Adat Jawa Surakarta dan Yogyakarta.

Rahyono, F.X. Kearifan Budaya dalam Bahasa Jawa.Jakarta: Wedatama Widya Sastra, 2009.Provinsi Jawa Timur, 1995.→ Bab III: “Upacara Perkawinan Tradisional di Jawa” (hlm. 55–80)

Subroto, Bambang. Pernikahan Adat Jawa: Filosofi dan Prosesi.Semarang: CV Aneka Ilmu, 2017.

Wulandari, Sari. “Nilai-nilai dalam Upacara Perkawinan Adat Jawa diYogyakarta

Koentjaraningrat. (1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka

Hartati, Nurul. Makna Simbolik dalam Perkawinan Adat Jawa Surakarta. Universitas Sebelas Maret, 2018.→ Bab II (hlm. 30–55).

Saputra, Dwi. Nilai Sosial dalam Upacara Perkawinan Adat Jawa Pesisiran. Universitas Negeri Malang, 2021. → Bab III (hlm. 56–78).

Antosa, I. Wayan. Nilai Filosofis dalam Upacara Adat Jawa.Yogyakarta: Kanisius, 2014.

→ Hlm. 75–92.

ujono, H. (2016). Makna Filosofis Upacara Pernikahan Adat Jawa. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.

Widiyastuti, Dian. (2019).Perbandingan Upacara Perkawinan Adat Jawa Surakarta dan Yogyakarta.Universitas Sebelas Maret.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-29
Section
Articles

How to Cite

FUNGSI HUKUM ADAT SEBAGAI IDENTITAS BUDAYA BANGSA PADA PERNIKAHAN ADAT JAWA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 471-480. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/828

Similar Articles

1-10 of 826

You may also start an advanced similarity search for this article.