KEDUDUKAN KLAUSULA CHOICE OF LAW DALAM KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Authors
  • Nada Syifa Nurulhuda

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Choice of Law, Perdagangan Internasional, Kepastian Hukum
Abstract

Globalisasi mempercepat interaksi ekonomi antarnegara dan mendorong meningkatnya transaksi perdagangan internasional yang melibatkan para pihak dari berbagai sistem hukum. Perbedaan aturan kontrak dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam transaksi lintas negara menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas mengenai hukum yang berlaku. Penelitian ini mengkaji kedudukan dan pengaruh klausula choice of law dalam kontrak perdagangan internasional sebagai instrumen yang memastikan stabilitas, prediktabilitas, dan efektivitas hubungan kontraktual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis (analytical approach), didukung studi kepustakaan untuk menelaah norma, doktrin, dan regulasi terkait pilihan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa choice of law merupakan manifestasi asas party autonomy dalam HPI, berfungsi mencegah konflik hukum akibat perbedaan sistem hukum negara para pihak, serta meningkatkan kepastian dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, penerapan klausula ini memfasilitasi proses arbitrase internasional dan memperbesar peluang pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase lintas negara. Meskipun demikian, kebebasan para pihak tetap dibatasi oleh ketertiban umum dan aturan hukum imperatif suatu negara. Keseluruhannya, choice of law berperan strategis dalam mendukung stabilitas transaksi komersial global.

References

Belssing, Marc. “Mandatory Rules of Law versus Party Autonomy in International Arbitration.” International Arbitration 14, no. 23 (1997).

Giddens, Anthony. The Consequences of Moderenity. Stanford: Stanford University Press, 1990.

Grusic, Ugljesa. Cheshire, North & Fawcett Private International Law. Oxford: Oxford University Press, 2017.

Harimurti, Dwi Anindya, Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi, Aniek Tyaswati, and Wiji Lestari. “Penerapan Klausula Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 3 (2025). https://doi.org/10.56338/jks.v8i3.7179.

Harjono, Dhaniswara K, and Hulman Panjaitan. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN CHOICE OF LAW DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MARINE CARGO DI INDONESIA.” Syntax Idea 6, no. 7 (2024): 3277–93.

Helda, Shantyabudi. “Mitigasi Risiko Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Dewan Sengketa.” Thesis, Universitas Andalas, 2023.

Herdiyanti, Habibah Pramelia, Magnolia Nasywa Ali, Putri Ayu Ramadhani, Vania Frederica, and Yenny Febrianty. “PENERAPAN PRINSIP HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA FREEPORT DAN NEGARA.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 4 (2025): 3199–210. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1464.

Heriyanto, Dodik Setiawan Nur. “Ketertiban Umum Sebagai Dasar Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Luar Negeri (Studi Putusan Di Negara-Negara Asia).” Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2009.

Hutagalung, Sophar Maru. Kontrak Bisnis Di ASEAN : Pengaruh Sistem Hukum Common Law Dan Civil Law. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Khalish, Achmad Rafi Al, Rousseau Jordan Angelo Napitu, Estri Dewangga, Cadipa Jati, and Safarah Yardha. “PENERAPAN CHOICEOFLAWDALAM SENGKETA PERJANJIAN PATUNGAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal Batavia 1, no. 4 (2024): 189–203. https://doi.org/10.64578/batavia.v1i4.87.

Memi, Cut. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Muhaimin, Muhaimin. Metode Peneltian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Musaffa, Muhamad Ulul Albab. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR).” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 8, no. 2 (March 2025). https://doi.org/10.14421/g1674m86.

Ni’am, Moh Widadun, Muhammad Azmi Robbani Jakfar, and Lucky Dafira Nugroho. “STRATEGI PERANCANGAN KONTRAK YANG BAIK SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN SENGKETA.” Jurnal Media Akademik 3, no. 6 (2025). https://doi.org/10.62281.

Nissa, Aura Khairrun, Evan Azel Sutjipto, Indi Zahratul Ihsani, and Dikha Anugrah. “ASPEK HUKUM PERIKATAN DALAM KONTRAK INTERNASIONAL : PERBANDINGAN ANTARA HUKUM INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL.” Letterlijk : Jurnal Hukum Perdata 1, no. 2 (2024). https://doi.org/10.25134/jise.v1i2.xx.

Pelawi, Mesikel, Komang Febrinayanti Dantes, and I Gusti Ayu Apsari Hadi. “PENDEKATAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL: MENGOPTIMALKAN CHOICE OF LAW DALAM RESOLUSI SENGKETA.” Jurnal Locus Delicti 4, no. 2 (2023). https://doi.org/10.23887/jld.v4i2.5584.

Penasthika, Priskila Pratita. “AWAL MULA IDE PILIHAN HUKUM: SEBUAH NARASI SAMPAI ABAD KE-19 (The Genesis of Choice of Law: A Narrative up to the 19th Century).” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 (March 2020): 894. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2347.

Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts. Netherlands: The Hague Conference on Private International Law Permanent Bureau, n.d.

Riza, Ali. “Perlindungan Hukum Bagi Eksportir Dalam Pembayaran Transaksi Perdagangan Internasional Melalui Telegraphic Transfer.” Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2016.

Rühl, Giesela. “Party Autonomy in the Private International Law of Contracts: Transatlantic Convergence and Economic Efficiency.” CLPE Research Paper 4 (2007).

Scholte, Jan Aart. Globalization : A Critical Introduction. Palgrave Macmillan, 2005.

Subekti, Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Symeonides, Symeon C. Choice of Law : The Oxford Commentaries on American Law. Oxford: Oxford University Press, 2016.

Wahyuni, Sri. “Konsep Ketertiban Umum dalam Hukum Perdata Internasional: Perbandingan Beberapa Negara Civil Law dan Common Law.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 3, no. 1 (June 2014). https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1947.

Z.N, Nabilah, Haq R.A., Sihotang T.C, Stephanie Stephanie, and Khairunnisa A. “Analisis Fungsi dan Signifikansi Perjanjian Hukum dalam Transaksi Perdagangan Internasional.” Media Hukum Indonesia 2, no. 5 (January 2025). https://doi.org/10.5281/ZENODO.14738422.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-20
Section
Articles

How to Cite

KEDUDUKAN KLAUSULA CHOICE OF LAW DALAM KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 134`1-1350. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1734

Similar Articles

31-40 of 720

You may also start an advanced similarity search for this article.