ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 151 AYAT (1) UU NO.17 TAHUN 2023 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Authors
  • Nirin Cristin Slavina Nadeak

    Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
Keywords:
Smoke-Free Areas, Article 151(1), Law No. 17 of 2023, Legal Certainty, Public Health Protection., Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 151 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2023, Kepastian Hukum, Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Abstract

This study examines the normative juridical implementation of Article 151 paragraph (1) of Law Number 17 of 2023 on Health concerning the regulation of Smoke-Free Areas (Kawasan Tanpa Rokok/KTR) as a legal instrument for safeguarding public health. The analysis focuses on the clarity of legal norms, the degree of legal certainty, and the consistency of these provisions with related regulations, particularly Government Regulation Number 109 of 2012 and regional regulations on KTR. This research applies a normative legal method using statutory and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed through qualitative descriptive techniques. The findings reveal that although Article 151 paragraph (1) establishes a strong legal basis for the obligation of local governments to designate Smoke-Free Areas, its practical implementation remains ineffective due to normative shortcomings, including ambiguous sanction provisions, regulatory disharmony, and insufficient technical regulation at the regional level. These issues contribute to weak enforcement and low public compliance with KTR policies. The study recommends the harmonization of regulations, reinforcement of supervisory institutions, the formulation of clear and enforceable sanctions, and the enhancement of public education and community participation to ensure more effective, consistent, and sustainable implementation of Smoke-Free Area policies as part of the protection of the public’s right to a healthy environment.

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis normatif implementasi Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat. Fokus kajian diarahkan pada kejelasan norma, tingkat kepastian hukum, serta keselarasan pengaturannya dengan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan berbagai peraturan daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 151 ayat (1) telah memberikan dasar hukum yang kuat terhadap kewajiban pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, implementasinya masih menghadapi hambatan normatif berupa ketidakjelasan rumusan sanksi, disharmoni antarperaturan, serta lemahnya pengaturan teknis dalam peraturan daerah. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan KTR di berbagai daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan pengawasan, perumusan sanksi yang tegas, serta peningkatan sosialisasi dan partisipasi masyarakat guna mendorong implementasi KTR yang lebih efektif dan berkelanjutan sebagai bagian dari perlindungan hak atas lingkungan sehat. 

 

References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau

ARTIKEL JURNAL

Diah Ayu Wulandari, Elsa Maniari, Erina Nur Afifa, Eugina Evita Marito, Fadhil Muhammad Indiyarto, dan Handar Subhandi Bakhtiar, "Efektivitas Larangan Merokok terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Angkatan 2022," Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2024.

Dyda Nuraziza dkk., "Implementasi Perda No. 4 Tahun 2016 tentang KTR di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan," Jurnal Administrasi Publik, Vol. 12, No. 1, 2024. Gustav Radbruch, "Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law," Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, 2006.

I Putu Dhiyo Hadi Pramana dkk., "Criminal Law Enforcement Against Violations of Non-Smoking Areas," Syntax Transformation, Vol. 5, No. 9, 2024.

Pungguh Eko Susanto dkk., "Efektivitas Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya," Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, Vol. 13, No. 2, 2024

BUKU

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2010.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 1975.

Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven, 1964.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta,

2007.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press, New Haven, 1922.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soekidjo Notoatmodjo, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

________, Kesehatan Masyarakat: Ilmu dan Seni, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.

WEBSITE

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Infodatin: Situasi Umum Konsumsi Tembakau di Indonesia, Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, 2023

World Health Organization, Secondhand Smoke and Health Risks, WHO, 2021, https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco

________, Tobacco, WHO, 2022, https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco.

________, WHO Global Report on Trends in Prevalence of Tobacco Use 2000-2025, Fourth Edition, WHO Press, Geneva, 2021.

________, WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, WHO Press, Geneva, 2021.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-22
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 151 AYAT (1) UU NO.17 TAHUN 2023 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1461-1470. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1818

Similar Articles

11-20 of 521

You may also start an advanced similarity search for this article.