“Ekspresi Kritik Rakyat dalam Ruang Publik : Analisis Hukum dan Demokrasi pada Fenomena ‘Bendera One Piece’ dan ‘Negara Konoha’”

Authors
  • Aldira Putri

    Universitas singaperbangsa karawang
    Author
  • Rahmi Zubaedah, S.H., M.H

    Author
Keywords:
Keywords: Freedom of expression, public space, public criticism, deliberative democracy, Indonesian law, One Piece Flag, Negara Konoha.
Abstract

Abstrack

This study discusses the importance of public space as an integral part of Indonesian democracy for expressing public criticism. The research focuses on phenomena such as the “One Piece flag” and the “Konoha Nation” as examples of creative criticism that highlight the conflict between legal boundaries and freedom of expression. By examining legislation, legal concepts, case studies, and international comparisons with the ICCPR, this study employs a normative juridical approach. The findings indicate that, in order to protect public interests and national security, freedom of expression must be balanced with adherence to the law. The study concludes that law enforcement should be proportional and avoid excessive repression to ensure that Indonesia’s democracy remains safe and inclusive.

Abstrak

Studi ini berbicara tentang pentingnya ruang publik sebagai bagian dari demokrasi Indonesia untuk menyampaikan kritik rakyat.Fokus penelitian adalah fenomena seperti bendera One Piece dan Negara Konoha sebagai contoh kritik kreatif yang menimbulkan konflik antara batasan hukum dan kebebasan berbicara.Dengan melihat peraturan perundang-undangan,konsep,dan kasus serta perbandingan internasional dengan ICCPR, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.Hasilnya menunjukkan bahwa, untuk melindungi kepentingan umum dan keamanan negara,kebebasan berekspresi harus diseimbangkan dengan kepatuhan terhadap hukum.Studi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan menghindari represi yang berlebihan untuk menjaga demokrasi Indonesia aman dan inklusif.

References

DAFTAR PUSTAKA

JURNAL ILMIAH

Dewi, G. K. (2025). Metode penelitian.

Fiat Justisia. (2024). Perbandingan sistem hukum sebagai pendekatan penelitian.

Jurnal FH Untan. (2023). Pendekatan konseptual dalam penelitian hukum.

Jurnal Lago. (2023). Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum.

Lisda, A., & Perdana, S. (2024). Batasan kebebasan berpendapat di Indonesia perspektif HAM. OJS Rewangrencang.

Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum. (2025). Pengibaran bendera One Piece dan produksi musuh imajiner: Pendekatan kriminologi kritis atas politik ketakutan.

Rewangrencang. (2024). Batasan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Unnes Law Review. (2023). Demokrasi, ruang publik, dan kebebasan ekspresi.

BUKU,PANDUAN DAN LAPORAN RESMI

Amnesty International Indonesia. (2021). Kebebasan berekspresi.

BPIP. (2025). Meneguhkan kebebasan berpendapat dalam demokrasi Pancasila.

Fakultas Hukum Unpad. (2022). Implementasi ICCPR dalam hukum nasional.

Fakultas Seni dan Desain Universitas Negeri Makassar. (2025). Panduan menyusun kesimpulan artikel ilmiah.

Gramedia Literasi. (2024). Makna demokrasi dan perkembangannya.

Komnas HAM. (2020). Kebebasan berekspresi dan pembatasannya.

Komnas HAM. (2020). Standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM. (2021). Kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Lemhannas RI. (2024). Prinsip demokrasi dan implementasinya.

PKBH UIN. (2025). Peran hukum dalam mengatur kebebasan berekspresi di Indonesia.

PKBH UIN. (2025). Peran hukum dalam mengatur kebebasan berekspresi di dunia maya.

Universitas Diponegoro. (2024). Hukum normatif.

Universitas Mataram. (2023). Metode penelitian hukum.

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3).

SUMBER BERITA DAN ARTIKRL ANALISIS

CNN Indonesia. (2024). Pengibaran bendera One Piece tak bisa dipidana.

Detik News. (2024). Puan soroti kritik rakyat Negara Konoha hingga bendera One Piece.

Hukumonline. (2022). Pembatasan kebebasan berpendapat.

Hukumonline. (2024). Pemerintah larang pengibaran bendera One Piece.

Hukumonline. (2025). Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.

ICJR. (2012). Kemerdekaan berekspresi dan tindak pidana penghinaan dalam perspektif HAM.

Media Justitia. (2023). Kebebasan berekspresi vs hak sipil.

Perspektif Hukum Hang Tuah. (2021). Analisis kebebasan berekspresi.

Perspektif Hukum Hang Tuah. (2023). Analisis pembatasan kebebasan ekspresi.

KAJIAN DAN ANALISI AKADEMIK

Analisis hukum dan demokrasi terkait fenomena “Bendera One Piece” dan “Negara Konoha”. (2024).

Kajian hukum kritis tentang fenomena simbolik dalam ruang publik Indonesia. (2024).

Serasi Publisher. (2024). Contoh kesimpulan artikel ilmiah.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-22
Section
Articles

How to Cite

“Ekspresi Kritik Rakyat dalam Ruang Publik : Analisis Hukum dan Demokrasi pada Fenomena ‘Bendera One Piece’ dan ‘Negara Konoha’”. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1471-1480. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1824

Similar Articles

1-10 of 439

You may also start an advanced similarity search for this article.