RIBA DALAM PRAKTIK PINJAMAN ONLINE: ANALISIS HUKUM ISLAM SEBAGAI SOLUSI PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH

Authors
  • Nabila Isyana Putri

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Lidia Ayu Wulandari

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Manurung Theodora Olivia

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Agvinda Restalina

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Fauzan Muhammad Rasyid

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Pinjaman Online, Riba, Fintech Syariah
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online dalam perspektif hukum Islam serta urgensi literasi keuangan syariah di era digital. Latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya pinjaman online yang menimbulkan persoalan sosial dan hukum, seperti bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, dan pelanggaran privasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan kezhaliman. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, memadukan analisis hukum Islam, regulasi positif, dan perkembangan teknologi finansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman online konvensional tidak sejalan dengan prinsip syariah karena berbasis bunga dan tidak mengedepankan keadilan dalam transaksi. Sebaliknya, fintech syariah hadir sebagai solusi alternatif dengan menerapkan cara-cara yang sah menurut syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Selain itu, penelitian ini juga menegaskan bahwa penguatan literasi keuangan syariah tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga menjadi langkah strategis bagi pemerintah dalam membangun sistem ekonomi digital yang beretika dan berkeadilan. Penerapan financial technology syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu mewujudkan keadilan, transparansi, serta perlindungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan financial technology syariah menjadi urgensi dalam menghadapi transformasi digital agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik pinjaman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan dapat memanfaatkan layanan keuangan secara bijak, etis, serta sesuai syariat.

References

Bangun Adhi Wasito dkk, 2025, Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah dalam Melindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Laporan Tahunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2024 (Jakarta: KNEKS, 2025), 12.

Kurnia Toha, Hukum Ekonomi dan Teknologi di Era Digital (Jakarta: Rajawali Pers, 2023), 112.

Kurniadi, W., 2022, Pinjaman online dan tantangannya dalam mewujudkan prinsip-prinsip syariah di era digital, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Manajemen, 2(1), Hal 45–60.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2011), 56.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2011), 47.

Muhammad, R., & Lanaula, R., 2021, Challenges of Islamic Supervisory in the Islamic Financial Technology Industry, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), Hal 67–90.

Nasution, Fadhil. “Praktik Riba di Era Digital: Telaah terhadap Biaya Administrasi dan Layanan pada Pinjaman Online.” Jurnal Al-Maslahah 10, no. 1 (2020): 77.

Nurul Huda dan Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis (Jakarta: Kencana, 2010), 87.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pedoman Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Jakarta: OJK, 2024), 14.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Statistik Fintech Lending Periode Desember 2024 (Jakarta: OJK, 2025), 5.

Prasetyo, Arif, dan Khairunnisa, Siti. “Analisis Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Online di Indonesia.” Jurnal Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah 15, no. 1 (2022): 67–68.

Rahman, Ahmad. “Implementation of Sharia Contracts in Islamic Financial Technology (Fintech Syariah) in Indonesia.” Journal of Islamic Financial Studies 5, no. 2 (2022): 88–89.

Rahmawati, Siti. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Pinjaman Online.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 8, no. 1 (2022): 23.

Rahmawati, Siti. “Literasi Keuangan Digital Syariah: Upaya Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Umat.” Jurnal Keuangan Islam Indonesia 5, no. 2 (2024): 102.

Ramadhani, P., 2022, Tinjauan Hukum Islam tentang Pinjaman Online, Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 5(2), Hal 471-477.

Ramadina, A., & Arifin, T, 2023, Pinjaman Online Ditinjau dari Hadits Riwayat Muslim dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Al-Mizan, 7(2), Hal 15-35.

Rifa, Ahmad, Yasmin, William, dan Parhan. “Fenomena Pinjaman Online dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam dan Filsafat.” Jurnal Pendidikan Agama Islam dan Filsafat 6, no. 2 (2023): 91–92.

Rifqi Muhammad dan Rima Lanaula, “Challenges of Islamic Supervisory in The Islamic Financial Technology Industry,” Journal of Islamic Finance and Governance 6, no. 2 (2023): 55–56.

Siregar, Ahmad. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Bunga dalam Pinjaman Online.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 4, no. 2 (2021): 56.

Temuan Prasetyo & Khairunnisa, 2021, Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Madura, Iqtishadia.

Thoha, A, 2022, Pinjaman Online dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Fahma, 20(1), Hal 80.

Wahyu Kurniadi, “Pinjaman Online dan Tantangannya dalam Mewujudkan Prinsip-Prinsip Syariah di Era Digital,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 8, no. 1 (2024): 73–74.

Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Riba (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1994), 32.

Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Riba (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1994), 32.

Zainul Asror, 2025, Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Era Digital: Tantangan dan Solusi, Jumhuria: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-26
Section
Articles

How to Cite

RIBA DALAM PRAKTIK PINJAMAN ONLINE: ANALISIS HUKUM ISLAM SEBAGAI SOLUSI PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY SYARIAH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1711-1720. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2057

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 82

You may also start an advanced similarity search for this article.