MENYELAMI STRUKTUR DAN FUNGSI HUKUM: ANALISIS HIERARKI NORMA DAN PERAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors
  • Faiz Setyo Wibowo

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Pratama Setiaputra Adhidarma

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Rangga Wulung A’ Mubarok

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Farrell Try Winata

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Irsyaf Marsal

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Hierarki Norma Hukum, Hans Kelsen, Hans Nawiasky, UU No. 12 Tahun 2011, Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep hierarki norma hukum dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia, serta mengkaji berbagai fungsi peraturan perundang-undangan. Menggunakan pendekatan teoritis dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, penelitian ini membandingkan jenjang norma yang bersifat umum dengan yang spesifik terhadap negara (Stufenbau Theory), dan menempatkannya dalam konteks hukum positif Indonesia, yang diatur secara formal dalam UU No. 12 Tahun 2011. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi struktur norma berjenjang dengan Staats Fundamental Norm (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945) sebagai norma tertinggi, dan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki fungsi ganda: internal (penciptaan dan pembaharuan hukum) serta eksternal (stabilisasi, perubahan sosial, dan penjaminan kepastian hukum bagi masyarakat).

References

Wahyu Prianto, "Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky,"Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan Vol. 2, No. 1 (2024), hlm. 10.

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukan, Yogyakarta: Kanisius, 2010 hlm. 25.

Wahyu Prianto, "Analisis Hierarki Perundang-Undangan Berdasarkan Teori Norma Hukum Oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky," hlm. 12.

Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 30.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 7 Ayat (1).

Jalaluddin, "Hakikat dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan sebagai Batu Uji Kritis terhadap Gagasan Pembentukan Perda yang Baik,", Vol. 1, No. 1 (2018), hlm. 4.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 156.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-27
Section
Articles

How to Cite

MENYELAMI STRUKTUR DAN FUNGSI HUKUM: ANALISIS HIERARKI NORMA DAN PERAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1811-1820. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2091

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

41-50 of 707

You may also start an advanced similarity search for this article.