PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JUAL BELI DARAH MENURUT UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors
  • Choiril Syah

    Universitas Lampung
    Author
  • Sri Riski

    Universitas Lampung
    Author
  • Firganefi Firganefi

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Law enforcement, criminal act, blood trade., Penegakan hukum, tindak pidana, jual beli darah.
Abstract

The practice of buying and selling blood constitutes a criminal act that endangers human life and violates humanitarian principles within the national health system. This study aims to examine and analyze the enforcement of law against perpetrators of the blood trade under Law Number 17 of 2023 on Health, as well as to identify the factors that hinder its implementation. The research employs a *normative and empirical juridical approach*, using both primary and secondary data. Primary data were obtained from interviews with the South Lampung District Police, the Indonesian Red Cross (PMI) of South Lampung Regency, and lecturers of criminal law at the University of Lampung.

The findings reveal that law enforcement against the illegal blood trade remains weak, as it is limited to preventive measures and socialization efforts without firm repressive actions. The main inhibiting factors include low public legal awareness, weak inter-agency coordination, limited facilities and infrastructure, and ambiguities in legal interpretation regarding the criminal elements of the offense.

Therefore, a strong synergy among law enforcement agencies, health institutions, and the community is required to achieve effective, integrated, and just law enforcement.

Praktik jual beli darah merupakan fenomena kriminal yang mengancam keselamatan jiwa manusia serta mencederai prinsip kemanusiaan dalam sistem kesehatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana jual beli darah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta faktor-faktor yang menjadi penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, pihak PMI Kabupaten Lampung Selatan, serta dosen hukum pidana Universitas Lampung.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik jual beli darah masih lemah karena terbatas pada tindakan preventif dan sosialisasi tanpa adanya upaya represif yang tegas. Faktor penghambat utama antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya koordinasi antar instansi, terbatasnya sarana dan prasarana, serta ketidakjelasan penafsiran hukum terhadap jenis delik. Diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, instansi kesehatan, dan masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, terintegrasi, dan berkeadilan.

References

Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. (2014). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Goldstein, Joseph. (1960). Police Discretion Not to Invoke the Criminal Process: Low Visibility Decisions in the Administration of Justice. Yale Law Journal, Vol. 69.

Hamzah, Andi. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hiariej, Eddy O.S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

PMI (Palang Merah Indonesia). (2022). Pedoman Pelayanan Donor dan Distribusi Darah. Jakarta: PMI Pusat.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2001). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-27
Section
Articles

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JUAL BELI DARAH MENURUT UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1871-1880. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2139

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

81-90 of 733

You may also start an advanced similarity search for this article.