PENUNTUTAN DAN PEMBEBANAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI YANG TIDAK NUSYUZ DALAM TALAK CERAI GUGAT (TINJAUAN HUKUM TERHADAP RUMUSAN KAMAR AGAMA HURUF A.3. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018)

Authors
  • Amrisna Diah Pramesti

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Muhammad Raqhel Ibrahim

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Alfiyah Nur Anisah

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Ananda Amalia Az-Zahra

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Sudirman Sitepu

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Divorce petition,provision of living, nusyuz, SEMA No. 3 of 2018, legal protection for wives., Cerai gugat, Pemberian nafkah, nusyuz, SEMA No. 3 Tahun 2018, perlindungan hukum istri.
Abstract

The increasing divorce rate in Indonesia, particularly divorce petitions (cerai gugat) filed by wives, raises complex issues regarding the fulfillment of wives’ post-divorce rights, namely mut’ah and iddah maintenance. Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2018 point A.3 stipulates that wives in divorce petition cases are not entitled to mut’ah and iddah maintenance, except in certain circumstances. This provision has generated controversy as it does not consider the factual context of divorce reasons, especially for wives not proven to be nusyuz (disobedient). This research employs a normative juridical method focusing on the analysis of laws and regulations, the Compilation of Islamic Law (KHI), and relevant jurisprudence. The research findings indicate that wives not proven to be nusyuz have a strong legal standing to obtain iddah and mut’ah maintenance as a form of post-divorce legal protection. However, the implementation of court decisions faces various obstacles from procedural legal, economic, socio-psychological, and administrative-institutional aspects. This research recommends strengthening execution regulations, enhancing court supervision, implementing administrative sanctions, optimizing post-decision mediation, and empowering women economically to ensure substantive justice for wives who are victims in their marriages.

Peningkatan angka perceraian di Indonesia, khususnya cerai gugat yang diajukan oleh istri, menimbulkan persoalan kompleks terkait pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian, yaitu mut’ah dan nafkah iddah. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 huruf A.3 menetapkan bahwa istri dalam perkara cerai gugat tidak berhak atas mut’ah dan nafkah iddah, kecuali dalam hal tertentu. Ketentuan ini menimbulkan kontroversi karena tidak mempertimbangkan konteks faktual alasan perceraian, terutama bagi istri yang tidak terbukti nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri yang tidak terbukti nusyuz memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk memperoleh nafkah iddah dan mut’ah sebagai bentuk perlindungan hukum pasca perceraian. Namun, pelaksanaan putusan hakim menghadapi berbagai kendala dari aspek hukum prosedural, ekonomi, sosial-psikologis, dan administratif-kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi eksekusi putusan, peningkatan pengawasan pengadilan, penerapan sanksi administratif, optimalisasi mediasi pasca putusan, serta pemberdayaan ekonomi perempuan untuk menjamin terlaksananya keadilan substantif bagi istri yang menjadi korban dalam rumah tangga.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

B. Buku

Ali, Muhammad Daud. (2006). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arto, A. Mukti. (2015). Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. (2001). Pengantar Fiqh Muamalat dan Munakahat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Badan Bahasa. (2021). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V. Jakarta: Kemdikbud.

Harahap, Yahya. (2009). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. (2019). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Telaah Yurisprudensi dan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementerian Agama RI. (2021). Al-Qur'an dan Terjemahan, Edisi Revisi. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Mardani. (2020). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mulia, Siti Musdah. (2010). Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press.

Rofiq, Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Rofiq, Ahmad. (2017). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Shihab, M. Quraish. (2007). Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.

Shofyan, Ahmad. (2023). Fiqh Perceraian Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.

Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Syarifuddin, Amir. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

C. Jurnal

Anggraini. (2022). "Pemberian Nafkah Iddah dan Mut'ah Terhadap Istri Yang Nusyuz Perspektif Hukum Positif". Repository IAIN Bengkulu.

Haris, Muhammad. (2023). "Prinsip Imṣāk bi al-Ma'rūf dan Tasrīḥ bi Iḥsān dalam Penyelesaian Perceraian". Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 10, No. 2.

Herman, Nurul Rifdah dan M. Iksan. (2023). "Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Kadar Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut'ah Terhadap Perkara Cerai Talak". Qadauna, hlm. 552-554.

Hidayah, Nurul. (2022). "Konsep Mut'ah dalam Hukum Islam Kontemporer". Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 7, No. 1.

Huda, Nurul. (2022). "Penerapan SEMA No. 3 Tahun 2018 dalam Putusan Cerai Gugat di Pengadilan Agama". Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 12, No. 2, hlm. 155.

Lestari dan Zulfikar. (2024). "Analisis Kewajiban Nafkah Iddah dan Mut'ah pada Putusan Pengadilan Agama". Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, Vol. 6, No. 2.

Marwah, Siti. (2022). "Etika Pemberian Mut'ah Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam". Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 5, No. 1.

D. Website

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Tembus 1.605 Perkara yang Diterima Tahun 2022, Cerai Gugat Tetap Mendominasi". Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/tembus-1-605-perkara-yang-diterima-tahun-2022-cerai-gugat-tetap-mendominasi.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-27
Section
Articles

How to Cite

PENUNTUTAN DAN PEMBEBANAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI YANG TIDAK NUSYUZ DALAM TALAK CERAI GUGAT (TINJAUAN HUKUM TERHADAP RUMUSAN KAMAR AGAMA HURUF A.3. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1881-1890. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2143

Similar Articles

11-20 of 756

You may also start an advanced similarity search for this article.