PENUNTUTAN DAN PEMBEBANAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI YANG TIDAK NUSYUZ DALAM TALAK CERAI GUGAT (TINJAUAN HUKUM TERHADAP RUMUSAN KAMAR AGAMA HURUF A.3. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018)
- Authors
-
-
Amrisna Diah Pramesti
Universitas BengkuluAuthor -
Muhammad Raqhel Ibrahim
Universitas BengkuluAuthor -
Alfiyah Nur Anisah
Universitas BengkuluAuthor -
Ananda Amalia Az-Zahra
Universitas BengkuluAuthor -
Sudirman Sitepu
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Divorce petition,provision of living, nusyuz, SEMA No. 3 of 2018, legal protection for wives., Cerai gugat, Pemberian nafkah, nusyuz, SEMA No. 3 Tahun 2018, perlindungan hukum istri.
- Abstract
-
The increasing divorce rate in Indonesia, particularly divorce petitions (cerai gugat) filed by wives, raises complex issues regarding the fulfillment of wives’ post-divorce rights, namely mut’ah and iddah maintenance. Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2018 point A.3 stipulates that wives in divorce petition cases are not entitled to mut’ah and iddah maintenance, except in certain circumstances. This provision has generated controversy as it does not consider the factual context of divorce reasons, especially for wives not proven to be nusyuz (disobedient). This research employs a normative juridical method focusing on the analysis of laws and regulations, the Compilation of Islamic Law (KHI), and relevant jurisprudence. The research findings indicate that wives not proven to be nusyuz have a strong legal standing to obtain iddah and mut’ah maintenance as a form of post-divorce legal protection. However, the implementation of court decisions faces various obstacles from procedural legal, economic, socio-psychological, and administrative-institutional aspects. This research recommends strengthening execution regulations, enhancing court supervision, implementing administrative sanctions, optimizing post-decision mediation, and empowering women economically to ensure substantive justice for wives who are victims in their marriages.
Peningkatan angka perceraian di Indonesia, khususnya cerai gugat yang diajukan oleh istri, menimbulkan persoalan kompleks terkait pemenuhan hak-hak istri pasca perceraian, yaitu mut’ah dan nafkah iddah. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 huruf A.3 menetapkan bahwa istri dalam perkara cerai gugat tidak berhak atas mut’ah dan nafkah iddah, kecuali dalam hal tertentu. Ketentuan ini menimbulkan kontroversi karena tidak mempertimbangkan konteks faktual alasan perceraian, terutama bagi istri yang tidak terbukti nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri yang tidak terbukti nusyuz memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk memperoleh nafkah iddah dan mut’ah sebagai bentuk perlindungan hukum pasca perceraian. Namun, pelaksanaan putusan hakim menghadapi berbagai kendala dari aspek hukum prosedural, ekonomi, sosial-psikologis, dan administratif-kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi eksekusi putusan, peningkatan pengawasan pengadilan, penerapan sanksi administratif, optimalisasi mediasi pasca putusan, serta pemberdayaan ekonomi perempuan untuk menjamin terlaksananya keadilan substantif bagi istri yang menjadi korban dalam rumah tangga.
- References
-
A. Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
B. Buku
Ali, Muhammad Daud. (2006). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arto, A. Mukti. (2015). Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. (2001). Pengantar Fiqh Muamalat dan Munakahat. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Badan Bahasa. (2021). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V. Jakarta: Kemdikbud.
Harahap, Yahya. (2009). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. (2019). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Telaah Yurisprudensi dan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementerian Agama RI. (2021). Al-Qur'an dan Terjemahan, Edisi Revisi. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Mardani. (2020). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mulia, Siti Musdah. (2010). Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press.
Rofiq, Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rofiq, Ahmad. (2017). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Shihab, M. Quraish. (2007). Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Shofyan, Ahmad. (2023). Fiqh Perceraian Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, Amir. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
C. Jurnal
Anggraini. (2022). "Pemberian Nafkah Iddah dan Mut'ah Terhadap Istri Yang Nusyuz Perspektif Hukum Positif". Repository IAIN Bengkulu.
Haris, Muhammad. (2023). "Prinsip Imṣāk bi al-Ma'rūf dan Tasrīḥ bi Iḥsān dalam Penyelesaian Perceraian". Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 10, No. 2.
Herman, Nurul Rifdah dan M. Iksan. (2023). "Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Kadar Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut'ah Terhadap Perkara Cerai Talak". Qadauna, hlm. 552-554.
Hidayah, Nurul. (2022). "Konsep Mut'ah dalam Hukum Islam Kontemporer". Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 7, No. 1.
Huda, Nurul. (2022). "Penerapan SEMA No. 3 Tahun 2018 dalam Putusan Cerai Gugat di Pengadilan Agama". Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 12, No. 2, hlm. 155.
Lestari dan Zulfikar. (2024). "Analisis Kewajiban Nafkah Iddah dan Mut'ah pada Putusan Pengadilan Agama". Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, Vol. 6, No. 2.
Marwah, Siti. (2022). "Etika Pemberian Mut'ah Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam". Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Vol. 5, No. 1.
D. Website
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Tembus 1.605 Perkara yang Diterima Tahun 2022, Cerai Gugat Tetap Mendominasi". Diakses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/tembus-1-605-perkara-yang-diterima-tahun-2022-cerai-gugat-tetap-mendominasi.
- Downloads
- Published
- 2025-11-27
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Nuraisyah Putri, Shendy Rahmat Farhan, Muhammad Wahyu Harmiko, Sudirman Sitepu, ANALISIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RESPUBLICA BENGKULU DALAM PELAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Ketut Sinta Wati, Diah Gustiniati Maulani, Emilia Susanti, Deni Achmad, Dona Raisa Monica, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK (Studi Putusan No. 7/Pid.Sus-Anak 2025/PN TJK) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Annabel Rasheesa Maharani Putri Fauzi, Marlon Madile, BAYANGAN GELAP DI RUANG DIGITAL:STUDI KASUS KEKERASAN SEKSUAL ONLINE DI NTT DALAM PERSPEKTIF UU TPKS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nifty Ramadani, Ema Rahmawati, Pupung Faisal, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-PKPU/2024/PN NIAGA MDN MENGENAI PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA OLEH MAJELIS HAKIM TERHADAP KREDITOR HASIL CESSIE SEBAGIAN YANG DINILAI DARI ITIKAD BAIK PERJANJIAN CESSIENYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yulia Hanatyasti Kurnia, Niru Anita Sinaga, Lindri Purbowati, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI AKUN SPOTIFY PREMIUM ILEGAL DI MEDIA SOSIAL TWITTER BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Caca Anzely, Diah Gustiniati Maulani, Budi Rizki Husin, Dona Raisa Monica, Sri Riski, ALTERNATIF PEMIDANAAN NARAPIDANA PEREMPUAN DENGAN ANAK USIA GOLDEN AGE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DAN PENANGGULANGAN PRISONISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tania Fernanda, ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Al Mas Indah Rahmawati, PROSES, HAK, DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN HUKUM ADAT BATAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mutiara Feruza Fauziah, Ade Fartini, Wulan Aprilina, Repi Mariska, HUKUM KONSTITUSI DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nisrina Tri Andani, Heni Siswanto, Ahmad Irzal Fardiansyah, PEMIDANAAN ANAK PELAKU PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahmat Fadli Slamat, Chrisostomos Inuhan, Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.