Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Authors
  • Rahmat Fadli Slamat

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Chrisostomos Inuhan

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Human Rights, Law Enforcement, Terrorism, Suspect Corruption Crime., Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum, Terorisme, Tersangka, Tindak Pidana Korupsi.
Abstract

Law enforcement against extraordinary crimes such as corruption and terrorism raises a critical debate about balancing legal effectiveness and the protection of human rights. This study aims to analyze and compare the protection of human rights for suspects of corruption and terrorism within Indonesia’s law enforcement process. The research employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches, using an analysis of relevant legislation, legal literature, and previous research findings. The results show that the protection of human rights for corruption suspects is normatively stronger because it is guaranteed by the principles of due process of law, the right to legal counsel, and supervision from institutions such as the Corruption Eradication Commission (KPK) and the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). In contrast, the protection of terrorism suspects tends to be weaker due to a security-oriented legal policy (security-centered approach), characterized by extended detention periods and restrictions on access to legal assistance. This imbalance demonstrates that the application of the presumption of innocence and the principle of proportionality has not been consistently implemented. The study concludes that Indonesia’s criminal justice system continues to face a dilemma between national security interests and respect for human rights. The implications of this research emphasize the need for reform in criminal law policy to align with universal human rights principles, strengthen law enforcement accountability, and enhance external oversight mechanisms to ensure justice and humanity in every stage of law enforcement. 

Penegakan hukum terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan terorisme menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan perlindungan HAM terhadap tersangka korupsi dan terorisme dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui telaah terhadap undang-undang, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HAM bagi tersangka korupsi secara normatif lebih kuat karena dijamin oleh prinsip due process of law, hak atas bantuan hukum, dan pengawasan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Komnas HAM. Sementara itu, perlindungan terhadap tersangka terorisme cenderung lebih lemah karena adanya kebijakan hukum yang berorientasi pada keamanan nasional (security-centered approach), seperti masa penahanan yang panjang dan pembatasan akses terhadap bantuan hukum. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa penerapan asas presumption of innocence dan prinsip proporsionalitas belum sepenuhnya berjalan konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih menghadapi dilema antara kepentingan keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya reformasi kebijakan hukum pidana agar selaras dengan prinsip HAM universal, peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan eksternal untuk menjamin keadilan dan kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum.

References

Antara News. (2012, May 23). Corruption is main enemy of human rights in Indonesia: KPK. ANTARA News.

Antara News. (2025, September 22). Indonesian govt urges KUHAP revision to meet human rights standards. ANTARA News.

Asshiddiqie, J. (2015). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.

Bertha, N. (2021). Tindak pidana terorisme dilihat dari manfaat dan hak asasi manusia berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018. Lex Crimen, 10(1). Universitas Sam Ratulangi.

Carolina, A. (2020). Deradikalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3).

Harkrisnowo, H. (2019). Hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Human Rights Watch. (2018). Indonesia: Stop abusive terrorism interrogations.

Huda, N. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (1981). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Komnas HAM. (2020). Laporan Tahunan Perlindungan HAM dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.

Komnas HAM. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM 2020–2021. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Kumalasari, S. D. (2022). Penyadapan dalam tindak pidana terorisme di Indonesia dan Filipina ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Justitia et Pax, 39(1), 101–118.

Kusuma, R. A. (2021). Pendekatan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia.

Lolong, S. N. (2015). Tindak pidana korporasi ditinjau menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Lex Administratum, 3(1).

Manan, B. (2016). Aspek hukum dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Yogyakarta: FH UII Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi. (2002). Demokrasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Nugraha, R. S., Iskandar, E. A., Siswajanthy, F., Darmawan, I., Suhermanto, S., & Wuisang, A. (2023). Arbitrary suspect designation in corruption cases: The legal and human rights implications. Palar: Pakuan Law Review.

Pade, J. F. (2017). Perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan. Lex Administratum, 5(8), 43–47.

Pigai, N. (2025). Minister proposes corruption as human rights violation in law revision. ANTARA News.

Putra, H. (2024). Analisis perlindungan HAM terhadap mantan narapidana dalam perspektif UU No. 39 Tahun 1999. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(8).

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118.

Republik Indonesia. (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197.

Ridwan, W., & Murod, M. (2021). Interfaced motive of the terrorism threat in the case of policing by Densus 88 Anti-Terror. Jurnal Hubungan Internasional, 12(2), 45–64.

Saragih, R. (2020). Perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum oleh KPK. Jurnal Hukum dan HAM, 10(2), 134–148.

Situmorang, V. (2020). Hak asasi manusia dan penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suntoro, A. (2020). Penerapan asas dan norma hak asasi manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Negara Hukum, 11(1). DPR RI.

United Nations Human Rights Committee. (2019). General Comment No. 32: Article 14 – Right to equality before courts and tribunals and to a fair trial. Geneva: United Nations.

US Department of State. (2017). Country reports on human rights practices: Indonesia.

Wulandari, S. (2021). Penahanan tersangka tindak pidana terorisme dalam perspektif HAM. Audito Comparative Law Journal, 1(1), Universitas Muhammadiyah Malang.

Yuliana, D. (2018). Trial by the press dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 25–39.

Yuliana, D. (2020). Analisis prinsip proportionality dan necessity dalam pembatasan HAM pada UU Antiterorisme [Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada].

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-09
Section
Articles

How to Cite

Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 741-750. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1286

Similar Articles

1-10 of 749

You may also start an advanced similarity search for this article.