PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS PENGGUNAAN KARYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
- Authors
-
-
Arjun Nugroho
Universitas BengkuluAuthor -
Mario Yesaya Tambunan
Universitas BengkuluAuthor -
Adillah Tiasto
Universitas BengkuluAuthor -
Irnanto Panca Mei Darno
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- hak cipta, perlindungan hukum, penggunaan komersial tanpa izin, pertanggungjawaban hukum
- Abstract
-
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pencipta atas penggunaan karya untuk tujuan komersial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi dan hak moral yang wajib dihormati, serta negara menyediakan perlindungan preventif melalui pendaftaran ciptaan dan pengaturan lisensi, serta perlindungan represif melalui gugatan perdata dan sanksi pidana bagi pelanggar. Meskipun kerangka hukum sudah tegas, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan yang belum optimal di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi publik dan penguatan penegakan hukum agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta.
- Author Biographies
- References
-
Abd Thalib et al. “Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum.” ARSY: Aplikasi Riset kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 136-140.
Andi Baso Ilmar M. “Peran Hak Cipta Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 4 (2020): 238-245.
Artita Andika Putri. “Pengaruh Globalisasi terhadap Identitas Budaya: Kajian Hukum tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Prosiding Mimbar Justitia 1, no. 1 (2024): 1-17.
Devega R. Kilanta. “Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 94-102.
Enggal Triya Amukti, Erna Susanti dan Lily Triyana. “Perlindungan Hak Cipta Seniman Atas Pembajakan Ilustrasi Digital Dalam Bentuk Non-Fungible Token.” Journal of Intellectual Property 6, no. 2 (2023): 100-114.
Faidatul Hikmah, Andri Yanto dan Kelvin Ariski. “Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 2254-2260.
Gentur Cahyo Setiono dan Rizki Yudha Bramantyo. “Implementasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.” Jurnal Transparansi Hukum 6, no. 1 (2023): 140–144.
Gladis Novadilla dan Mhd. Yadi Harahap. “Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 118-126.
I Komang Jodi Pranata dan Made Aditya Pramana Putra. “Pengaturan Hukum Terkait Perlindungan Hak Moral Bagi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Kertha Desa 13, no. 8 (2025): 744-752.
Kevin Lumingkewas. “Ganti Rugi Akibat Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017): 77-84.
Muhammad Ikhwan Nugraha Putra et al. “Strategi Preventif Penyebaran Hak Cipta Di Era Digital Ditinjau Dari Aspek Hukum.” Lontar Merah 7, no. 2 (2024): 855-863.
Noviriska. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 2 (2022): 298-306.
Sri Mulyani et al. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0.” Jurnal Spektrum Hukum 21, no. 1 (2024): 1-9.
Sulasno. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2012): 352-379.
Valencia Gabriella Entjarau. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 9, no. 6 (2021): 221–231.
Vanessa C. Rumopa. “Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 46-52.
Yoyo Arifardhani. “Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 7, no. 4 (2020): 335-352.
Yuli Yulianti, Deny Guntara dan Muhamad Abas. “Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 2 (2025): 341-350.
- Downloads
- Published
- 2025-11-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nirin Cristin Slavina Nadeak, ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 151 AYAT (1) UU NO.17 TAHUN 2023 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fadiah Fatimah, Anisah Solekhatun, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Kasus Overclaim Skincare: Studi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Johan Amanda Maliku, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ETLE DALAM PELANGGARAN PENGGUNAAN HELM OLEH PENGENDARA DAN PENUMPANG SEPEDA MOTOR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Devina Zara Nandini, Heni Siswanto, Emilia Susanti, Ahmad Irzal Fardiasyah, Muhammad Farid, KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN MALPRAKTIK BIDAN:STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1528/PID.SUS/2024/PN PALEMBANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Rajasti, TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rafif Wiranata Sunu Wirawan, PELAKSANAAN PRINSIP NON-REFOULEMENT SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KEPATUHAN NEGARA TERHADAP KETENTUAN KONVENSI JENEWA TAHUN 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI DAN DEKLARASI TENTANG SUAKA TERITORIAL TAHUN 1967 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Virgiawan Budi Prasetyo, Ganti Kerugian Moril dan Materiil Terhadap Anak Korban Perbuatan Diskriminatif di Lingkungan Instansi Pendidikan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syifa Haniyah Irsy, Amalia Sukma Wiryani, Sheira Rifda Athaya, Muhammad Fadhiil Rizki Akbari, Andhika Alghifari, Clarissa Sorai Alfonsia Telaumbanua, Mulyadi Mulyadi, BAGAIMANA PENERAPAN PRAKTIK BUDAYA MERARIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA, AGAMA, DAN NILAI KEMANUSIAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Enjel Romauli Tarihoran, Rizki Ayu Rahmadhani, Hafidza Zia, DISPENSASI PERKAWINAN DALAM HUKUM INDONESIA: UPAYA HAKIM DALAM MENJAGA DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.