PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA ATAS PENGGUNAAN KARYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
- Authors
-
-
Arjun Nugroho
Universitas BengkuluAuthor -
Mario Yesaya Tambunan
Universitas BengkuluAuthor -
Adillah Tiasto
Universitas BengkuluAuthor -
Irnanto Panca Mei Darno
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- hak cipta, perlindungan hukum, penggunaan komersial tanpa izin, pertanggungjawaban hukum
- Abstract
-
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pencipta atas penggunaan karya untuk tujuan komersial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi dan hak moral yang wajib dihormati, serta negara menyediakan perlindungan preventif melalui pendaftaran ciptaan dan pengaturan lisensi, serta perlindungan represif melalui gugatan perdata dan sanksi pidana bagi pelanggar. Meskipun kerangka hukum sudah tegas, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengawasan yang belum optimal di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi publik dan penguatan penegakan hukum agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta.
- Author Biographies
- References
-
Abd Thalib et al. “Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Bagi Aparat Penegak Hukum.” ARSY: Aplikasi Riset kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 136-140.
Andi Baso Ilmar M. “Peran Hak Cipta Dalam Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 4 (2020): 238-245.
Artita Andika Putri. “Pengaruh Globalisasi terhadap Identitas Budaya: Kajian Hukum tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Prosiding Mimbar Justitia 1, no. 1 (2024): 1-17.
Devega R. Kilanta. “Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 94-102.
Enggal Triya Amukti, Erna Susanti dan Lily Triyana. “Perlindungan Hak Cipta Seniman Atas Pembajakan Ilustrasi Digital Dalam Bentuk Non-Fungible Token.” Journal of Intellectual Property 6, no. 2 (2023): 100-114.
Faidatul Hikmah, Andri Yanto dan Kelvin Ariski. “Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 2254-2260.
Gentur Cahyo Setiono dan Rizki Yudha Bramantyo. “Implementasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.” Jurnal Transparansi Hukum 6, no. 1 (2023): 140–144.
Gladis Novadilla dan Mhd. Yadi Harahap. “Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 118-126.
I Komang Jodi Pranata dan Made Aditya Pramana Putra. “Pengaturan Hukum Terkait Perlindungan Hak Moral Bagi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Jurnal Kertha Desa 13, no. 8 (2025): 744-752.
Kevin Lumingkewas. “Ganti Rugi Akibat Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Administratum 5, no. 2 (2017): 77-84.
Muhammad Ikhwan Nugraha Putra et al. “Strategi Preventif Penyebaran Hak Cipta Di Era Digital Ditinjau Dari Aspek Hukum.” Lontar Merah 7, no. 2 (2024): 855-863.
Noviriska. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Publika 11, no. 2 (2022): 298-306.
Sri Mulyani et al. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Industri Konten Digital Dalam Perspektif Society 5.0.” Jurnal Spektrum Hukum 21, no. 1 (2024): 1-9.
Sulasno. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2012): 352-379.
Valencia Gabriella Entjarau. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 9, no. 6 (2021): 221–231.
Vanessa C. Rumopa. “Pengaturan Hukum Mengenai Hak Ekonomi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Crimen 6, no. 3 (2017): 46-52.
Yoyo Arifardhani. “Kebijakan Pidana Dalam Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 7, no. 4 (2020): 335-352.
Yuli Yulianti, Deny Guntara dan Muhamad Abas. “Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 2 (2025): 341-350.
- Downloads
- Published
- 2025-11-28
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Alif Maulana, Daffa Avrilian Sardi, Adil Abdillah, Analisis Penggunaan Kekerasan Oleh Aparat Polri dalam Pengamanan Demonstrasi : Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadia Dwi Sekar Kamila, Azzahra Shabilla Hariyono, Shuci Ridzkchieani, Tisya Janice Hayu Meganova, ASPEK HUKUM PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN OLEH PERUSAHAAN DI KOTA SURAKARTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Mughni Allisya Putri, Rini Fathonah, Erna Dewi, Firganefi, Nikmah Rosidah, PENGARUH STIGMA SOSIAL MASKULINITAS SEBAGAI PENGHAMBAT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KDRT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Vania Kylaemery, Inggit Kusumaningrum Aulia Sukamto, Erika Silvi Setiawati, TINJAUAN HUKUM TERHADAP SENGKETA WAKTU KERJA PADA ISI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Annisa Calista Maharani, I Wayan Novy Purwanto, ANALISIS TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PERLINDUNGAN DATA NASABAH: STUDI KASUS PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Juanah, Ahludin Saiful Ahmad, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK OLEH KELUARGA DALAM PRODUKSI KONTEN DIGITAL BERDASARKAN UU PERLINDUNGAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naeshyla Hanuna Wasito, Rahmi Zubaedah, S.H., M.H., KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Silva Istaviolani, Indri Kurnia S, Aryo Tri Revando, Dwi Putri Lestarika, IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK NARAPIDANA PEREMPUAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II B BENGKULU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nirin Cristin Slavina Nadeak, ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 151 AYAT (1) UU NO.17 TAHUN 2023 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adi Darmawan, Dwi Imroatus Sholikah, INTERVENSI MILITER AS DI VENEZUELA PADA 2026: ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN PASAL 2 PIAGAM PBB , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.