PARTISIPASI LANGSUNG RAKYAT DALAM PENYUSUNAN PROLEGNAS MELALUI PROGRAM SATU SUARA RAKYAT

Authors
  • Ririn Oktaviyanti

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Najma Ilmi Hulwan

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Aura Aisyah Najma Pasha

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Fatma Dahayu Rasendria

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Irsyaf Marsal

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Program Legislasi Nasional, Satu Suara Rakyat, Peraturan Perundang-undangan, Demokrasi
Abstract

Tingkat pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif mereka dalam setiap tahapan legislasi, mulai dari penyusunan Prolegnas hingga pelaksanaan undang-undang. Menurut Nonet dan Selznick, partisipasi masyarakat yang partisipatif dan aspiratif sangat penting agar produk hukum benar-benar responsif terhadap kebutuhan rakyat dan bukan hanya kehendak penguasa. Namun, dalam praktiknya, proses legislasi di Indonesia sering kali didominasi oleh kepentingan politik elite dan minimnya keterbukaan serta partisipasi publik yang bermakna. Program Satu Suara Rakyat diusulkan sebagai mekanisme partisipasi langsung masyarakat, termasuk penandatanganan satu keluarga, untuk memperkuat musyawarah dan legitimasi sosial produk hukum. Mekanisme ini diharapkan dapat memperbaiki transparansi, inklusivitas, dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem hukum Indonesia.

References

Ahsanul Minan. (2021). Demokrasi Substantif dan Partisipasi Publik dalam Pembentukan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Aprilya, K., & Tohawi, A. (2024). Syura dalam Tradisi Islam dan Relevansinya terhadap Demokrasi Deliberatif. Yogyakarta: UII Press.

Badan Legislasi DPR RI. (tanpa tahun). Pedoman Penyusunan Program Legislasi Nasional. Jakarta: DPR RI.

DPR RI. (2025). Parliament Smart Assistant: Panduan dan Implementasi E-Participation dalam Legislasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.

Indikator Politik Indonesia. (2024). Survei Nasional: Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Negara. Jakarta: Indikator Politik Indonesia.

Kartika Aprilya, P., & Tohawi, A. (2024). Musyawarah dan Partisipasi Publik dalam Perspektif Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Kompas. (2025). Laporan Kepercayaan Publik terhadap DPR Tahun 2025. Jakarta: Harian Kompas.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.

KPU RI. (2025). Demokrasi Deliberatif dan Penguatan Partisipasi Rakyat dalam Proses Politik. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-28
Section
Articles

How to Cite

PARTISIPASI LANGSUNG RAKYAT DALAM PENYUSUNAN PROLEGNAS MELALUI PROGRAM SATU SUARA RAKYAT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1971-1980. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2212

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 551

You may also start an advanced similarity search for this article.