TERBUKANYA SISTEM HUKUM DI INDONESIA BAGI HUKUM ISLAM

Authors
  • Pratama Nicholas Sebastian

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Andini Putri Zulfikar

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Rama Cahaya Satria Buana

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Khoirunnisaa fauzia

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Multikultural, Hukum Positif, Inklusif, Integrasi, Regulasi, Islam Klasik
Abstract

Makalah ini mengkaji hubungan antara Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dengan menitikberatkan pada pengertian Hukum Islam, sumber-sumber utamanya yaitu Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, serta penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan masyarakat. Hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral dan spiritual, tetapi juga sebagai norma sosial yang memiliki relevansi dalam sistem hukum modern, khususnya di bidang hukum keluarga dan perdata. Di sisi lain, hukum positif adalah sistem hukum yang diterapkan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga resmi, yang berfungsi untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan analisis literatur, mengkaji dokumen-dokumen hukum Islam klasik dan regulasi hukum positif Indonesia. Fokus penelitian adalah bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diadopsi dan diadaptasi dalam sistem hukum nasional, serta bagaimana interaksi antara kedua sistem hukum tersebut menimbulkan dinamika dalam praktik peradilan, khususnya di ranah hukum keluarga dan perdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi Hukum Islam ke dalam hukum positif menghadapi berbagai tantangan, termasuk harmonisasi norma dan penyesuaian terhadap konteks sosial yang multikultural di Indonesia. Dinamika ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem hukum nasional yang inklusif dan berkeadilan dengan menghormati keberagaman agama dan budaya. Makalah ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kontribusi dan peran Hukum Islam dalam pembentukan sistem hukum nasional Indonesia serta pentingnya sinergi antara kedua sistem hukum demi terciptanya tata hukum yang efektif dan adaptif. Dengan demikian, penelitian ini juga relevan dalam konteks pengembangan hukum dan kebijakan publik di Indonesia.

References

1. Noordin, K. A. (2003). Sistem Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

2. Anwar, A. (2023). Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Elqanuniy, 1(1), 1-20.

3. Djanuardi, M. H. (2020). Ajaran Islam banyak diadopsi oleh hukum Indonesia. Universitas Padjadjaran.

4. Tahir, P., & Handayani, D. (2018). Hukum Islam. Bumi Aksara.

5. Ali, H. Z. (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

6. Ali, M. D. (2007). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia.

7. Yusuf, H. (2025). Sumber-sumber hukum Islam dan implementasinya dalam konteks modern. Universitas Islam Malang.

8. Fridawati, T., Isan, M., Abdinur, I., Sugawa, F., Rafi, M., WN, Z., ... & Putra, D. Y. (2024). Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1).

9. Azhar, A., & Fikri, K. N. S. (2024). ANALISIS PERBANDINGAN SISTEM HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM POSITIF. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah.

10. IRA, S., DENNI, I. P. S., & SRI, H. (2023). Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif. JURNAL RELASI PUBLIK Учредители: Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Karya Malang.

11. Sholihah, H., Hermawan, H., Judijanto, L., Nahdliyyah, H., Syihabudin, A., & Elysa Wardhani, N. (2025). Hukum Islam: Teori, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia. PT. Softpedia Publishing Indonesia.

12. Hadjar, I. (2006). Syari'at Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam.

13. Darma, A. M. R., Misbahuddin, M., & Kurniati, K. (2023). Konsep Hukum Islam Dalam Mewujudkan Stabilitas Dan Perubahan Dalam Masyarakat. Jurnal Pengabdian Mandiri.

14. Ayuk Wahdanfiari Adibah, Studi Analisis Pembentukan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 dalam perspektif politik hukum nasional, An-Nisbah (2016).

15. Mufid Arsyad, Implementasi Hukum Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Telaah Agama 2024.

16. Rajagrafindo, Hukum Islam dalam Hukum Positif Indonesia, Mardani.

17. Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Al-Zayn, 2025.

18. Implementasi Hukum Keluarga Islam di Era Digital, Jurnal STIT NUAL Hikmah, 2025.

19. Hukum Islam: Konsep, Sumber, dan Penerapannya dalam Kehidupan Modern, IAIN Madura, 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-28
Section
Articles

How to Cite

TERBUKANYA SISTEM HUKUM DI INDONESIA BAGI HUKUM ISLAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1991-2000. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2237

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

21-30 of 721

You may also start an advanced similarity search for this article.