ANALISIS PUTUSAN PTUN MEDAN MENGENAI KEWENANGAN BPN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH
- Authors
-
-
Nisa Nurfazira
Univesitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Wulan
Univesitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Dian Rahmawati
Univesitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Syahdania Putri Ardhani
Univesitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor
-
- Keywords:
- Pembatalan Sertifikat, PTUN, Cacat Administratif, AUPB, BPN
- Abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam Putusan Nomor 115/G/2023/PTUN.MDN, yang memutuskan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun. Kajian ini berfokus pada identifikasi bentuk-bentuk cacat hukum, baik administratif maupun substansif, yang terjadi dalam proses penerbitan sertifikat, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai tolok ukur legalitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Melalui penelaahan terhadap dokumen-dokumen pertanahan, uraian fakta persidangan, serta argumentasi yuridis Majelis Hakim, penelitian ini menemukan sejumlah pelanggaran signifikan, antara lain ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, kesalahan dalam proses pengukuran, ketiadaan verifikasi memadai terhadap riwayat penguasaan tanah, serta pengabaian hak pihak yang secara nyata telah menguasai dan memanfaatkan tanah sejak tahun 1961. Temuan ini menunjukkan bahwa sekalipun sertifikat tanah memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang kuat dalam sistem pendaftaran tanah, kekuatan tersebut tidak bersifat absolut dan dapat dibatalkan apabila penerbitannya tidak memenuhi prinsip legalitas, kecermatan, kehati-hatian, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam AUPB. Putusan ini mempertegas bahwa kewenangan BPN tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat, tetapi juga menjamin bahwa setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai kerangka hukum yang berlaku. Selain itu, putusan ini memberikan kontribusi normatif terhadap penguatan tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia, khususnya terkait peningkatan kualitas verifikasi data fisik dan yuridis serta pencegahan terjadinya sertifikat ganda, tumpang tindih lahan, dan kesalahan administratif lainnya. Secara yurisprudensial, putusan ini memperkokoh peran PTUN sebagai lembaga kontrol yudisial yang memastikan bahwa tindakan administrasi negara dilaksanakan sesuai asas-asas pemerintahan yang baik. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjadi penyelesaian sengketa individual, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
- References
-
Agung Prasetyo. “Pemeriksaan Setempat dalam Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Upaya Menggali Kebenaran Materiil.” Jurnal Hukum Peratun 2, no. 1 (2019). https://jurnal.ptun-makassar.go.id/index.php/hkm/article/view/35
Amelia Rahmawati. “Efektivitas Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Peradilan Administrasi.” Administrative Law Journal 8, no. 2 (2022). https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/elj/article/view/67852
Anggung, Maulida, and Nur Rahmi. “Perlindungan Hukum Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah Terdahulu Yang Overlapping ( Studi Kasus Pada Putusan PTUN No . 67 / G / 2017 / PTUN . SMG )” 17, no. 67 (2024): 841–56.
Annisa, Nur Afif, and Putri Vionica. “Kinerja Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Semarang Terhadap Pelayanan Kepada Masyarakat” 4 (2024): 1598–1608.
Ardani, Mira Novana. “Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan , Tugas Dan Fungsi i Badan Pertanahan Nasional” 2, no. 3 (2019): 476–92.
Cruz, Carolina Da, and Dyah Ayu Sulistyarini. “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait Sengketa Sertifikat Tanah Yang Overlapping” 6 (2025).
Dengan, Terkait, Pembatalan Sertifikat, Hak Atas, Tanah Yang, Corda Lebda Purnama, Tri Mulyani, and Amri Panahatan Sihotang. “TERKAIT DENGAN PEMBATALAN SERTIFIKAT” 6 (2025): 411–25.
Dewandaru, Prasetyo Aryo, Nanik Tri Hastuti, and Nanik Tri Wisnaeni. “PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TERHADAP SERTIFIKAT GANDA DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL” 13 (2020): 154–69.
Diah Irawati. “Implementasi Asas Peradilan Cepat dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.” Jurnal Hukum Peratun 4, no. 1 (2022). https://jurnal.ptun-makassar.go.id/index.php/hkm/article/view/89
Ernanda, Dita. “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Milik,” 2020, 32–40. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.4226.Abstrak.
F. Rachman. “Optimalisasi Pemeriksaan dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Peradilan Indonesia 5, no. 1 (2020). https://jurnalhukumindonesia.id/index.php/jhi/article/view/211
Hakim, Pertimbangan, Dalam Memutus, and Perkara Di. “National Journal of Law” 8 (2021).
Hasim, Fitri. “DUALISME KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN PUTUSAN PENGADILAN TRANSAKSI TANAH DI BAWAH TANGAN” 13, no. 10 (2025): 2250–63.
Huda, Ni’matul. Hukum Administrasi Peradilan. 2020.
Hukum, Akibat, Cacat Administrasi, and Penerbitan Sertipikat. “Notaire” 8, no. 2 (2025): 229–48. https://doi.org/10.20473/ntr.v8i2.68218.
Hukum, Jurnal Ilmu. “Legal Standing” 9, no. 1 (2025): 231–42.
Indonesia, Kejaksaan Republik. “Bagaimana Syarat Dan Tata Cara Gugat Sertifikat Tanah,” 2024. https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-72HA.
Indroharto. Usaha Memahami Undang Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Jayabaya, Universitas. “Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi Dan Putusan Pengadilan Di Kabupaten Lombok Timur” 5, no. 2 (2023): 2031–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3927.
Lely Triana. “Penerapan Asas Audi et Alteram Partem dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi.” Jurnal Komunikasi Hukum 7, no. 1 (2021). https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/komunikasihukum/article/view/5924
Minarno, Nur Basuki. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. 2021. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/38511
Nugraha, Agung. “Menilai Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Menggunakan AUPB.” Ombudsman RI, 2022. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia---menilai-kepatutan-penyelenggaraan-pelayanan-publik-menggunakan-aupb?utm.
Nurmawati. “Kedudukan Hakim dalam Sistem Pembuktian pada Peradilan TUN.” Jurnal Ius 8, no. 2 (2020). https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/958
Pemerintahan, Administrasi, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “No Title,” no. 1 (2014).
Peradilan, Putusan, Tata Usaha, Joni Sandri Ritonga, Rahma Fitri, Amelia Hasibuan, Annisa Putri Sinaga, M Fazli, et al. “APPLICATION OF GENERAL PRINCIPLES OF GOOD GOVERNANCE IN STATE,” n.d., 1–12.
Review, Pakuan Law. “Https://Doi.Org/10.33751/Palar.V8i4” 08 (2022): 33–50.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2017.
sari, Dini Wininta. “Penerapan Asas-Asas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Ketentuan UU PTUN.” Literasi Hukum, 2023.
Satino, Mulyadi. “PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA” 6, no. 1 (2019): 147–73.
Sembiring, Jimmy Joses. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: visimedia, 2010.
Siahaan, Marihot P. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. 2020.
Sihombing, Romi. Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah Oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2022.
Simandjuntak, Reynold, Jeshica Sampe Toding, Alamat Jl, Kampus Unima, Kec Tondano Sel, and Kabupaten Minahasa. “Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Berdasarkan Alas Hak Cacat Dalam Perspektif Asas Nemo Plus Juris : Studi Kasus Putusan PN Tondano Nomor 97 / Pdt . G / 2024 / PN Tnn Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado Dokumen Yuridis Yang Secara Normatif Dikenal Sebagai Sertifikat Otoritatif Atas Tanah Beberapa Parameter : Pertama , Adanya Fabrikasi Dokumen Yang Digunakan Sebagai Legitimasi,” 2025.
Simangunsong, Wilyam Wesmartim, Dahlan, and Dina Andiza. “Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Menurut Hukum Perdata (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 115/G/2023/PTUN.MDN)” 08, no. 01 (2025). https://jurnal.saburai.id/index.php/THS :
Solissa, Fandri, Adonia Ivonne Laturette, Novyta Uktolseja, and Hukum Universitas Pattimura. “Tinjauan Yuridis Tentang Prosedur Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Di Desa Waemulang Kabupaten Buru Selatan Berdasarkan Program Pemerintah” 3, no. 11 (2024): 1094–1108.
Sunarlis, Wahyu, and Rahmat Ramadhani. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Oleh BPN Dan Pihak Terkait Dalam Pengadaan Tanah Demi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” 3 (2025): 1–5.
T, Titik Triwulan, and Ismu Gunadi Widodo. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Tanah, Pendaftaran. “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dan Eksistensi Lembaga” 1, no. 24 (2018).
Tri Wijayanti. “Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Peradilan TUN.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2021. https://ejournal.mahkamahagung.go.id/index.php/jh/article/view/559
Wowor, Fingli A. “FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH,” no. 2 (2014)
- Downloads
- Published
- 2025-11-29
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Aisya Nursana, Wulan, Yuliana, Risnawati, Wirga Ningra. Hs, Muh Nasaruddin, Muhammad Raihan Zaini, A.Muh.Rifqi Rahman, St.Hadijah Wahid, PENYELESAIAN SENGKETA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Steven Bastian, Aditya Ridzky Budiman, Muhamad Shandi Aris Munandar, Bagas Bintang Prasetyo, ANALISIS SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM PUTUSAN 424/G/TF/2022/PTUN.JKT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sri Wulan Noorrahman, Fallin Oktavia, Muhammad Rizky, Indah Dewi Megasari, STUDI KOMPARATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- KEVIN NUGRAHA SAMPURNA ADHITAMA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK “VANS OFF THE WALL” AKIBAT TINDAKAN PELANGGARAN MEREK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Esa Bella Pertiwi, Bayu Sudrajat, Hikmi Hadzibatun Nizar, Novia Zulfiatuz Zahroh, Muhammad Amirul Azhar, HUKUM MENAHAN UANG BOOKING FEE: PERSPEKTIF KEADILAN DALAM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wiene Jasmine Abidin, Rosa Refananda Aurianti Sijabat, Joanda Pieter Sianturi, Salsabilla Putri Kartini Farid, PENAFSIRAN HUBUNGAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH PADA PUTUSAN PN DENPASAR NOMOR 1250/PDT.G/2024/PN.DPS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aleassandria Anindya Anjani Kristianto, Elga Renata Sitanggang, Fazat Hasna Fauwati, Ibek Arya Winata, Muhammad Rayhan Aditya Putra, Baidhowi, PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laviola Devira, Rini Fathonah, Erna Dewi, Ahmad Irzal Fardiansyah, Emilia Susanti, URGENSI PENERAPAN SANKSI PIDANA SEBAGAI PRIMUM REMEDIUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Risfan Ahmad Muzakka, Monica Diva Rizki, Nauli Pinorsinta Pasaribu, Muhammad Fityan Kayyisan, Muhammad Adymas Hikal Fikri, PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SEBAGAI TANTANGAN REFORMASI AGRARIA DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rema Sefri Fathurozi, PEMBATASAN HAK AKSES INTERNET PADA DAERAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI DAERAH OPERASI MILITER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amrisna Diah Pramesti, Muhammad Raqhel Ibrahim, Alfiyah Nur Anisah, Ananda Amalia Az-Zahra, Sudirman Sitepu, PENUNTUTAN DAN PEMBEBANAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI YANG TIDAK NUSYUZ DALAM TALAK CERAI GUGAT (TINJAUAN HUKUM TERHADAP RUMUSAN KAMAR AGAMA HURUF A.3. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.