KEPASTIAN HUKUM DAN AUPB DALAM PERKARA SK MENKUMHAM
- Authors
-
-
Jafar Shadiq
Universitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Amalia Janaputri
Univesitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Arfiyanti Zalfa
Univesitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor -
Yuliyanti
Univesitas Sultan Ageng TirtayasaAuthor
-
- Keywords:
- Hukum Administrasi, Asas Tata Kelola. PERADI, Keputusan Administrasi
- Abstract
-
Artikel ini menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 mengenai pembatalan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang struktur pengelolaan PERADI (Ikatan Advokat Indonesia). Perkara muncul ketika Menteri menyetujui perubahan struktur organisasi PERADI meski konflik kepemimpinan internal masih belum terselesaikan secara hukum. Masalah hukum utamanya adalah apakah tindakan administratif dalam menerbitkan Peraturan tersebut sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, yaitu prinsip ketepatan, kepastian hukum, dan keadilan yang dalam hukum administrasi Indonesia disebut sebagai AUPB. Melalui penelitian hukum normatif, artikel ini mengulas alasan yang digunakan oleh PTUN, PT TUN, dan MA dalam menilai keabsahan KTUN. Hasilnya menunjukkan bahwa MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta yang sebelumnya membatalkan SK Menkumham. MA mempertahankan keabsahan keputusan Menteri dengan menilai bahwa Menteri telah melakukan verifikasi yang tepat terhadap posisi hukum kepemimpinan PERADI berdasarkan fakta-fakta dan dokumen yang tersedia pada saat keputusan dibuat. Mahkamah menegaskan bahwa lembaga administratif harus lebih menekankan fakta yang telah terverifikasi, menghindari singkatnya prosedur, serta memastikan keputusan tidak memperburuk konflik hukum yang sudah ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan MA memperkuat posisi AUPB sebagai standar dalam mengevaluasi tindakan pemerintah, terutama dalam kasus yang melibatkan sengketa sipil yang bersinggungan dengan tindakan administratif. Putusan ini juga memberikan pelajaran praktis bagi kementerian dalam menangani persetujuan organisasi, menekankan pentingnya verifikasi fakta dan konsistensi hukum untuk menghindari tindakan administratif yang sewenang-wenang.
- References
-
2023, Kasmiati Et Al. 2021. No Title 済無 No Title No Title No Title.
Amalia, M., Andrias, M. Y., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Pengantar Ilmu Hukum. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Arcaropeboka, R. A. K. (2024). Penguatan Kepatuhan Prosedur Administratif Di Pemerintah Desa Marga Agung: Pendekatan Berbasis Hukum Administrasi Negara. Jurnal Abdi Masyarakat Saburai (Jams), 5(02), 148-154.
Ahmadi. 2016. “Kontroversi Penerapan Hukum: Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom, Dan Hukum Responsif.” Al-`Adl 9 (1): 1–18.
Amar, Syochibul, And Safaruddin Harefa. 2023. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Progresif Law Enforcement In Indonesia In The Perspective Of Progressive Law.” Law Enforcement In Indonesia In The Perspective Of Progressive Law Syochibul 2:204–19.
Bodin, Jean, M J Tooley, Masfi Sya’fiatul Ummah, Jimly Asshiddiqie, And Elidar Sari. 2019. “Six Books Of The Commonwealth.” Sustainability (Switzerland) 11 (1): 1–14. Www.Jimly.Com/Pemikiran/Getbuku/4%0ahttp://Scioteca.Caf.Com/Bitstream/Handle/123456789/1091/Red2017-Eng-8ene.Pdf?Sequence=12&Isallowed=Y%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Regsciurbeco.2008.06.005%0ahttps://Www.Researchgate.Net/Publication/305320484_Sistem_Pembe.
Cekli Setya Pratiwi, Christina Yulita, Fauzi, Shinta Ayu Purnamawati. 2011. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb).” Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan 1 (2).
Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, And Javed Butler. 2021a. No Title 済無no Title No Title No Title.
Deseano, Aurick Adien, Najwa Hanif Artfian Arrasyid Aulia Putra, And Moh. Imam Gusthomi. 2025. “Administrative Court As Bureaucratic Reform Catalyst Through Administrative Law Enforcement.” Reformasi Hukum 29 (1): 111–23. Https://Doi.Org/10.46257/Jrh.V29i1.1075.
Effendy, Marwan. 2020. “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” Lokakarya, Anti-Korupsi Bagi Jurnalis, Surabaya 12 (6): 2009–12.
Fakhruddin, Razy. 2020. “Buku Ajar Hukum Administrasi Negara.” Buku Ajar Hukum Administrasi Negara/Kewenangan Hukum, 2–5.
Hamzah, M. Guntur, Kasianur Sidauruk, Muhidin, Triyono Edy Budhiarto, Ida Ria Tambunan, And Kurniasih Panti Rahayu. 2013. “Anotasi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Uu Ri No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.” Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 01 (01): 1–26.
Handaru Arya Ahmad Musyaffar, And Radhitya Pratama. 2023. “The Sentencing Effectivity On The Criminal Offense Of Corruption Through The Perspective Of Indonesian State Administrative Law: A Review.” Unizar Law Review 6 (1): 6–11. Https://Doi.Org/10.36679/Ulr.V6i1.22.
Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Aupb) Sebagai Tolak Ukur Normatif Atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1-16.
Kusdarini, Eny. 2017. “Gugatan Pelanggaran Aaupb.” Jurnal Civics 14 (2): 75–93.
Mardius. 2017. “Mardius, Faculty Of Law, University Tamansiswa Padang” 5:1–10.
Munaf, Yusri. 2023. “Hukum Administrasi Negara Sejarah Hukum Administrasi Negara.” Hukum Administrasi Negara, 1.
Novianti, D. I. (2023). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lembaga Pemasyarakatan. Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, Dan Ilmu Ekonomi, 1(3), 151-161.
Panjaitan, Budi Sastra. 2016. “Buku%20hukum%20acara%20peradilan%20tata%20usaha%20negara.”
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, And Republik Indonesia. 2024. “Hk Am Ep U Ah Am Ub Lik Ah K Ka Ah Ep Ub Gu H Ik In D Es In Do Ne Ng In Do Ne Si Hk Am Ep U Am Ah K Ub Lik Gu H Ik In D Es In Do Ng Ub Lik In Do A Ng.”
Riza, Dola. 2018. “Pengaturan Terhadap Hakikat Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3 (1). Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V3n1.7.
Robuwan, Rahmat, Rio Armanda Agustian, Donis Daviska, And Artikel Histori. 2025. “Jurnal Fakta Hukum Implikasi Hukum Administrasi Negara Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara” 4 (1): 21–28.
Roychan, W. (2023). Konsep Dan Penyelesaian Asas Fiktif Positif Menurut Ketentuan Hukum Positif Di Indonesia. Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 69-90.
Said, Abdul Rauf Alauddin. 2015. “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat- Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas- Luasnya Menurut Uud 1945 Division Of The Central Government And The Regional Government Authority In The Autonomy Based On The Constitution 1945.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9 (4): 505–30. Http://Jurnal.Fh.Unila.Ac.Id/Index.Php/Fiat/Article/Viewfile/613/552.
Sari, Shinta Permata. 2014. “No Titleر.” Pontificia Universidad Catolica Del Peru 8 (33): 44.
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.
Sarosa, S. (2021). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Pt Kanisius.
Sf, Marbun. 2001. “Pembentukan Dan Pemberlakuan Aauppl Melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Rangka Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 8 (18): 61–70. Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol8.Iss18.Art5.
Sumardi. 2025. Pengantar Imu Pemerintahan. Grup Penerbitan Cv Tahta Media Group. Vol. 2.
Supandi. 2019. “Modernization Of The State Administrative Jurisdiction In The Era Of The Industrial Revolution 4.0 To Enhance The Progress Of Indonesian Legal Civilization.” Jurnal Hukum Peratun 2 (2): 124–48. Https://Doi.Org/10.25216/Peratun.222019.124-148.
Wibowo, Bagas Novantyo, Lita Tyesta A.L.W, And Untung Sri Hardjanto. 2021. “Kewenangan Executive Review Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam Penataan Regulasi.” Diponegoro Law Journal 10 (44): 69–82. Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/Article/View/29852%0ahttps://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/Article/Download/29852/25872
Willink, H D Tjeenk. 1968. “Algemeen Bepalingen Van Administratief Recht,” No. December 1967.
Yos Johan Utama. 2012. “Pengertian Administrasi Negara Dan Hukum Administrasi Negara.” Modul, 1–59.
Zaelani, Muhammad Aziz, I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani, And Isharyanto Isharyanto. 2019. “Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Berlandaskan Pancasila Sebagai Dasar Penggunaan Diskresi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26 (3): 458–80. Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol26.Iss3.Art2.
- Downloads
- Published
- 2025-11-30
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Chandra Bismo Saputra, Daveran Shekam Selwin, Geofandy Laksono Jati, Maulidina Fikal Nugraha, Muhammad Farhan Ardabillyi, Yenny Febrianty, KEADILAN HUKUM BAGI RAKYAT KECIL: STUDI SOSIOLOGIS TERHADAP KASUS KRIMINALISASIPETANI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Baidhowi, Helena Adinda Nabila, Alicia Angelica Asmara Putri, Machaini Bintang Buayoma, Zaskia Meilan Novita, PROBLEMATIKA STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dimas Bagus Panuntun, Alzear Laudadeum Bunga Lewar, Roid Auzan Arya Zafran, Aulia Manggala, Raya Nurfadjia Ramadani, Baidhowi, RUANG LINGKUP DAN CAKUPAN HUKUM ISLAM: MENGATUR KEHIDUPAN MANUSIA SECARA MENYELURUH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Khairunnisa Tanjung, Jihan Safa Batubara, Farhan Azhari Harahap, Figo Gustiawan, Tarikha Khainursyah Siregar, Fauzan Al Ridwan Harahap, Raditya Iryanto Putra, PEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME) DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Akbar, Gery Gideon Novianto, Nijar Septinurmawan, Reza Suherman, Dede Ika Murofikoh, PERAN BIRO HUKUM DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH BIRO HUKUM SEKRETARIAT PROVINSI BANTEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nica Amanda, ANALISIS YURIDIS KEPAILITAN PERUSAHAAN TERHADAP PRINSIP PERSAINGAN USAHA SEHAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ayu Rahmania, M. Faisal Dio Azhary, Fatrico Fathan An-Najjah Syafri, PENGARUH ALAT BUKTI ELEKTRONIK TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SIBER DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jihan Salsabila Najma Sari, Adinda Dara Sakinah Lubis, Aisyah Syafitri Ilham, Amanda Zahra Nasution, Salma Salsabila, Reza Fitri Ananda, Raehan Firdaus, KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP STANDAR K3 DAN SANKSI HUKUM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Verina Veronika Banase, Rosalind Angel Fanggi, Sigit Prabowo Sonbait, Heryanto Amalo, EFEKTIVITAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM UPAYA DIVERSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raynaldi Young, Arsita Dhiba Nabila Bibi, Hamim Bhavana, Alifiansyah Ramadhan, PENENGGELAMAN KAPAL IUU FISHING DI ZEE INDONESIA SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HAK BERDAULAT NEGARA DI ZEE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.