ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA CINTA MANDI: STUDI PUTUSAN PTUN BENGKULU NOMOR 10/G/2022/PTUN.BKL

Authors
  • Maulana Muhammad Yasin

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Arifson Alfredo Siombing

    Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Prayoga Putra Gunawan

    Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Muhammad Nasril Maulana

    Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Pemberhentian Perangkat Desa, PTUN, AUPB, Keputusan Tata Usaha Negara, Desa Cinta Mandi.
Abstract

Penelitian ini bertujuan menelaah secara mendalam keabsahan tindakan administratif berupa pemberhentian Sekretaris Desa Cinta Mandi yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Nomor 07 Tahun 2022, di mana pemberhentian terhadap Nursi Asni selaku penggugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak melalui tahapan prosedural sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga mendorong diajukannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu; penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, sehingga analisis difokuskan pada norma hukum positif serta pertimbangan hakim dalam putusan; temuan penelitian menunjukkan bahwa keputusan kepala desa tersebut tidak selaras dengan Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas prosedural, dan larangan penyalahgunaan wewenang; berdasarkan pertimbangan tersebut, PTUN Bengkulu mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menetapkan pembatalan keputusan pemberhentian, serta memerintahkan pemulihan kedudukan dan rehabilitasi jabatan bagi penggugat; hasil penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah desa terhadap norma hukum dan AUPB dalam setiap tindakan administratif guna menjaga profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta menghindari penyimpangan kewenangan yang dapat merugikan aparatur desa.

References

BUKU

Edy Sony, S.H., M.H., Hanin Alya’ Labibah, S.H., M.H., Irma Mangar, S.H., M.H., Achmad Hariri, S.H., M.H., Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H., Dr. M Yamani S.H., M.Hum., CIQaR., Gunawang, S.H., M.H., Sofiyatun Nurkhasanah, S.H., M.H., and M.H. Desi Hafi. Hukum Pemerintahan Desa Dan Desa Adat Di Indonesia, 2025.

Matitaputty, M. I., SH, M., Salmon, H. C. J., SH, M., Miracle Soplanit, S. H., Wahyu Ramadhani, S. H., ... & SH, M. (2024). hukum Administrasi Negara. Penerbit Widina.

Rudy. BUKU AJAR HUKUM PEMERINTAHAN DESA. Edited by Team Aura Creative. AURA CV. Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI No.003/LPU/2013,2022.

SARKAWI, SH., MH. HUKUM PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN. Edited by SH.MH Haeruman Jayadi. Mataram University Press Jln. Majapahit No. 62 Mataram-NTB Telp. (0370) 633035, Fax. (0370) 640189, Mobile Phone +628111444499 e-mail: [email protected] website: www.uptpress.unram.ac.id, 2022.

Yustisia, Tim Visi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Terkait. Visimedia, 2015.

JURNAL

Acemoglu, Daron, and Alexander Wolitzky. “A Theory of Equality before the Law.” The Economic Journal 131, no. 636 (2021): 1429–65.

Althof, Ahmad, and Alfan Khairul Ichwan. “A Quo Vadis Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Terbitnya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa: Quo Vadis Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Terbitnya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.” Jurnal Hukum Lex Generalis 4, no. 8 (2023).

Damongilala, Waraney. “LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.” LEX ADMINISTRATUM 6, no. 2 (2018).

Edy Sony, S.H., M.H., Hanin Alya’ Labibah, S.H., M.H., Irma Mangar, S.H., M.H., Achmad Hariri, S.H., M.H., Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H., Dr. M Yamani S.H., M.Hum., CIQaR., Gunawang, S.H., M.H., Sofiyatun Nurkhasanah, S.H., M.H., and M.H. Desi Hafi. Hukum Pemerintahan Desa Dan Desa Adat Di Indonesia, 2025. https://gitalentera.com/book-published/hukum-pemerintahan-desa-dan-desa-adat-di-indonesia/.

Hevriansyah, Andie, Anna Erliyana, and Audrey Tangkudung. “Diskresi Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa Pada Putusan Nomor: 60/G/2019/PTUN-BDG.” Jurnal Syntax Transformation 2, no. 01 (2021): 1–12.

Kapojos, Marcella J. “Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Rangka Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” LEX ET SOCIETATIS 10, no. 1 (2022).

Kushandajani, Kushandajani. “Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa.” Yustisia 4, no. 2 (2015): 369–96.

Maemunah, Maemunah. “Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 6, no. 1 (2018).

Muhamad Mu’iz Raharjo. Administrasi Pemerintahan Desa Di Indonesia: Teori, Regulasi, Dan Implementasi Yang Menyertai, 2020. https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=36686.

Rahim, Abdur, Muhammad Illyas Darussalam, Suparmin Suparmin, Dina Fitria, Faridah Antasya, Agung Nugroho, Athaya Nisrina Nahdah, Suhady Suhady, Rizqiana Khalida, and Fakhru Ridho. “SOSIALISASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) BAGI PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DESA BALERAJA, GANTAR, INDRAMAYU.” Jurnal Abdimas Bina Bangsa 6, no. 1 (2025): 708–15.

Review, Constitutional Law, Program Studi, Hukum Tatanegara, Iain Kendari, and Indonesia Email. “Implementasi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Irda” 4, no. 1 (2024): 48–64.

Rudy. BUKU AJAR HUKUM PEMERINTAHAN DESA. Edited by Team Aura Creative. AURA CV. Anugrah Utama Raharja Anggota IKAPI No.003/LPU/2013, 2022. http://repository.lppm.unila.ac.id/40442/1/Hukum Pemdes.pdf.

Rusady, Muhammad Imron, and Agus Irawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Perangkat Desa Di Desa Suka Damai Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 7, no. 2 (2024): 221–31.

Sanyeto, Sanyeto Muhammad Fath Yahuza. “10.47313 TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI DASAR GUGATAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI PTUN.” NATIONAL JOURNAL of LAW 8, no. 1 (2024).

SARKAWI, SH., MH. HUKUM PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN. Edited by SH.MH Haeruman Jayadi. Mataram University Press Jln. Majapahit No. 62 Mataram-NTB Telp. (0370) 633035, Fax. (0370) 640189, Mobile Phone +628111444499 e-mail: [email protected] website: www.uptpress.unram.ac.id, 2022.

Sommaliagustina, Desi. “Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sebuah Tinjauan Hukum.” Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya 1, no. 2 (2022): 441–48.

Yustisia, Tim Visi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Terkait. Visimedia, 2015.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-01
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA CINTA MANDI: STUDI PUTUSAN PTUN BENGKULU NOMOR 10/G/2022/PTUN.BKL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 11-20. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2524

Similar Articles

1-10 of 315

You may also start an advanced similarity search for this article.