PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH KETENTUAN ANCAMAN MINIMUM KHUSUS PERSPEKTIF KEKUASAAN KEHAKIMAN

Authors
  • Sanjaya Martua Hutasoit

    Universitas Lampung
    Author
  • Prof. Dr. Maroni,S.H., M.Hum

    Universitas Lampung
    Author
  • Eko Raharjo, S.H., M.H

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Analisis Yuridis, Biaya Administrasi, QRIS, Perlindungan Konsumen
Abstract

Pidana minimum khusus merupakan ketentuan dimana dalam hal penjatuhan pidana maka dibatasi dengan minimal pidana. Pidana minimum khusus telah secara tegas diatur dalam ketentuan undang-undang. Namun terdapat beberapa putusan pidana yang justru menjatuhi pidana dibawah minimum. Indonesia sebagai negara hukum, menjamin adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman pada pokoknya mengandung kebebasan dan independensi hakim. Berdasarkan hal tersebut permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana penjatuhan pidana dibawah minimum dari perspektif kekuasaan kehakiman serta bagaimana dari segi pemidanaannya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan data sekunder dan analisis secara kualitatif. Melalui pembahasan didapat hasil bahwa hakim menjatuhkan putusan dibawah ancaman minimum khusus secara jelas telah mengenyampingkan undang-undang, meskipun melekat kekuasaan kehakiman bukan berarti secara serta merta dapat menjatuhkan dibawah minimum. Terhadap hal ini penjatuhan dibawah minimum tidak dapat diberlakukan secara sama terhadap semua perkara dengan kata lain bersifat kasuistis. Terkait dengan pemidanaan, penjatuhan pidana dibawah ancaman minimum khusus dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah pelaku mengulangi kejahatannya.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta:Kencana, 2017.

Dzikikriyah, Wajihatut. “Penyimpangan Penjatuhan Pidana Minimum Khusus bagi Pelaku Dewasa Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Perspektif Restorative Justice”, Artikel, Pengadilan Negeri Sumedang, (2020).

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.

Jailani, Sofyan, “Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,

Jurnal Fiat Justitia 6, no. 2, (2012):1-7.

Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta, Kencana, 2012.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2024 Mulyadi, Lilik, Pergeseran Perspektif dan Praktik Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mengenai Putusan Pemidanaan, Majalah Varia Peradilan, (2006):1-17.

Nasution, Muhammad Idris, Muhammad Ali, Fauziah Lubis, “Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia; Kajian Literatur atas KUHP Baru”, Judge: Jurnal Hukum 5, no. 1, (2024): 16-23.

Pramusinto, Fajar, Setiyono, “Analisis Yuridis Mengenai Pemberian Putusan Pemidanaan di Bawah Batas Minimum Khusus Ditinjau Dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 485/Pid.Sus/2017/Pn.KWG), Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 1, no. 2, (2019): 1-15.

Puspita, Wijaya. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 1, (2019):55-73.

Rinaldy Amrullah, dkk, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung: Justice Publisher, 2015.

Romulus, “Penjatuhan Sanksi Pidana Di Bawah Batas Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2016.

Setyanegara, Ery. “Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif), Jurnal Hukum dan Pembangunan 44, no. 4, (2014).

Syatar, Abdul, “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia dan Sanksi Pidana Islam”, Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum 16, no. 1, (2018):118-134.

Subiyanto, Achmad Edi. “Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945”, Jurnal Konstitusi 9, no. 4, (2012):662-680.

Sibuea, Hotma P. Kekuasaan Kehakiman Indonesia, 2006, Jakarta: Krakataw Book.

Wicaksana, Yuristyawan Pambudi. “Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka”, Jurnal Lec Renaissance 3, no. 1, (2018): 86-108.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-02
Section
Articles

How to Cite

PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH KETENTUAN ANCAMAN MINIMUM KHUSUS PERSPEKTIF KEKUASAAN KEHAKIMAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 101-110. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2615

Similar Articles

1-10 of 568

You may also start an advanced similarity search for this article.