ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO PASCA PERALIHAN PENGAWASAN DARI BAPPEBTI KE OJK TAHUN 2025

Authors
  • Rizka Asy Syifa

    Universitas Terbuka
    Author
Keywords:
Aset kripto, OJK, Perlindungan konsumen, Peralihan pengawasan, Regulasi
Abstract

Perdagangan aset kripto di Indonesia semakin berkembang pesat seiring dengan minat masyarakat yang tinggi terhadap instrumen investasi digital ini. Namun, fenomena ini juga memunculkan tantangan dalam hal perlindungan konsumen, terutama dengan adanya peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto pasca peralihan pengawasan dan mengevaluasi implementasi peraturan yang diterapkan oleh OJK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan OJK, serta literatur yang relevan terkait dengan topik perlindungan konsumen dan perdagangan aset kripto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, masih terdapat tantangan dalam penerapannya yang perlu diperbaiki untuk memastikan perlindungan yang lebih maksimal terhadap konsumen. Kesimpulan penelitian ini menyarankan perlunya penyempurnaan regulasi dan peningkatan pengawasan oleh OJK guna meningkatkan perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto.

References

Bappebti. (2025). Capaian Bappebti Tahun Lalu Jadi Pijakan Tingkatkan Peran PBK. Siaran Pers, 2(5), 10110. https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2025_01_17_kjplfo2i_id.pdf

DJKN Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2023. diambil 10 September 2025, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/16059/Yuk-Berkenalan-dengan-Kripto.html

Fadhali, M. R., Lindawaty, P., & Sewu, S. (2024). Sistem Hukum Jaminan Dan Pengamanannya. VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 10(1), 39–55.

Hidayat, B. D., & Sebyar, M. H. (2024). Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK terhadap Pelaku Industri dan Investor:(A Comparative Study). Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(4), 888–899. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2206

Manaf, L. M. dan I. (2024). Hukum Bisnis Berbasis Teknologi. PT Media Penerbit Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG DERIVATIF KEUANGAN DENGAN ASET YANG MENDASARI BERUPA EFEK. Otoritas Jasa Keuangan, 1–12.

Pratama, Y. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA. Jurnal Sosial Dan Sains, 3, 7–18. htp://sosains.greenvest.co.id.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, 8, 1–19. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

Siboro, C. C., Ana, D., & Pakpahan, R. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Transaksi Kripto di Indonesia: Tinjauan Regulasi dan Tantangannya. Ejurnal.Kampusakademik.Co.Id, 1(6), 92–102. https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia/article/view/2860

Sutedja, A., & Tarumanegara, U. (2025). PERAN HUKUM PERDATA DALAM MENGATUR PERKEMBANGAN KRIPTO ASET DI INDONESIA. Journal of Universal Studies, 5(1), 530–538.

UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2024). UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 39.

Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-07
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO PASCA PERALIHAN PENGAWASAN DARI BAPPEBTI KE OJK TAHUN 2025. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 551-560. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2989

Similar Articles

1-10 of 424

You may also start an advanced similarity search for this article.