ASAS KEADILAN DALAM PENERAPAN CAMBUK DI NANGGORE ACEH DARUSSALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors
  • Silvia Rachma Fauziah

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Sukma Putri Amelia

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
  • Deden Najmudin

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
    Author
Keywords:
Qanun Jinayah, Asas Keadilan, Hukum Islam, Cambuk. Hak Asasi Manusia
Abstract

Perdebatan mengenai penerapan hukuman cambuk dalam Qanun Jinayah Aceh yang memunculkan ketegangan antara prinsip keadilan dalam hukum pidana Islam, hukum nasional, serta standar hak asasi manusia modern. Di tengah pluralisme hukum Indonesia, hukuman cambuk menjadi contoh unik legalisasi syariat yang menimbulkan berbagai respons sosial dan akademik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana asas keadilan substantif dan prosedural diterapkan dalam pelaksanaan hukuman cambuk serta menilai kesesuaiannya dengan nilai-nilai hukum pidana Islam dan konteks kemanusiaan. Metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dengan teknik analisis isi terhadap literatur, qanun, regulasi, dan kajian ilmiah terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan cambuk di Aceh memiliki legitimasi yuridis, filosofis, dan sosial yang kuat, serta diatur melalui mekanisme peradilan yang menjamin proporsionalitas dan perlindungan terhadap martabat pelaku. Kebaharuan penelitian ini terletak pada pemanfaatan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah untuk melihat hukuman cambuk bukan sekadar sanksi fisik, tetapi sebagai instrumen edukatif dan sosial dalam menjaga kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana Islam di Indonesia, terutama dalam upaya harmonisasi antara prinsip syariat dan nilai kemanusiaan universal.

References

Buku

Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah (1944), Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al Yasa’ Abubakar, (2008), Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam).

Jurnal

Abnan Pncasilawati, (2025), “Implementasi Hukuman Cambuk dalam Perspektif GoodGovernance dan HAM”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5, No 3 Januari.

Amsori & Jailani, (2017), Legislasi Qanun Jinayat Aceh dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies, Vol. 4 No. 2. (UIN Ar-Raniry Journal Portal)

Hardi Syah dan Nina Nursari, (2024) “Pemberlakuan Hukuman Cambuk dalam Konsep Pemidanaan Sebagai Bagian dari Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No.1 Juni.

Hudzaifah Achmad Qotadah & Adang Darmawan, (2020), “Undang-Undang Jinayat Syariat Islam di Aceh antara Implementasi, Isu dan Tantangan”, ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol. 14 No. 2.

Indis Ferizal, (2019), “Hukuman Cambuk dan Relevansinya Terhadp Kesadaran Hukum di Aceh”, Jurnal Syarah Vol. 8 No. 2 Juli-Desember.

Jufrizal, (2025), “Hukum Cambuk di Aceh: Antara Efek Jera dan Perlindungan Hak Asasi Manusia”, Jurnal hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam Vol. 15 No. 1.

Kamarusdiana. (2016). “Qânûn Jinâyat Aceh dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia”. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2).

Kun Budianto, (2023), “Hukum Pidana Islam: Perspektif Keadilan”, Jurnal Nurani, Vol. 13 No 1, Juni.

Livia Maylisandi, Arif Fadilah, dan Riyan Syaputra, (2024), “Pengaturan Hukuman Cambuk Dalam Hukum Pidana Islam”, Jurnal Sahabat ISNU-SU, Vol. I, No. III (Desember).

Marlina. (2019). Implementasi Hukuman Cambuk dalam Qanun Jinayat Aceh. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(1).

Saifuddin. (2017). Prospek Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-‘Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 14(2).

Siti Khadijah, (2021), “Penerapan Hukuman Cambuk dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Qanun Aceh”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, (uinsu.ac.id/).

Syaddan, Faisar dan Nurasiah,(2025) “Pelaksanaan Hukum Cambuk Sebagai Hukuman Ditinjau Berdasarkan Filsafat Hukum Islam”, al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab Vol. 3 No. 1.

Tri Agustina, Zulfan & Yulia, IMPLEMENTASI Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah terhadap Pelaku Khalwat, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3.

Widya dara,Skripsi, (2024), “Hukuman Cambuk di Aceh Perpektif Yuridis dan Hak Asasi Manusia”.

Perundang-Undangan

“Pasal 67 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentng Hukum Jinayat”

“Pasal 125-128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”

“Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”

“Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat”

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM”

Website

Eksekusi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, situs resmi Mahkamah Syar’iyah Aceh. http://ms-aceh.go.id/

Faisal Reza, “Paradigma Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Islam”, diakses Melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel (Pada 6 November 2025, Pukul 21.12 WIB).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-02
Section
Articles

How to Cite

ASAS KEADILAN DALAM PENERAPAN CAMBUK DI NANGGORE ACEH DARUSSALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 111-120. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2635

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 726

You may also start an advanced similarity search for this article.