TINJAUAN KRIMINOLOGI PENYEBAB PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PRIA DEWASA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Polres Tulang Bawang)

Authors
  • Helingga Rere Anjaswari

    Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati Maulani

    Universitas Lampung
    Author
  • Budi Rizki Husin

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
  • Nikmah Rosidah

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Anak, Kriminologi, Pencabulan, Perlindungan Hukum.
Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penyebab pria dewasa melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur serta mengkaji efektivitas upaya penanggulangannya di Kabupaten Tulang Bawang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi kepustakaan, observasi awal, dan wawancara dengan Unit PPA Polres Tulang Bawang, Kepala Rutan Menggala, akademisi hukum pidana, guru, dan masyarakat sekitar lokasi kejadian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pencabulan dipengaruhi oleh faktor internal seperti lemahnya kontrol diri, dorongan seksual, rendahnya moralitas, serta kondisi psikologis pelaku yang tidak stabil. Faktor eksternal juga memberi kontribusi kuat, meliputi pengaruh lingkungan sosial, minimnya pengawasan keluarga, paparan pornografi, iming-iming materi, dan lemahnya pemahaman hukum masyarakat. Upaya penanggulangan dilakukan melalui jalur penal berupa penegakan hukum dan pemberian pidana tambahan, serta jalur non-penal berupa edukasi, pengawasan lingkungan, dan pencegahan berbasis keluarga. Namun implementasinya belum optimal akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan lemahnya kontrol sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan anak serta menekan angka kejahatan seksual di Kabupaten Tulang Bawang.

References

Alam, A. S., & Ilyas, A. (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Ali, Zainuddin. (2019). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anggalana. (2017). Rangkaian Bunga Rampai: Hak Asasi Manusia. Bandar Lampung: Aura.

Anto, Oksidelfa. (2021). Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi. Yogyakarta: Samudra Biru.

Arief, Barda Nawawi. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. (2011). Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Bonger, W. A. (1962). Inleiding Tot de Criminologie (Terj. R. A. Koesnoen), Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan.

Eka, Y. (n.d.). Hak dan Kewajiban Korban Pedofilia. Diakses dari http://alumniuntag2012.blogspot.com

Hambali, A. R. (2019). “Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1).

Hukumonline.com. “Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya.” Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/mengenal-unsur-tindak-pidana-syarat-pemenuhannya/ (25 April 2025).

Humas Polres Tulang Bawang. (2025, Maret 11). Polres Tangkap Kakek Bejat, Korbannya Anak Perempuan Umur 9 dan 6 Tahun. Diakses dari https://polrestulangbawang.net

Ibrahim, M. (2023). “Analisis Ketidaksesuaian Batas Usia Dewasa dan Konflik Normatif dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Review UNES, 6(2).

Iskandar, D., Zulbaidah, W. N., Almanda, A., & Abdinur, I. (2024). “Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmiah, 1(3), 293–305.

Ismail, R. R. (2023). “Analisis Kekerasan terhadap Anak Ditinjau dari Perspektif Kriminologi Kejahatan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3).

Kejari-Muba.go.id. “Kejaksaan Negeri.” Diakses dari https://www.kejarimuba.go.id/?page_id=2123 (23 April 2025).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2025). Data Kasus Kekerasan Anak 2025 (SIMFONI PPA). Diakses dari https://kemenpppa.go.id/ (15 September 2025).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2024). Laporan Tahunan Perlindungan Anak. Diakses dari https://www.kpai.go.id/ (15 September 2025).

Marzuki, Peter Mahmud. (2022). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Muhammad, Abdulkadir. (2021). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2020). Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Noviardi, J., Fitriati, F., & Bakir, H. (2021). “Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak yang Disebarkan melalui Media Sosial pada Penyidikan.” UNES Journal of Swara Justisia, 5(3), 324.

Prasetyo, A., & Lestari, D. (2023). “Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Seksual terhadap Anak.” Jurnal Yuridis, 10(1), 88–102.

Putri, M. A., & Sari, I. (2024). “Fenomena Kekerasan Seksual Anak di Indonesia: Analisis Kriminologis.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(2), 123–139.

Rachmatini, N. P. R. Y., dkk. (2023). “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Denpasar.” Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1).

Rahardjo, S. (1998). Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Rimawati, E. (2024, April 13). 8.674 Anak di Indonesia Alami Kekerasan Seksual Sepanjang 2024. Diakses dari https://www.detik.com/jatim/hukum-dankriminal/d-7651237/

Rizqian, I. (2021). “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen (JJ), 1(1), 51.

Santoso, T., & Zulva, E. A. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sari, I. (2020). “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70.

Sesse, M. S. (2014). “Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pencabulan di Kota Parepare (Analisis Penerapan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 12(1), 81.

Soeharto, Edi. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulisrudatin, N. (2018). “Analisis Tindak Pidana Pencabulan oleh Pelaku Pedofil.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), 5.

Susanti, E., & Rahardjo, E. (2018). Hukum dan Kriminologi. Bandar Lampung: AURA.

Undang-Undang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Wijayanti, Asri. (2021). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN KRIMINOLOGI PENYEBAB PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PRIA DEWASA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Polres Tulang Bawang). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 171-180. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2697

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 699

You may also start an advanced similarity search for this article.